Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 Oktober 2014

Dianggap Ngarang Keterangan, Hakim Tegur Saksi Penangkap Staf Setwan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushartatik, selaku hakim yang menyidangkan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang diduga milik terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan Kota Surabaya terlihat geram atas keterangan saksi Andi Yulianto, petugas yang melakukan penangkapan.

Hakim Tinuk menilai ada keganjilan dalam keterangan yang disampaikan saksi Andi Yulianto. Bahkan hakim Tinuk juga menegur agar saksi dari Polsek Genteng ini tidak memberikan keterangan yang menyesatkan dan merekayasa keterangan. " Anda sudah disumpah, keterangan saudara jangan ngarang, kalau nggak tau bilang nggak tau, perlu anda ingat selain hukuman dunia anda juga terkena hukuman akhirat kalau anda bohong," ucap hakim Tinuk pada saksi Andi dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Muara kejengkelan hakim Tinuk ini berawal dari keganjilan keterangan saksi Andi saat menjelaskan ciri ciri fisik Nuri dan kendaraan yang dikendarai serta helm yang digunakan. Andi menjelaskan jika penangkapan itu berdasarkan dari Pimpinannya yang mendapatkan informasi dari SPK Polsek Genteng yang mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat.

"Mosok anda langsung tau ciri ciri persis terdakwa, padahal yang lewat jalan itu banyak yang pakai helm warna hitam, sepeda matic warna merah, kenapa kok anda langsung bisa mengetahui kalau terdakwa adalah target informasi ini," kata hakim pada saksi Andi.

Sementara dalam persidangan ini, Jaksa I Wayan Oja Miasta juga menghadirkan saksi penyidik yakni Wahyono dan saksi Heri Saptula warga  sipil yang diminta Polisi untuk menyaksikan pnangkapan di periksa secara maraton.

Dalam keterangannya, Wahyono juga dicerca berbagai pertanyaan oleh majekis hakim, termasuk saat proses pemeriksaan penyidikan BAP yang tidak didampingi pengacara."Saat itu sudah saya tawarkan tapi terdakwa tieak mau," kata Wahyono.

Terpisah , saksi Heri Saptula, warga sipil yang tinggal dijalan Taman Aksara No 10 Surabaya ini mengatakan, saat Polisi melakukan penggeledahan , ia berada didalam mushollah depan taman prestasi.

Keterangan saksi Heri pun juga sempat dimentahkan hakim anggota. Saat diperiksa Heri mengaku , Ia satu satunya orang yang ada saat penangkapan tersebut. Padahal dalam keterangan saksi lainnya, saat Nuri ditangkap banyak masyarakat yang menyaksikan, selain itu saksi juga tidak mengetahui pasti keberadaan sabu didalam helm Nuri. Ia hanya ditunjukkan Polisi ada barang didalam helm tapi tidak mengetahui apa isinya." Saya taunya polisi menunjukkan ada sesuatu di helm tapi saya tidak tau apa isinya, saat itu saya diminta ikut menyaksikan penggeledahan ini,"terang Heri saat memberikan keterangannya.

Seperti diketahui terdakwa Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik Nuri.

Kasus ini sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Nuri Subagyo. Polsek Genteng digugat pra peradilan pasca penangkapan dan penahanan Nuri Subagyo yqmg dianggap tidak memenuhi SOP. namun gugatan tersebut dimenangkan pihak Polsek Genteng. Hakim tunggal Hariyanto menganggap penangkapan dan penahanan tersebut telah sesuai aturan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar