Pemkot Surabaya Telah Bayar Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi, Sebagian Konsinyasi di Pengadilan
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01 , RW 03, Kelurahan Gayungan . Sebagian warga yang belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya sengketa dan masih berproses di pengadilan. Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi , menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember ini. Ia menargetkan, lahan dapat diratakan bulan Desember ini, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. “Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi . Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” kata Wali Kota Eri, Senin 15 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa ...