Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Noel dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Noel disebut jaksa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di persidangan.
Selain Noel, sejumlah terdakwa dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI juga divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
Komentar
Posting Komentar