Cabuli 4 Santriwati, Kiai Ponpes di Maros Ditangkap Usai Buron Setahun


Makassar - KABARPROGRESIF.COM Polisi menangkap pengasuh sekaligus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, AN (68) setelah buron selama lebih satu tahun terkait kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati.

"DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan di Kalimantan Timur," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, Minggu (17/5).

Ridwan menerangkan bahwa pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5). 

"Sekarang DPO itu sudah berada di Polres Maros untuk diperiksa," ujarnya.

Ridwan menerangkan bahwa kasus ini terjadi pada 10 Desember 2024 lalu, kemudian dilaporkan pada bulan Februari 2025. Laporan tersebut dilayangkan setelah AN sebagai pengurus ponpes diduga mencabuli 4 santriwati di dalam kamar pribadinya.

"Korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

Sementara ini, kata Ridwan pemeriksaan intensif terhadap pelaku masih dilakukan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV