Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Desember 2013

Jeratan Hukum Carolina Lemah, Bank Jatim Sudah Berbentuk Perseroan Tbk



KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan harus bekerja ekstra dalam mengungkap dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya sebesar 52,3 milliar yang menjerat Carolina Gunadi (penjamin kredit) sebagai tersangka.Hingga saat ini proses hukum Carolina terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.

Persidangan perkara Carolina sendiri terganjal dengan tidak bisanya Jaksa Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan Yudi Setiawan (Suami Carolina, yang juga sebagai Debitur dan pemilik PT PT Cipta Inti Parmindo (CIP),red)

Sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada awalnya Yudi Setiawan akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Carolina, bersama dengan 18 orang lainnya. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini menelaah lebih dalam, ternyata kesaksian Yudi tak mampu menguatkan dakwaan pada Carolina. "Pada keterangan Yudi di berkas dakwaan seperti itu. Selain itu, kalau jadi saksi, keterangan Yudi malah akan meringankan Carolina," paparnya Minggu (24/11/2013) lalu.

Diuraikan Nurcahyo, tanpa kehadiran dan kesaksian Yudi, pihaknya tetap dapat menjerat Carolina Gunadi. Itu seiring dengan hadirnya beberapa saksi yang adalah pejabat di beberapa daerah, termasuk Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha. "Saya pikir masih banyak saksi lain yang bisa memberikan bukti cukup," katanya.

Sementara, Michael Hariyanto. Salah seorang pengacara Carolina Gunadi mengungkapkan Keganjalan dalam kasus yang didera kliennya. Pasalnya Michael menganggap Kliennya hanya sebatas penjamin, Meski debiturnya adalah suaminya."Bagaimana bisa, Penjamin dianggap bersama sama korupsi, Padahal proses pengucuran kredit itu semuanya sudah ditempuh melalui prosedur Bank Jatim dan apalagi perkara pokoknya belum diperiksa dan diadili,"ungkap Michale saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (3/12/2013).

Selain itu Michael menganggap, Kepolisan dan Kejaksaan belum memahami secara pasti status Bank Jatim yang sudah berubah menjadi perusahaan TBK (ada pemegang saham swasta). Sehingga Ia mempertanyakan siapa yang dirugikan dalam kasus ini, Bank Jatim atau Negara."inilah lemahnya dakwaan Carolina,"ujarnya.

Dijelaskan Michael, Kejaksaan sendiri belum dapat menghitung unsur kerugian negara, Pasalanya dalam dakwaan Jaksa tertulis Rp 52,3 milliar, Padahal Yudi Setiawan telah mengangsur ke Bank Jatim hingga Rp 5 miliar. Selain itu, Kredit yang dikucurkan Bank Jatim ke Yudi Setiawan, ternyata juga telah diasuransikan."Kerugian negaranya saja belum jelas, berapa hitungan proposionalnya, apalagi kreditnya sudah diasuransikan di Jamkrindo,"ungkapnya.

Untuk diketahui, perkara ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pada Februari lalu. Carolina resmi menjalani penahanan pada 27 Februari 2013 lalu. Mantan istri Yudi Setiawan itu disebut-sebut menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim. Ia diketahui membawa dua CV untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya, guna menjadi penjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Cabang Jl HR Muhammad.

Selain Carolina, Mabes Polri Juga menetapkan Yudi Setiawan, Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) Tony Bahrawan, Auditor Bank Jatim dan Enam Direktur perusahaan fiktif milik Yudi Setiawan menjadi tersangka.Ke enam Direktur itu, Yakni Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar