KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun hingga Sekretaris Dinas PUPR Terkait Kasus Maidi
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ketiga saksi tersebut yaitu pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dan Agus Tri Tjantanto selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Kota Madiun.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 11 Mei 2026.
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Komentar
Posting Komentar