Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 April 2018

Tanpa Didampingi Pengacara, Surat Dakwaan Perawat 'Cabul' Dibacakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangan sempat tertunda lantaran sakit, Surat dakwaan kasus pencabulan dengan terdakwa Zunaidi Abdilah, Mantan Perawat National Hospital akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo pada persidangan diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4).

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Zunaidi Abdilah mengaku menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi perkaranya. Namun setelah ditunggu beberapa menit, ternyata tim pembela terdakwa Zunaidi Abdilah tak kunjung hadir ke persidangan, sehingga majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah memerimtahkan Jaksa Damang Anubowo untuk membacakan surat dakwaannya.

"Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya,"ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.

Pembacaan surat dakwaan itu hanya  berjalan 10 menit. Selanjutnya, Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya itu  membawa terdakwa Zunaidi Abdilah ke tahanan sementara yang terletak dibagian belakang Gedung PN Surabaya.

"Sidang selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan terdakwa,"ucap Jaksa Damang saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Perbuatan cabul itu dilakukan terdkawa  saat kondisi korban tak berdaya,"sambung Jaksa Damang diakhir konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Zunaidi Abdilah sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Surabaya. Melalui M. Soleh, tim kuasa hukumnya, terdakwa Zunaidi Abdilah  menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, sebelum akhir persidangan perkara ini tuntas, Hakim tunggal pra peradilan, Cokorda Gede Arthana, SH, MH menjatuhkan putusan sela dan menyatakan pra peradilan warga Bebekan Jagaln Taman, Sidoarjo tersebut gugur demi hukum.

Gugurnya permohonan pra peradilan itu dikarenakan, materi pokok perkara pencabulan ini telah disidangkan. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP, Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Terpisah, Perlakukan cabul terdakwa Zunaidi Abdilah ini dilaporkan oleh Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Pria yang pernah menjadi pengacara Jessica, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna ini melapor ke Polrestabes Surabaya  setelah video pengakuan terdakwa diunggah diakun Instagram milik korban hingga viral. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar