Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB


Bandung - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Ia memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.

"Apa pun yang terindikasi jual beli saya sanksi berat langsung saya pidanakan," kata Muhammad Farhan di Bandung, Senin, 18 Mei 2026.

Farhan menyebut, selama proses SPMB masih berjalan kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik. 

Menurut Farhan, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. 

Ia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.

Farhan juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP. Sosialisasi ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan. 

Farhan menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV