Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Oktober 2014

Hakim Tahan Pelaku Penipuan Cek Kosong


KABARPROGRESIF.COM : Muhammad Budi Hariadi , terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar sudah tak bisa lagi menghirup udara bebas.

Pasalnya, oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Adnyana mengeluarkan penetapan penahanan terhadap  terdakwa yang tinggal di jalan Kutisari Selatan ini.

Penetapan penahanan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/10/2014).

"Menetapkan terdakwa Muhammad Budi Hariadi untuk ditahan di rumah tahanan surabaya,"ujar hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana dalam amar penetapan penahanannya.

Penahanan ini dilakukan lantaran majelis hakim menilai adanya kekhawatiran sikap  terdakwa yang nantinya dapat mempersulit jalannya persidangan.

"Terdakwa sudah 5 kali mangkir dari persidangan tanpa ada alasan yang jelas,"terang hakim I Dewa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan hakim I Dewa, total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 1 miliar 50 juta. Namun, sebagian sudah dibayar. " Dari fakta persidangan kekuranganya Rp 810 juta, sisanya dikompensasikan dengan
4 kios di sidoarjo, 2 truk sebagai pembayaran,"jelasnya. 

Sementara, terdakwa Muhammad Budi Hariadi
telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa
Djuwariyah dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim.

Usai persidangan, Jaksa Djuwariyah dan Jaksa Ni Putu Parwati langsung menggiring terdakwa penipuan yang yang di Jalan Kutisari Selatan ini ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Ironisnya, Sikap hakim ini berbeda dengan prilaku Jaksa dan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Budi saat proses hukumya bergulir
sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya.

Seperti diketahui, peristiwa ini berawal dari adanya bisnis pembelian kapal. Pada Oktober 2013 lalu, terdakwa Muhammad Budi Hariadi merayu Ajeng untuk menginvestasikan dana nya untuk membeli kapal.

Pada Korban, terdakwa Budi menjanjikan bagi hasil bisnis tersebut. Tak ayal janji manis terdakwa disambut oleh Ajeng.

Korban menyerahkan dana pembelian kapal itu seniali Rp 2 miliar. Namun terdakwa tidak pernah melaporkan perkembangan bisnisnya. Saat dikonfirmasi oleh korban terdakwa selalu berkelit, hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar