Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Januari 2019

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

"Putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan,"kata ketua majelis hakim pemeriksa, Agus Hamzah dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).

Kendati sepakat dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK, Namun Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat  tuntutan. Hakim menilai, jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima terdakwa Saman Hudi Anwar.

"Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini,"sambung Agus Hamzah saat membacakan pertimbangan alasan penghapusan pidana tambahan berupa uang  pengganti tersebut.

Bersamaan dengan putusan Samanhudi Anwar, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi.

Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhuei Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Aktif Blitar.

Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim ini, Jaksa KPK maupun. Kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"ucap Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.

Untuk diketahui, Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 51 miliar.

Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah 1 tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut 5 tahun penjara.

Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar