Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 Mei 2015

Nyabu Bareng, Pasangan Kumpul Kebo ini diganjar 4 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lenny Meliawati dan Sugiono Jaya, pasangan kekasih yang sama-sama suka mengkonsumsi sabu ini dipastikan akan bakal menjalani kehidupannya dipenjara pasca dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Burhanudin.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Burhanudin menolak permohonan pasangan kumpul kebo ini, yang sebelumnya melalui tim pembelanya meminta agar mereka dijatuhi hukuman rehabilitasi medis.

Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji Astutik mendakwa dakwaan Alternatif, maka majelis hakim berpendapat beda dan akan membuktikan salah satu dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan para terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan,  Hakim menilai, terdakwa Lenny dan Sugiono  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.  "Dari fakta dipersidangan, Para terdakwa sama-sama terbukti menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman,"terang Hakim Burhanudin.

Selain hukuman badan,  sejoli asal Tulung Agung tersebut juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta. "Bila tidak dibayar, sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Sementara hal yang memberatkan dalam pertimbangan vonis tersebut,  dikarenakan perbuatan kedua terdakwa ini tidak mendukung program dalam pemberantasan narkotika dan merugikan diri para terdakwa."hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,"kata Hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rotua yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pasangan kekasih inipun langsung menyambut putusan hakim, mereka menerima vonis tersebut dan  langsung menandata tangani berita acara putusannya. Sedangkan Jaksa Rotua masih belum menentukan sikap. "Masih pikir-pikir,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Pasangan ini ditangkap petugas Polrestabes Surabaya 12 Nopember 2014 lalu di perempatan lampu merah Jl Raya Kedungcowek Surabaya. Saat itu, mereka mengendarai Toyota Avanza bernopol AG 635 RD usai membeli sabu di Bangkalan, Madura. Sebagian sabu sudah dipakai di Bangkalan dan sisanya dibawa pulang.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa ini mengaku sudah kerap membeli sabu di sana. Dan tak tanggung-tanggung, mereka sudah sekitar tiga tahun hidup bersama tanpa nikah dan kerap mengonsumsi narkoba di rumah yang mereka tinggali.

Dari penangkapan dua orang ini, polisi melakukan pengembangan dan totalnya berhasil menangkap delapan orang. Barang buktinya, sabu seberat 20 gram, ganja 2,2 gram, ketamine 1,5 gram dan ekstasi sebanya 12 butir. Namun, delapan orang itu berkasnya dipisah-pisah dan disidangkan terpisah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar