Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 29 Februari 2016

Pangdam V/Brawijaya Ajak Wartawan Diskusi Bela Negara dan Tanam Pohon Mangrove

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi mengajak pimpinan media massa dan puluhan wartawan, gelar kegiatan diskusi bela negara dan mancing bareng di kawasan Kolam Pemancingan Eco Wisata Mangrove Wonorejo Surabaya, Jawa Timur.   Minggu (28/2/2016).

Sebelum acara ini diskusi bela negara dan mancing bareng, kegiatan diawali dengan acara penanaman 10.000 pohon mangrove.  Puluhan prajurit Kodam V/Brawijaya bersama wartawan menanam bibit Mangrove di Kawasan Eko Wisata Mangrove, Wonorejo, pantai pesisir timur Surabaya.

            Pangdam V/Brawijaya didampingi Ketua PWI Jawa Timur Ahmad Munir beserta segenap Muspika Rungkut, mendahului menanam bibit Mangrove.

            Dalam sambutannya Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi menegaskan bahwa menanam Mangrove adalah bagian dari bela negara.  Bela negara pada kondisi negara yang damai bisa diwujudkan dalam berbagai hal. "Menanam Mangrove merupakan kegiatan bela negara yang sangat bermanfaat menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga abrasi pantai khususnya daerah pesisir. Bela negara pada kondisi negara yang damai bisa diwujudkan dalam berbagai hal, termasuk menanam Mangrove. Apapun demi menjaga kedaulatan negara dan mengisi kemerdekaan dengan hal positif dan membangun untuk kepentingan masyarakat adalah bela negara," tegas Mayjen TNI Sumardi.

            Ditambahkan oleh Pangdam, "Bukan cuma dalam kondisi genting atau perang saja bela negara dilakukan oleh setiap warga negara, akan tetapi pada saat damai, sesuai amanat UUD 1945 pasal 30 setiap warga negara berhak dan wajib untuk bela negara. Dan setiap warga negara termasuk wartawan wajib bela negara," terangnya.

            Selain menjalin tali silaturahmi, acara tanam Mangrove yang diikuti prajurit prajurit Kodam V/Brawijaya dan wartawan kali ini dilaksanakan juga dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2016.

            Pada kesempatan yang berbeda, pada saat diskusi bela negara Ketua PWI Jatim Ahmad Munir mengatakan, bahwa bela negara menjadi tugas wartawan dengan menyampaikan berita atau informasi pada media masing-masing. "Distorsi akan banyak ditemui pada saat teman-teman media melaksanakan tugas di lapangan, sehingga hal ini membutuhkan kekuatan moral dan integrasi pribadi/jati diri dari teman-teman media dalam melaksanakan tugas kewartawanan sesuai kode etik dan aturan yang berlaku. Dengan kesadaran bela negara, maka wartawan punya kewajiban berbuat untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Munir.

            Mengakhiri kegiatan diskusi bela negara dilaksanakan mancing bareng TNI-Wartawan dengan kategori Juara Tercepat setelah lomba pancing dinyatakan dimulai, diperoleh Ra‎hmad dari wartawan SCTV dengan hasil seberat 0,34 kg.   Sedangkan  kategori Juara Terberat diantaranya Juara Terberat 1 diperoleh Kopka Wahono dari Pendam V/Brawijaya dengan berat ikan 0,34kg, Juara Terberat 2 diperoleh Langgeng dari PT. Semanggi Mangrove dengan berat ikat 0,34kg, Juara Terberat 3 diperoleh Wanto dari Wartawan Koran Nusantara dengan berat ikan 0,33kg dan Juara Terberat 4 diperoleh Serma Slamet dari Korem 084/Bhaskara Jaya dengan berat ikan 0,33kg. Acara diakhiri dengan pembagian puluhan doorprize kepada peserta mancing bareng TNI-Wartawan di kolam pancing Kolam Pemancingan Eco Wisata Mangrove Wonorejo Surabaya. (arf)

Hakim Perberat Hukuman Bandar Narkoba Dalam Kasus Pencucian Uang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Sutanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Penjualan Narkoba akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Adi Hardjo.

Kendati sependapat dengan jeratan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)  Wilhelmina Manuhutu, Namun Hakim Sigit menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Warga perumahan Central Park ‎Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya, diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (29/2).

Tak cukup menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menyita aset-aset terdakwa yang dibelibdari hasil TPPU. Aset yang disita itu berupa tanah dan aset bergerak, yakni satu unit mobil grand livina.

Majelis hakim juga membekukan beberapa uang  milik terdakwa yang tersimpan didalam beberapa rekening Bank BCA. "Selanjutnya uang itu juga akan disita untuk negara,"terang Hakim Sigit.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa masih belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran  menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Adi Hardjo berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap ABD (inisial) di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada Februari lalu. ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.

Terdakwa menggunakan uang milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke keluarganya. Sebelum diberikan, uang itu digunakan lebih dulu untuk membeli narkoba. Nanti setelah itu, baru terdakwa mengirim uang itu ke keluarga para TKI.

Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ‎Surabaya pada Juni 2015. Terdakwa sendiri merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika. Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. (Komang)