Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional lintas negara. 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 32,044 kilogram yang dikemas dalam puluhan bungkus besar.

"Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR, 32," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.

Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mencegat tersangka VAR di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pada penangkapan awal di lokasi tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar sabu berlapis lakban cokelat seberat 2.169 gram. 

Polisi kemudian melakukan interogasi intensif guna mengonfirmasi keberadaan gudang penyimpanan utama kelompok ini.

"Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu Apartemen Sayana di wilayah Bekasi. Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Ade.

Saat menggeledah kamar apartemen di wilayah penyangga ibu kota tersebut, petugas dikejutkan dengan temuan 28 bungkus besar sabu berkemas rapi dengan berat total mencapai 29,7 kilogram. 

Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, seperti timbangan manual, pisau pemotong, tas besar untuk mengangkut narkoba, dan telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka VAR mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan pengelola gudang yang dikendalikan oleh seorang bandar besar dari Malaysia. 

Modus operandi rapi yang digunakan pelaku dipastikan merupakan bagian dari rantai pasok sindikat peredaran narkotika internasional.

Saat ini, tersangka VAR beserta total 32 kg barang bukti sabu telah dijebloskan ke ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. 

Polisi kini tengah melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu jaringan di atas VAR dan membongkar tuntas jalur masuknya narkoba tersebut ke tanah air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV