Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 September 2021

Pejabat Gubernur Pengganti Anies, Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal itu terjadi karena proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024. Sama hal dengan penggati Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.

Penunjukan oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berkata nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh menteri dalam negeri. Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Menurutnya, mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur. Keputusan akhir berada di tangan presiden.

"Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," tutur Djohermansyah, Kamis (23/9).

Jika merujuk bagian penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah punya masa jabatan satu tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Ia telah menjabat sejak 2017 setelah mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Adapun 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

0 komentar:

Posting Komentar