Kasus Suap dan Gratifikasi, Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp233 juta subsider 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah beragam.

Berikut tuntutan lengkap untuk para Terdakwa:

Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.

Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 dituntut dengan pidana 6 tahun penjara. 

Sultan Kemnaker ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.

Koordinator Supriadi dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.

Masing-masing para Terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Sementara itu, Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV