Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 September 2021

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Ade Buronan Kejari Tual yang Bersembunyi di Kota Depok


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi Rp 3 miliar, berhasil di tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (22/9/2021).

Ade diamankan di tempat persembunyiannya Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 15.20 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian sejak beberapa pekan terakhir.

"Untuk saat ini kita amankan di Rutan Salemba untuk selanjutnya nanti kita terbangkan ke Maluku," papar Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/9/2021).

Ade terjerat kasus korupsi bersamaan dengan Dra. Hj. M. Kabalmay yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Tual selaku kuasa pengguna anggaran.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017/ tanggal 20 Februari 2018 menyatakan bahwa keduanya terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Akibat perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

"Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010," kata Andi.

Ade pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Ade telah menjadi DPO selama tiga tahun ini. Kami mengimbau untuk semua DPO (kasus apapun) Kejaksaan Agung RI agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bagi DPO," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar