Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 12 Juni 2022

Besok, Berkas Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Rp60 Miliar P 21, Kejari Tanjung Perak Limpahkan ke JPU


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyidikan kasus dugaan Korupsi pada Bank plat merah dengan kerugian mencapai Rp60 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera berakhir.

Pasalnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tanjung Perak segera melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan para Senin (13/6) besok.

"iya besok, berkas perkara Korupsi di Bank plat merah sebesar Rp60 miliar dengan dua (2) tersangka telah lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Minggu (13/6).

Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak menambahkan pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni RK menjabat sebagai dirut PT HKM dan DC menjabat pelaksana kegiatan sekaligus suami dari RK.

“Dengan adanya penyerahan tahap II ini, para tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan yaitu telah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.

Sedangkan untuk surat dakwaan kedua tersangka ini menurut Kasna akan segera disempurnakan sebelum dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal primer yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, masih kata Kasna berawal pada tahun 2014 silam, PT HKM melaksanakan proyek pembangunan Business Central 99. Yakni berupa pembangunan 31 unit gedung.

Nah, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank plat merah sebesar Rp77 miliar.

Permohonan tersebut lalu disetujui pihak bank dan memberikan kredit sebesar Rp50 miliar.

Ironisnya, dana kredit dari bank tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Parahnya lagi pembangunan 31 unit gudang tersebut ternyata juga tidak diselesaikan. Bahkan kredit dinyatakan macet sejak maret 2016.

Tak hanya itu, usut punya usut, ternyata PT HKM melakukan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.

Serta ditemukan adanya Mark-up kebutuhan dana.

"Kerugian negara berdasarkan audit BPK Ri Nomer: 09/LHP/XXI/04/2022 tgl 14 April 2022," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar