Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2015

Kasir UD Santoso Jadi Pesakitan

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ulah Prestilia Werdi Sari alias Lita (23) bisa dibilang nekat,  meski diberi kepercayaan sebagai Kasir di UD Santoso, namun wanita yang tinggal Perum Griya Candra Mas Sedati Sidoarjo ini malah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Kini, Prestilia pun menyandang status terdakwa dan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/5/2015).

Dalam persidangan yqng digelar diruang sidang sari, Jaksa Siska Christina menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Dodik, Manager Operasional UD Santoso, Sipan dan Dwi Yulianto, bagian penjualan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanudin, ketiga saksi ini memberikan keterangab yang memberatkan bagi terdakwa Prestilia. Aksi penggelapan itupun dilakukan dengan cara yang licin. Agar tak diketahui, terdakwa merekayasa setoran pemasukan uang penjualan di UD Santoso. "Hasilnya penjualan Rp 5 juta, tapi disetor cuma Rp 3 juta," terang saksi Dodik yang diamini saksi sipan dan Dwi Yulianto.

Uang dari hasil penggelapan tersebut, menurut para saksi digunakan terdakwa untuk biaya perkawinannya yang kedua.

Hampir semua keterangan dibantah terdakwa, sehingga bantahan itu sempat membuat hakim Burhanudin naik pitam, dan terdakwa pun merubah sangkalannya. "Mosok semua gak benar, opo sampean aja yang benar,"ucap Hakim Burhanudin dengan nada tinggi.

Dijelaskan  dalam dakwaan, terdakwa yang akrab disapa Lita bekerja di UD Santoso, Jalan Bubutan 59 Surabaya, sudah 3 tahun lamanya.

Modus Lita terbongkar saat Eddy Soenaryo pemilik UD Santoso menerima nota penjualan terdapat selisih kelebihan, 24 Januari 2015.

Saat itu, Dodik dipanggil bersamaan terdakwa untuk menanyakan pengecekan nota penjualan arsip warna merah, periode Mei 2014 hingga Desember 2014. Namun, selama 7 bulan ditemukan, jika terdakwa tidak menyetor uang hingga Rp 620.666.950. Saat ditanya perusahaan, uang sebesar dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya dibelikan perhiasan.

Dalam dakwaan, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar