Putusan MK terkait BPK Wajib Dijalankan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berhak menghitung soal kerugian negara. 

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, menilai putusan itu wajib dijalankan.

"Sebab putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat binding precedent, atau preseden yang mengikat dengan daya erga omnes (mutlak dijalankan)," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 18 Mei 2026.

Hal tersebut diungkap Fahri, merespons Surat Edaran Kejaksaan Agung terkait penghitungan kerugian negara. 

Korps Adhyaksa menafsirkan putusan MK terkait penghitungan kerugian negara.

Menurut Fahri, MK merupakan penafsir tunggal konstitusi, dan memegang wewenang konstitusional tertinggi. Terutama, untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD. 

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri.

Surat Edaran yang dimaksud yakni Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, bertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.

Fahri menilai MK memegang peranan vital dalam menegakkan asas litis finiri oportet. Yakni, prinsip yang menegaskan setiap perkara harus ada akhirnya.

Dengan demikian, kata Fahri, lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode  "argumentum a contrario" yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK.

"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai penafsir final konstitusi," kata Fahri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV