Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 05 September 2021

Budhi Sarwono Ditangkap KPK, Ini Kata Gubernur Jateng


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons perkara Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Ganjar mengatakan terkait peristiwa penetapan tersangka Bupati Banjarnegara, Ganjar meminta seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas. Seperti halnya yang selalu disampaikan saat melantik kepala daerah.

"Jaga integritas. Biasanya saya sampaikan saat saya melantik kawan-kawan kada (kepala daerah)," kata Ganjar, Sabtu (4/8/2021).

Dengan diusutnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara, Ganjar menegaskan hal itu sebagai peringatan untuk yang lainnya agar menghindari perilaku serupa.

"Ini juga peringatan untuk kada, gratifikasi, jual beli jabatan, atur proyek dan semacamnya masih jadi perilaku buruk," kata Ganjar.

Terkait jabatan Bupati Banjarnegara, Ganjar menjelaskan sudah wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin agar melakukan konsolidasi. Hal itu agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Saya sudah telepon Wabup agar segera mengkonsolidasikan pemerintahan. Jangan sampai layanan publik terganggu," ujar Ganjar Pranowo.

"Pak Wabup sampaikan hari ini diadakan pertemuan dengan OPD. Saya akan ke sana," lanjut dia.

KPK menyebut Budhi diduga meraup Rp2.1 miliar dalam kasus yang menjeratnya.

Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (3/9).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Firli.

Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.


0 komentar:

Posting Komentar