Korupsi Ekspor, 2 Bos Perusahaan Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992 Miliar
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah 992.820.628.200,00 (Rp992,8 miliar) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Jaksa lebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa klaster pertama.
Mereka ialah Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS); Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018; Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018; dan Liu Raymond selaku mantan Dirut PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.
Sementara pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa lain dilakukan secara terpisah.
Mereka ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie (AMA); Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi (IA); Kepala Departemen (Kadep) Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta (GG); dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman (KRZ).
"Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menuturkan perbuatan korupsi dalam fasilitas pembiayaan ekspor itu dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Namun, dana ekspor yang telah digelontorkan LPEI disebut tidak digunakan sesuai tujuannya.
Para pejabat LPEI diduga juga tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.
Jaksa mengatakan terdapat 10 penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dilakukan dua bos PT TI dan PT PAS yakni terdakwa Handoko dan terdakwa Liu.
Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luasan lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kemudian menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audited.
Berikutnya, kedua terdakwa itu mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak fiktif, serta menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.
Para terdakwa yang merupakan mantan pejabat LPEI selaku pengusul disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.
Para terdakwa juga disebut tidak memastikan validitas dan data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier, serta tidak memastikan validitas data pendukung syarat pencairan.
"Rian Wahyudi, Komaruzaman, Gama Ginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Aji selaku pengusul direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," ungkap jaksa.
Kemudian, Dwi Wahyudi bersama pihak-pihak dari komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection serta tidak memastikan validitas data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier.
Selain itu, Dwi Wahyudi dkk juga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa disebut telah memperkaya Handoko selaku dan Liu Raymond.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Komentar
Posting Komentar