2 Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara karena Suap Noel Ebenezer dkk


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan para terdakwa telah terbukti menyuap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jumlah uang diduga suap yang diberikan sekitar Rp6,58 miliar.

Hal itu dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan termasuk pemeriksaan 42 orang saksi, ratusan surat, keterangan terdakwa, 1.216 barang bukti ditambah bukti tambahan I sampai V, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Kedua terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan yaitu kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima suap di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi. Masing-masing dari mereka menerima uang dengan jumlah berbeda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV