Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Oktober 2014

Pemkot Bantu Proteksi Merek dan Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UKM


KABARPROGRESIF.COM : ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau zona perdagangan bebas ASEAN baru resmi berlaku per Januari 2015. Namun, kebebasan mobilitas pengusaha antar negara sudah mulai terasa di Surabaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya Widodo Suryantoro saat ditemui di Kantor Bagian Humas, Rabu (8/10).

Dia mengatakan, sebelumnya produk-produk luar negeri yang beredar di Kota Pahlawan merupakan jenis barang pabrikan yang diproduksi usaha besar. Tren itu perlahan bergeser seiring mendekatnya pemberlakuan era AFTA. Kini, barang dagangan warga negara asing (WNA) mulai merambah sektor usaha mikro. “Sekarang sudah mulai ada pedagang kaki lima (PKL) tapi yang berjualan orang Italia,” katanya.

Dijelaskan Widodo, stan PKL milik orang Italia tersebut bisa dijumpai di salah satu kawasan di Surabaya Timur. Adapun produk yang dijual adalah aneka gorengan seperti pisang goreng, ote-ote hingga tahu isi. Berdasar pantauan dari Disperindag, harga jual ragam gorengan itu lebih murah ketimbang makanan serupa yang dijual pada umumnya. Sepotong pisang goreng dibanderol Rp 1.000. Meski demikian, cita rasanya dinilai lebih enak dan berkualitas. Informasinya, mentega yang digunakan adalah mentega Singapura. “Kami masih belum tahu bagaimana strategi yang digunakan sehingga bisa menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah,” paparnya.

Jika merujuk pada asas perdagangan bebas, pemkot tidak bisa serta-merta melarang orang asing yang membuka usaha di Surabaya. Yang bisa dilakukan yakni melindungi hak paten merek lokal serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing.

Upaya proteksi merek sudah dijalankan Disperindag sejak 2010. Total hingga kini sudah ada lebih kurang 400 UKM yang memanfaatkan fasilitasi proteksi merek ini. Artinya, merek 400 pelaku UKM di Surabaya sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI. Tahun ini, dari target 380 pemohon, sedikitnya 178 pemohon telah mendaftarkan legalitas brand-nya. 100 diantaranya sudah mengantongi sertifikatnya sementara sisanya masih dalam proses.

Dari data Disperindag, 400 merek yang sudah mengatongi sertifikat kebanyakan merupakan jenis usaha handicraft (kerajinan tangan), fesyen dan makanan-minuman.

Widodo menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini gratis karena biaya ditanggung APBD Kota Surabaya. Syaratnya, pemohon harus ber-KTP Surabaya. KTP itu lantas difotokopi dan didaftarkan melalui kantor Disperindag Surabaya dengan menyertakan etiket/logo merek. “Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar Rp 2 juta. Tapi, dengan program fasilitasi dari pemkot, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun karena sudah didanai oleh pemkot,” imbuh dia.

Keuntungan para pemegang sertifikat merek adalah mereka dapat memperkarakan bilamana ada pihak lain yang berupaya menjiplak atau meniru hasil produknya. “Bagi yang merasa mereknya dipakai, bisa lapor ke Disperindag untuk selanjutnya dilakukan mediasi,” ujar Widodo.

Tidak hanya sertifikat merek, Disperindag Surabaya juga memberikan kemudahan berupa fasilitasi sertifikat halal MUI. Sertifikat halal ini dipandang penting karena sangat menentukan suatu produk dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Untuk pengurusan sertifikat halal, warga dipersilakan datang ke kantor Disperindag guna memenuhi sejumlah persyaratan. Pengajuan sertifikat halal melalui program fasilitasi pemkot juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Fasilitasi sertifikat merek dan halal terintegrasi dengan strategi pemkot untuk peningkatan kualitas produk. Sebelumnya, para pelaku UKM dibekali pelatihan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas & KB). Tujuannya, agar pelaku UKM bisa menghasilkan produk yang berkualitas. Setelah itu, wadah usaha UKM di-support oleh Dinas Koperasi dan UMKM, baik dari segi permodalan maupun pembentukan koperasinya. Sedangkan Disperindag membantu asas legalitas dan pemasarannya. “Jadi ini semua merupakan kerjasama lintas sektoral yang terintegrasi demi mempersiapkan UKM menghadapi AFTA 2015,” tuturnya.

Selain kualitas produk, faktor tenaga kerja tampaknya juga akan memberikan tantangan tersendiri. Pasalnya, dengan diberlakukannya AFTA, maka arus keluar-masuknya orang, barang dan uang dari dan ke Indonesia lebih mudah. Hal itu menyebabkan adanya kemungkinan para pekerja dari luar negeri berdatangan ke Surabaya.

Menurut Widodo, Surabaya bisa jadi daya tarik para tenaga kerja asing. Sebagai pembanding, upah minimum kota (UMK) Surabaya lebih tinggi ketimbang UMK di India yang jika dikurskan ke rupiah berkisar pada Rp 1,6 juta.

Untuk itu, pemkot berinisiatif memberikan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja non-formal. Misalnya, penjahit, pengasuh bayi, buruh cuci, pengrajin dan sebagainya. Sebab, sektor non-formal inilah yang selama ini belum tersentuh proses sertifikasi tenaga kerja. Saat ini, pendataan tenaga kerja non-formal sudah dilakukan oleh Disperindag. Data tersebut yang nantinya disampaikan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sedangkan sektor kerja formal sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan sejauh ini berjalan dengan baik.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar