Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil penindakan di lapangan, sebanyak 10 lokasi yang terdiri atas lima toko miras dan lima warung kopi (warkop) ditindak karena diduga melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Penindakan tersebut menyasar toko yang berstatus subdistributor atau subdis, tetapi diduga menjual minuman keras secara eceran. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah warung kopi yang terindikasi menjual minuman keras, termasuk minuman beralkohol oplosan. Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan, pelanggaran pada toko miras ditemukan ketika subdistributor menjual produk secara eceran, termasuk kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol. "Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi,...