Sidang Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif
Bandung - KABARPROGRESIF.COM Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru.
Seorang pengusaha diduga membuat perusahaan cangkang dengan menempatkan direktur bayangan demi mendapatkan proyek pembangunan.
Fakta tersebut terkuat saat tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku memiliki peran sebagai direktur bayangan. Sidang digelar Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kali ini. Mereka terdiri dari tiga orang pengusaha dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketiga saksi yang merupakan pengusaha itu adalah Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah), dan Nesin (Direktur Denis Putra Jaya).
Mereka adalah orang suruhan terdakwa Sarjan, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap terhadap Ade Kuswara. Sarjan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini yang telah dituntut dua tahun tiga bulan penjara.
Dalam persidangan, Rudin dan Nadih mengaku sebagai saudara Sarjan. Rudin yang dulunya merupakan sopir angkot di Bekasi mengisi posisi direktur. Nasib serupa juga dialami Nadih.
“Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Kalau saya, dulunya sopir angkot. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan,” kata Rudin menjawab pertanyaan jaksa, Senin, 11 Mei 2026.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rudin.
Isi BAP menyebut Sarjan memang menjadikan Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkangnya demi bisa meraup keuntungan dari proyek pembangunan.
Rudin mengaku beberapa kali menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga proses pencairan.
Namun, semua kegiatan itu berada di bawah kendali Sarjan.
“Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan,” ucap Rudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Kuswara dan HM Kunang, Yuniar, mengatakan para saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Bahkan, kliennya sama sekali tidak mengenal tiga orang saksi yang berperan sebagai direktur bayangan.
“Itu semua enggak ada kaitannya dengan klien kami. Keterangan itu terkait dengan Sarjan, bukan dengan klien kami. Bahkan tadi saksi yang pertama enggak kenal dengan klien kami. Yang ini juga klien kami enggak kenal. Yang jelas klien kami tidak ada terima 10 persen dan enggak pernah dia minta kalau ada proyek sekian,” kata Yuniar usai sidang, Senin, 11 Mei 2026.
Yuniar menilai kasus yang menyeret Ade Kuswara terkesan dipaksakan karena kliennya baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan.
Pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan klien.
“Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan. Klien kami juga baru sembilan bulan menjabat sebagai bupati, mana ada proyek. Nanti kita hadirkan saksi-saksi yang meringankan, akan ada yang terkait dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Yuniar.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp12,4 miliar.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Komentar
Posting Komentar