Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Juni 2015

Penganiaya Keluarga Advokat Bowo divonis 6 Bulan Penjara

Kasus Kedua Menanti Terdakwa 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penganiayaan terhadap isteri seorang Advokat atau Pengacara Sunarno Edi Wibowo memasuki babak akhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Burhanudin, terdakwa Muji Hari Susanto, Warga Jalan Kedung Tarukan Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi Endang (korban).

Akibatnya, terdakwa pria kelahiran 42 tahun ini bakal menjalani penahanan yang lebih lama lagi, pasca dinyatakan bersalah dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2015).

"Menghukum terdakwa Muji Hari Susanto dengan Hukuman 6 bulan penjara,"kata Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Salah satu alasan yang sangat meringankan dalam amar putusan ini dikarenakan adanya perdamaian didalam persidangan yang dilakukan terdakwa dan suami korban (Advokat Bowo).

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban,"kata Hakim Burhanudin.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya yang sebelumhya menuntut 8 bulan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa Muji maupun JPU Suseno langsung menerima dan menandatangani berita acara putusan.

Diakhir persidangan, tiba-tiba Advokat Bowo yang terlihat memantau jalannya pembacaan vonis berdiri dari kursi dan meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan vonis terdakwa.

Permohonan tersebut dikarenakan adanya laporan ke dua yang dilayangkannya, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam peristiwa yang sama dalam kasus ini. "Karena ada laporan yang kedua, kami mohon agar majelis bisa memberikan salinan putusan perkara ini,"kata Bowo kepada Hakim Burhanudin.

Permohonan itupun tak langsung ditelan, Hakim Burhanudin meminta agar permohonan itu dibuat secara prosedur."Buat permohonannya secara tertulis ya, sesuai dengan prosedur yang ada,"pungkasnya menjawab permohonan Bowo.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Januari 2014. Saat itu saksi korban Endang Susiana dan anaknya yakni Roy Prasojo Wibowo pergi ke Ciputra World.

Setibanya di Ciputra World, korban menuju area parkir, dan posisi mobil korban tepat berada disisi kanan mobil milik terdakwa.

Setelah parkir, tiba-tiba, istri terdakwa yakni Elfia membuka pintu mobilnya dengan keras hingga menggenai body mobil korban. Untuk memastikan mobilnya dalam kondisi baik, saksi Roy pun turun dari mobil, setelah dicek ternyata pintu mobilnya pesok akibat benturan dari pintu mobil terdakwa.

Merasa ada kerusakan, Roy pun melapor ke ibunya, Lantas saksi korban Endang pun menegur istri terdakwa dengan cara mengingatkan agar lebih berhati-hati kalau membuka pintu. Teguran itu disambut sanggahan, hingga akhirnya terjadi debat kusir antara saksi korban dan isteri terdakwa.

Perdebatan itu diakhiri dengan pemukulan, terdakwa turun dari mobil dan langsung memukul wajah saksi Roy secara bertubi-tubi.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa, saksi Endang pun memaki terdakwa dengan mengatakan 'beraninya cuma dengan anak kecil'. Kalimat itu menambah tekanan darah terdakwa memuncak dan saksi Endang pun menjadi juga terimbas  pelampiasa amarah terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa , korban mengalami luka memar dan luka robek dan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya.

Oleh Jaksa Suseno, Terdakwa yang bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai mekanik enggenering ini  didakwa  melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar