Postingan

Pasal Rehabilitasi Muncul Dalam Dakwaan Jaksa

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba. Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba. Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa.  Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni  Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa  yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman. Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Su...

Bebas Jeratan Pengedar, WNA Australia Dituntut 16 Tahun Penjara

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta membebaskan terdakwa Andrew Roger alias Yo alias Yo Roger dari jeratan pengedar. Ia terbebas dari  dakwaan primair melanggar  pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009. Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014). Perbuatan terdakwa warga negara Australia ini  terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang menyimpan dan memiliki narkotika. Namun meski dinyatakan bebas dari dakwaan pengedar, JPU I Wayan Oja Miasta tetap menuntut berat warga Australia ini. Ia dituntut 16 tahun penjara.  Selain hukuman badan, Roger juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan bila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subisadir 6 bulan kurungan,"ujar JPU I Wayan Oja Miasta dalam amar tuntut...

Staf Setwan Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya harus menerima pil pahit atas tuntutan Jaksa I Wayan Oja Miasta yang menyatakan dirinya terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram didalam helm miliknya saat ditangkap oleh Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu. Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, tersakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,"ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014). Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri melalui Hans H...

Walikota Surabaya Terima Penghargaan Penggerak Budaya Literasi

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menilai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai figur pemimpin daerah yang paling aktif dalam mendorong minat baca warga kota yang dipimpinnya. Berdasar penilaian tersebut, IKAPI memberikan anugerah IKAPI berupa penggerak budaya literasi kepada Walikota Surabaya. Penghargaan diserahkan kepada walikota Risma di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12). Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI, Udanarto Pudji Ludwinto mengatakan, pihaknya sudah lama mendengar bagaimana peran Walikota Risma dalam meningkatkan budaya baca di Surabaya. Dari situ, tim IKAPI Jakarta kemudian datang langsung ke Surabaya. Mereka turun ke sekolah-sekolah dan juga taman bacaan masyarakat (TBM) untuk memantau aktivitas baca anak-anak dan juga masyarakat Surabaya. Menurut Udanarto, selain Walikota Risma, figur lain yang menjadi pertimbangan IKAPI adalah Hanum Salsabiela Rais. Putri dari mantan Ketua MPR, Amien Rais ini menulis novel laris ...

Melawan Vonis Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 4,5 Milliar

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis bebas majelis hakim Burhanudin yang diberikan ke terdakwa Ratnawati (45) Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB) pada 17 November 2014 dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerjasama senilai Rp 4,5 milliar akhirnya mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim. Rabu, (17/12/2014) Jaksa Lujeng Andayani menyerahkan memori kasasi ke bagian upaya hukum  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diterangkan Lujeng,  salah satu alasan dilakukan kasasi atas putusan onslgah tersebut dikarenakan  majelis hakim menyampingkan dalil dalil pada surat dakwaan dan surat tuntutannya. "Intinya utang piutang pribadi dicampur adukan dengan perseroan untuk memperoleh keuntungan. Untung 15 persen setahun, akan dikembalikan 30 Nofember 2014, karena tertarik dengan tipu dayanya, uang itu diserahkan tapi tidak ada pengembalian,"jelas Jaksa Lujeng di PN Surabaya, Rabu (17/12/2014). Perlu diketahui, oleh Tiga majel...

Lempar Gelas Kopi Panas, Warga Pakal Surabaya Kaget Saat Dieksekusi Jaksa Usai Sidang PK

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron (62) warga Jallqn Raci Gang II No 3 A Pakal Surabaya begitu terkejut saat Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya.  Terpidana kasus penganiayaan ini langsung diborgol oleh Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya. Ibrahim sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya. "Saya kan masih ajukan PK Pak, kenapa kok di eksekusi sekarang,"ucapnya. Namun, rintihan itu tak dihiraukan oleh Jaksa Swaskito, Ia meminta pada isteri terpidana Muhammad Ibrahim untuk datang ke Kejari Surabaya terkait penjelalsan pelaksanaan eksekusi ini. " PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami harap Ibu juga bersedia ikut ke Kantor untuk kami berikan penjelasan," ucap Jaksa Swaskito. Usai memborgol terpidana Ibrahim, p...

Jiangmen dan Xiamen Kota Penuh Inspirasi

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belajarlah  hingga ke negeri China, peribahasa itu memang perlu dilakukan. Pantas saja kota Surabaya menjalin kerjasama antarkota dengan negara “tirai bambu” itu yang disebut dengan sister city atau kota kembar. Untuk mempererat jalinan kerjasama tersebut, pada awal Desember 2014 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberangkatkan 47 wartawan yang tergabung di pokja Pemkot Surabaya. Tapi kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rombongan wartawan di lepas oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini tanpa didampingi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Pemkot Surabaya. Dari 47 wartawan itu terbagi menjadi dua kelompok. Nah, sedangkan wartawan Majalah Progresif masuk pada kelompok II yang beranggotakan 23 orang dengan tujuan kota Jiangmen dan Xiamen. Memang di Kota Jiangmen terlihat maju pesat, perkembangan kota di Provinsi Guangdong ini sangat luar biasa meski, kota ini bisa di bilang baru berkembang. Dengan kapasitas dapat menampung 10 juta...

Bandar Sabu 6,5 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alex Kurniawan (39) warga Jakarta dan Endang Kosasih alias Niko (39) berkas terpisah, akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkulit hitam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, didakwa seumur hidup atas kepemilikan 6,5 kg sabu. Bertempat di Ruang Garuda PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik yudha Ari bisono dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Alex di Pasar Turi, Surabaya, pada Kamis 14 Agustus lalu. Lanjut JPU, Ia dibekuk aparat saat akan mencari kendaraan untuk mengangkut barang bawaannya berupa 50 tas ransel. Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa Alex dicurigai akan ada melakukan pengiriman narkoba dari Cina melalui ekspedisi CV Asli Mulya yang berlokasi di Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan o...

Brimob Gadungan Penghujat Prabowo Divonis 4 Bulan Penjara

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook akhirnya divonis Empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya,Selasa (16/12/2014) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan "Menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair (1) bulan kurungan," ucap Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya. Atas vonis tersebut, Usai terdakwa Brama Jupon Janua dan JPU Nining dari Kejati Jatim sama sama bersepakat tidak melakukan upaya hukum. Mereka terlihat  menerima putusan ini dan menandatangani be...

Lagi, Pemfitnah Salon Yemember Dihukum Bersalah

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine (48) warga Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama pasca dieksekusi Kejari Surabaya, Kamis (27/11/2014) lalu atas putusan peninjauan kembali (PK)  yang menyatakan Inge terbukti bersalah memalsukan produk milik salon Yemember. Akibat pemalsuan itu, banyak korban yang mengalami kulit melempuh saat menggunakan produk yemember yang dipalsukan terpidana Inge. Selain itu, perbuatan Inge juga merugikan nama baik salon Yemember karena produknya dipalsukan. Akibatnya,  Inge harus menanggung buah perbuatannya, Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, wanita pemalsu merk salon kecantikan Yemember ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kini, terpidana kelahiran 48 tahun silam ini, harus kembali menelan pil pahit akibat ulahnya yang membuat laporan palsu ke Polda Jatim. Inge melaporkan pemilik salon Yemember, Naniek Sutrisno telah melakukan penipuan terhadapnya...

Pemkot Apresiasi Mahasiswa Pekerja Sosial

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa yang selama ini turut berpartisipasi dalam program Campus Social Responsibility (CSR) mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya. Yakni berupa Social Enterpreneur Award 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada para pemenang pada Selasa (16/12) di Aula UPTD Ponsos Kalijudan. “Terima kasih atas kerja keras dan bantuan untuk bersama-sama memajukan kualitas manusia Surabaya,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menyampaikan sambutan. Dia mengatakan, Surabaya mendapat beberapa penghargaan bidang sosial-kemanusiaan. Terbaru, Kota Pahlawan dinobatkan sebagai kota dengan penanganan disabilitas terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI. “Semua capaian itu tidak bisa terwujud tanpa peran serta seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu bersinergi sebab masalah sosial tidak mungkin diselesaikan oleh pemkot saja,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya t...

Guru SMP Giki 1 Dinyatakan Terbutkti Lakukan Penganiayaan Siswa dan divonis 3 Bulan Penjara

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 untuk bisa bebas dari jeratan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap siswanya , Firdaus  Amy Rulloh  menjadi isapan jempol belaka. Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Guru bidang studi Fisika di SMP Giki 1 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dijelaskan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Tirta, Selasa (15/12/2014) kekerasan itu dilakukan terdakwa Saul Krisdiono dilakukan saat melerai ketika saksi korban Firdaus bertengkar dengan saksi Disang. "Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tanganya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin. Selain itu, majelis hakim tidak sependat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pemb...

Penyidik Sukomanunggal Limpahkan Kasus Pasutri Penghina Tetangga Ke Kejari Perak

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Danang dan Dedik, dua Penyidik Polsek Sukomanunggal melimpahkan Adinanta Hartanto dan  Amelia Novianti, pasangan suami isteri (pasutri) tersangka kasus penghinaan terhadap tetangganya warga Darmo Harapan Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/12/2014). Tersangka Adinanta Hatanto dan Amelia Novianti datang ke Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Effendi Panjaitan selaku penasehat hukumnya. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB. Dua jam kemudian, pasutri ini digiring Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah ke ruang tahap II yang berada dilantai II gedung Kejari Tanjung Perak. Mereka diperiksa selama satu jam lamanya. Usai pemeriksaan, Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah mengatakan! berkas perkara pasutri ini dinyatakan sempurna dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam arti dalam satu pekan mendatang, kasus ini segera disidangkan di PN Surabaya. "Hari ini tersangkanya sudah kita periksa , ...

Fasilitasi Pelaku UKM, Walikota Resmikan Sentra UKM MERR dan UKM Jahit

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Surabaya kini mendapat fasilitas untuk mempromosikan produk-produknya kepada tamu-tamu dari luar kota atau bahkan mancanegara yang datang ke Kota Pahlawan. Selasa (16/12) kemarin, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meresmikan gedung sentra UKM di Middle East Ring Road (MERR) dan juga sentra jahit di Jalan Bukit Barisan. Sentra UKM di MERR yang terlihat seperti showroom, memajang produk-produk handycraft, fashion dan juga makanan dari 63 UKM di Surabaya yang telah terseleksi. Sementara sentra UKM jahit di Jalan Bukit Barisan diisi oleh 35 penjahit Surabaya yang sebelumnya menjalankan usahanya di Jalan Patua. Walikota Tri Rismaharini mengatakan, ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencoba membantu UKM agar bisa sejajar dengan usaha yang telah ada di Surabaya. Melalui sentra UKM ini, walikota berharap pelaku UKM di Surabaya bisa semakin mandiri dan berdaya saing sehingga siap menghadapi persaingan ME...

Penyidik Polsek Sukomanunggal dianggap Lamban, Jaksa Sampai Terbitkan P21 A

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Sukomanunggal hingga kini belum bisa melimpahkan tersangka Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti (43) , pasutri yang tersandung kasus penghinaan terhadap tetangganya ke Kejari Tanjung Perak. Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum (Erick Ludfiansyah) dari Kejari Tanjung Perak pada bulan lalu. Hal ini diungkapakan Alexander Arif, Kuasa hukum dari Deni selaku pelapor. Menurut Alexander Arief, Jaksa juga sudah menerbitkan surat P21 A,. "Kalau P21A itu dikeluarkan 30 hari setelah P21, artinya, Jaksa menangih berkas itu ke penyidik," jelasnya di PN Surabaya, Senin (15/12/2014) Diterbitkannya P21A  oleh Jaksa  Erick ini semestinya  menjadi 'tamparan' bagi penyidik kasus ini yang terkesan 'lelet' dalam melaksanakan tugasnya, Menurut Alexander Arief, dirnya pernah menanyakan masalah tersebut ke penyidik kasus ini yakni Dadang , namun penyidik terkesan tak memiliki 'tari...

Dua Terdakwa Suap Menyuap Gerai Alfamart Divonis Ringan

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Tahsin, SH (selaku ketua), M Yapi dan  hakim ad hock Gatot selaku dua hakim anggota menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamart diwilayah Bangkalan Madura. Dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2014), terdakwa Zaiful Imron Musthofa, PNS yang menjabat sebagai Kasi Perizinan Sosial Ekonomi Perdagangan dan Perizinan  Pemkab Bangkalan lebih dahulu dijatuhkan putusannya. Dalam amar vonisnya, Tahsin selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Zaiful Imron Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatan dan kewenangannya sebagai  seorang PNS atau penyelenggara negara. Terdakwa Zaiful Imron Musthofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana k...

Pilwali Surabaya 2015, Adies dan Wisnu Bayangi Risma

Gambar
 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik berkepanjangan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), berpengaruh serius terhadap kondisi politik di Surabaya. Elit parpol lebih banyak wait and see, menyikapi Pilwali kota Surabaya 2015. Kabar yang beredar, baru PDIP dan Golkar yang menyiapkan amunisi dan strategi. Entah nanti Pilkada digelar langsung maupun melalui DPRD. Nah, di tengah-tengah menunggu kepastian walikota dan wakil walikota dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD Kota Surabaya, berhembus kabar di internal PDIP yang akan mempertahankan duet Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana (WS). Pasangan ini dinilai masih layak sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya periode 2015-2020. Pasalnya, sosok Risma dan WS dinilai cocok untuk memajukan kota Surabaya. Sedang dari Partai Golkar, Adies Kadir yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, disebut-sebut bakal men...

DPRD Surabaya Geram Pemkot Ngotot Tutup Karaoke Eks Lokalisasi

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat sikap Pemkot Surabaya tetap menyegel rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram. Mereka mempertanyakan kengototan Pemkot Surabaya dalam menyegel rumah hiburan karaoke sebagai penyambung hidup warga setelah lokalisasi ditutup resmi enam bulan lalu. Ketua Komisi D DPRD Surabaya dar FPDIP, Agustin Pauliana mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa melihat kenyataan di bekas lokalisasi Dolly. Di mana akibat lokalisasi ditutup resmi banyak warga Putat Jaya yang kehilangan mata pencaharianya. "Ini menyangkut perut warga, seharusnya Pemkot tidak begitu," tandasnya, Jumat (12/12/2014). Pemkot Surabaya harus memberikan laporan detail tentang program pemberdayaan di bekas lokalisasi yang ditutup. Bukan hanya Dolly, tapi lokalisasi lain seperti Bangunsari, kremil, dan lainya juga harus ada laporan jelasnya. "Kami sudah cukup banyak menyetujui anggaran pemberdayaan warga lokalisasi yang d...

Satpol PP akan Tetap Segel Rumah Karaoke Ilegal di Eks Dolly

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya. Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi. "Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014). Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda. Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan. Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke. "Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan. Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi...

Warga Eks Lokalisasi Dolly Desak Pemkot Beri Izin Usaha Karaoke

Gambar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya izin sejumlah rumah warga dibekas lokalisasi Dolly-Jarak sebagai tempat hiburan karaoke dikeluhkan ke DPRD Surabaya. Warga meminta ada pengecualian terhadap rumah yang kini diubah sebagai tempat rumah musik dan karaoke. Warga RT 12 kelurahan Putat Jaya, Safik mengatakan, warga yang ada di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kini hidupnya serba kesulitan. Umumnya warga yang dulu menjadikan rumahnya berfungsi sebagai wisma Dolly diubah menjadi rumah hiburan karaoke untuk mendapatkan penghasilan. "Tapi Satpol PP menyegel rumah-rumah hunian yang diubah menjadi rumah hiburan karaoke. Akibatnya warga kembali kehilangan mata pencaharianya," kata Safik, Jumat (12/12/2014). Sebetulnya, ungkap Safik, warga yang rumahnya diubah menjadi rumah hiburan karaoke sudah banyak yang mengajukan perizinan ke Pemkot Surabaya. Akan tetapi pengajuan izin dari warga bekas lokalisasi Dolly yang ditutup pada Bulan Juli 2014 lalu selalu ditolak Pemkot Surabaya. ...