Penggerebekan Kampung Narkoba Kaltim, Oknum Polisi Ditangkap
Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Seorang anggota Polri bernama Bripka Dedy Wiratama turut ditangkap dalam penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia diketahui berperan menjadi seorang sniper atau pengawas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Dedy saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," kata Eko kepada wartawan, Senin (18/5).
Selain jadi sniper, kata Eko, Dedy juga diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dengan yang bersangkutan yang dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine 2 kali, ditambah dengan kasus ini," tutur Eko.
Eko menyebut nantinya Dedy juga akan menjalani proses pidana terkait kasus narkotika setelah proses kode etik Polri rampung dilakukan.
"Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret lalu. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri kemudian bergerak ke lokasi untuk melalukan penyelidikan.
Dalam proses itu, tim melakukan pengamatan hingga undercover buy. Pada 12 Mei malam, tim melakukan undercover buy pada malam hari.
Dalam operasi itu, tim kemudian berhasil melaksanakan pengamatan ke dalam area Gang Langgar.
"Yang mana didapatkan dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (anggota sindikat narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya," tutur Eko.
Keesokan harinya, pada 13 Mei tim melanjutkan penyelidikan pada siang hari. Tim gabungan berhasil melakukan pengamatan dan penggambaran masuk ke dalam gang Langgar.
Selanjutnya, pada 14 Mei, tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang mencurigakan yang keluar dari Gang Langgar.
Kedua orang itu terus diikuti hingga masuk ke sebuah hotel.
Keduanya pun langsung diringkus. Saat digeledah, ditemukan peluru senapan angin dari saku celana tersangka Hariyanto dan 22 plastik klip berisi sabu hasil pembelian di Gang Langgar dari tersangka Fredhy Septian Akbar.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 11 tersangka lainnya.
11 tersangka lainnya itu yakni Firnandes alias Nando selaku bandar narkoba Gang Langgar; Ade Saputra alias Ayam Jago selaku penjual sabu di loket; Tri Pamungkas dan Hadi Saputra selaku kurir narkoba.
Selanjutnya, Muhammad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dorez, Idham Halid alias Idam selaku sniper atau pengawas di beberapa titik.
Selain itu, empat orang lain yang masih buron yakni Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak; H. Andi Sudi selaku penyuplai narkoba di Gang Langtar, Malik dan Bripka Dedy Wiratama selaku sniper atau pengawas.
Dari hasil pendalaman sementara, sindikat narkoba di Gang Langgar itu telah beroperasi selama 4 tahun dengan omzet Rp200 juta per hari.
Saat ini 13 orang dari sindikat itu sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar