Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 25 Februari 2015

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 adakan Kunker ke Kodim 0806/Trenggalek

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Persit Cabang XX Kodim 0806/Trenggalek menerima kunjungan dari Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya dalam rangka kunjungan kerjanya, yang disambut langsung oleh Ketua Persit KCK Cabang XX Kodim 0806 beserta para pengurusnya. Rabu (25/2).

Acara yang digelar diruang Persit ini, diiukuti oleh seluruh anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806, dalam acara tatap muka ini dimaksudkan agar menjadi ajang bersilaturahmi antara Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya, Ketua Persit, pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XX Kodim 0806 Trenggalek serta untuk meningkatkan kekompakan dan kekeluargaan maupun sebagai usaha bertukar pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat untuk keluarga demi mendukung kelancaran tugas suami.

Pada kesempatan itu, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama juga menyampaikan pengarahan tentang peran istri dalam mendampingi suami agar istri dapat memahami tugas dari suaminya dan kegiatan-kegiatan persit lainnya seperti olah raga, kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian rumah tangga anggota dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan keluarga (posyandu).

Selanjutnya Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya Ny. Inonk Reza Utama berpesan agar setiap ibu-ibu anggota Persit memperhatikan perkembangan anak-anak secara cermat agar mereka tumbuh dengan baik dan nantinya menjadi putra-putri yang dapat dibanggakan, serta berguna bagi nusa dan bangsa. Bentengi mereka dengan kasih sayang, kepedulian dan perhatian yang cukup sehingga terhindar dari pengaruh negatif lingkungan seperti narkoba, pergaulan bebas, tindakan kriminal.

Agar diingat bahwa keberhasilan dan kesuksesan diawali dari dalam keluarga. Dalam situasi dan kondisi terbatas, hendaknya ibu-ibu persit mampu mengembangkan kreativitas yang konstruktif, yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi keluarga serta lingkungan seperti usaha hom industri, apotik hidup/tanaman obat keluarga dan kegiatan positif lainnya.(arf).

Ketua Yayasan qq Dharma Gunakan Sertifikat Bermasalah Dalam Pembuktian Sidang Perdata.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mengetahui sertifikat No 326 yang digunakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja telah bermasalah, Namun Ketua Yayasan Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur ini tetap menggunakannya sebagai bukti dalam perkara perdata  gugatan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 lalu.

Keterangan itu terlontar dari mulut terdakwa Filipus saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan lanjutan perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, terdakwa Filipus diperiksa lebih dari satu jam. Pria yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP ini dicerca berbagi pertanyaan baik dari majelis hakim yang diketuai Tugiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.

Pertanyaan itu terkait munculnya sertifikat 263 yang diklaim milik Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur yang pengeluarannya tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo seperti yang diterangkan saksi BPN pada persidangan lalu.

Saat diperiksa terdakwa Filipus membantah kalau sertifikat yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdatanya tersebut telah terjadi masalah yakni dengan munculnya sertifikat No 326 milik PT Surabaya Lingkar Mas. Ia tau setelah proses perjalanan perdatanya ini berlanjut pada tingkat pembuktian.

"Saat itulah saya dilaporkan pidana, dan pada pemeriksaan kedua saya langsung ditahan oleh penyidik,"terangnya menjawab pertanyaan Jaksa Rahmat Harry Basuki.

Hakim Tugiono selaku ketua majelis hakim perkara ini sempat menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang diungkapkan terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak mendalami keabsahan sertifikat yang ditemukan dalam kardus oleh pengurus yayasan saat proses pindah kantor yayasan dari Jalan Jagalan ke Ketintang Wiyata.

"Selain sertifikat kan juga menemukan relas gugatan, kalau sudah tau ada relas, kenapa anda tidak berusaha menelusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN ,"kata Hakim Tugiono ke Terdakwa.

Terdakwapun berkelit dengan mengatakan, jika langkah untuk melakukan gugatan intervensi itu merupakan saran dari penasehat hukum Yayasan.

"Setelah ditemukan sertifikat itu, kami langsung minta saran ke Ismunadi selaku penasehat hukum Yayasan, dan beliau menyarankan agar saya melakukan gugatan intervensi," terangnya.

Dijelaskan terdakwa, Ia meyakini jika lahan seluas 84.340 meter persegi itu masih sebagian lahan milik yayasannya. Hal itu hanya diketahui dari keterangan Zaelani selaku ketua umum yayasan tersebut. "Lebih yakinnya karena kami mendapat konsinyasi dari proyek jalan tol Surabaya-Mojokerto,"terangnya.

Usai persidangan Ben Hadjon Selaku penasehat hukum terdakwa Filipus beragumen lain, Dia menilai  kliennya tidak bersalah dan akan terlepas dari dakwaan Jaksa. "Kan sudah jelas kalau sertifikat ditemukan di dos. Jadi unsur  membuat surat palsu tidak terpenuhi, sedangkan menggunakan surat palsu juga tidak bisa dibuktikan karena dasarnya harus ada unsur kesengajaan," pungkasnya usai persidangan.

Sementara persidangan ini semstinya beragendakan keterangan saksi adhecharge atau saksi meringankan dari terdakwa. Saksi itu yakni saksi ahli Agraria dan Ahli Pidana, Namun berhubung belum ada kesiapan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Tugiono menunda keterangan dua ahli tersebut.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP  dan Pasal 264 KUHP.  (Komang)

Bakal Penyegelan Minimarket, Alfamart Ancam PHK Karyawan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemilik jaringan minimarket Alfamart dan Alfamidi) menilai, langkah Pemkot Surabaya hendak menutup toko modern alias minimarket tak berijin, kurang tepat. Pasalnya, keberadaan toko modern ini telah menyerap banyak sekali tenaga kerja.

General Manager (GM) Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman, meminta para stakeholder termasuk pemerintah, DPRD hingga masyarakat mendukung pengusaha di sektor padat karya seperti industri ritel, khususnya minimarket.

Sebab, industri ritel memberikan kontribusi positif yang riil, diantaranya penyerapan tenaga kerja. “Untuk pembukaan satu gerai minimarket saja minimal bisa membuka lapangan kerja bagi 8-10 orang,” katanya.

Nur Rahman mengklaim, kontribusi positif minimarket tak hanya di bidang ketenagakerjaan. Minimarket telah melibatkan pelaku usaha kecil untuk menjadi pemasok melalui Home Brand Private Label Alfamart. “Kami juga mendorong pelaku usaha kecil ntuk memanfaatkan space di seluruh halaman toko Alfamart dengan sistem sewa murah. Semua dilakukan karena kami ingin maju bersama pengusaha kecil,” dalihnya.

Lebih jauh Nur Rachman menambahkan, minimarket juga konsisten menjalankan pembinaan kepada pedagang kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaaan. Pembinaan pedagang kecil dilakukan melalui dua cara, yakni memberikan pelatihan tentang manajemen ritel modern.

Pihaknya juga mengadakan program Outlet Binaan Alfamart (OBA). Ini merupakan program yang membina warung tradisional. Bentuknya, merenovasi tampilan warung agar lebih modern dan lebih nyaman. Lalu memberikan potongan harga khusus pada pedagang. “Sebagai investor lokal, industri ritel memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi. Tak bisa dipungkiri, jika bisnis ritel ini ada, dan berkembang karena kebutuhan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang sumber dilingkungan Alfamart mengungkapkan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak akan segan-segan melakukan PHK massal bila Pemkot Surabaya melaksanakan niatnya menutup seluruh minimarket di Surabaya.

Sejauh ini, perusahaan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan perijinan yang diminta Pemkot Surabaya. Sayangnya, selalu saja ada hambatan. “Kami sudah berinvestasi miliaran untuk membangun satu gerai minimarket. Tidak mungkinlah kami menghambat usaha kami sendiri hanya karena perijinan,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut.

Sumber itu menambahkan, dalam satu minimarket setidaknya ada 15 karyawan. Mereka bekerja secara bergiliran berdasarkan shift. Sedangkan di Surabaya terdapat 667 minimarket yang tidak mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan 15 karyawan per gerai, maka jumlah total karyawan minimarket se-Surabaya menyentuh angka 10.000 orang.

Jumlah total gerai yang masuk jaringan Alfamart 270 lebih. Jika tiap gerai mempekerjakan 15 karyawan, maka total karyawan Alfamart mencapai 4.000 orang lebih. “Jika minimarket ditutup, silahkan saja, tapi kami akan PHK semua karyawan. Nggak tahu kalau jaringan minimarket yang lain, apakah mengambil sikap yang sama dengan kami atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu Asisten II Bidang Pembangunan Pemkot Surabaya M Taswin mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penutupan seluruh toko modern di Surabaya. Sebab, semua toko modern ini tak berijin. Dalam dua minggu ini, pihaknya sedang melakukan segala macam perangkat yang dibutuhkan untuk penutupan itu.

Namun dia menegaskan, penutupan ini hanya bersifat sementara. Ketika minimarket yang bersangkutan perijinannya sudah lengkap, baru bisa beroperasi kembali. “Gol-nya pasti akan kami tertibkan. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah persiapan sudah klir dan kami bisa langsung tertibkan,” terangnya. (arf)

Cegah Aksi Massa Anarkhis, Anggota Kodim 0827/Sumenep Dapat Penghargaan

KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Ketika mengadakan kunjungan kerja ke Kodim 0827/Sumenep, Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad memimpin Apel luar biasa pemberian penghargaan kepada 8  (delapan) orang anggota Kodim 0827/Sumenep atas keberhasilannya dalam meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa anarkhis yang akan merusak dan membakar Mapolsek Arjasa, Rabu (25/2). Kedelepan anggota yang menerima penghargaan tersebut  diantaranya yaitu Kapten CZI Mulyono Danramil 0827/18 Arjasa, Pelda Noer Sahlan Bati Tuud Ramil 0827/18, Serda Marzuki Babinsa Ramil 0827/18, Serda Syamsuri Babinsa Ramil 0827/18, Serda Adi Sujarwadi Babinsa Ramil 0827/18, Serda Suwariatin Babinsa Ramil 0827/18, Serda Sutrisno Babinsa Ramil 0827/18, Serda Mohammad Tahir Babinsa Ramil 0827/18.

Mengawali amanatnya, Danrem 084/BJ Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad, atas nama seluruh warga Korem 084/BJ, menyampaikan rasa bangga dan berterima kasih serta apresiasi yang tinggi atas apa yang telah dilakukan oleh Kapten CZI Mulyono beserta 7 orang lainnya tersebut, dengan keberaniannya, tulus dan ikhlas telah berhasil meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa anarkhis yang akan merusak dan membakar Mapolsek Arjasa, tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya sendiri.

Sikap dan perilaku prajurit kewilayahan yang senantiasa mendukung penegakan hukum khususnya mencegah mencegah aksi-aksi amuk massa yang anarkhis, dapat mengangkat citra dan  kredibilitas TNI-AD. Walaupun bagi prajurit TNI tugas meredam, menenangkan dan mencegah massa merusak dan membakar gedung pemerintah tersebut secara normatif bukanlah tugas pokok TNI, namun keberadaan kita sebagai prajurit rakyat dan prajurit pejuang menuntut kita untuk selalu dekat, menyatu, mendengar aspirasi rakyat dan membantu kesulitan rakyat. “Dedikasi dan kepedulian yang saudara-saudara lakukan merupakan bukti nyata bahwa saudara adalah contoh prajurit sejati yang selalu peka dan peduli terhadap ancaman aksi kriminalitas khususnya serta maraknya aksi pengerahan massa, unjuk rasa yang anarkhis dan amuk massa yang merusak sarana, prasarana dan fasilitas Negara oleh kelompok masyarakat”, ungkap Danrem.

Lebih jauh Danrem menjelaskan bahwa aksi-aksi anarkhis dan amuk masa yang merusak fasilitas Negara tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, mengancam kelangsungan proses pelayanan masyarakat, penegakan hukum, eksistensi, kewibawaan dan kredibilitas institusi/lembaga pemerintah. Untuk itu aparat keamanan dengan kemampuan yang ada harus mampu mendeteksi, meredam, menenangkan dan mencegah aksi massa yang bertindak anarkhis, merusak dan membakar sarana, prasarana dan fasilitas pemerintahan. “Ingat fasilitas pemerintahan berupa gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dll merupakan aset milik negara yang dibangun dan dibeli dari pajak/uang rakyat serta merupakan simbol-simbol eksistensi, kewibawaan dan kehadiran negara di masyarakat, yang harus diamankan dan dilindungi dari siapapun yang ingin merusak, membakar dan menghancurkan”, tegas Danrem

Danrem berharap agar apa yang telah dilakukan anggota Kodim 0827/Sumenep dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang mampu menginspirasi dan memotivasi rekan-rekan prajurit TNI-AD lainnya untuk melakukan hal yang sama baiknya jika menghadapi dan mencegah situasi kritis, aksi-aksi kriminalitas dan aksi-aksi anarkhis di wilayah tugas masing-masing.

Sebelum mengakhiri amanatnya Danrem meminta agar seluruh jajaran Korem 084/BJ agar selalu meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa. Kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan serta masalah-masalah sosial, ekonomi dan keamanan hendaknya juga dapat terus ditingkatkan khususnya dalam membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman, tenang, tentram dan kondusif di lingkungan masyarakat.

Dalam wawancara singkatnya, perwakilan penerima penghargaan, Kapten CZI Mulyono Danramil 0827/18 Arjasa menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya hanyalah bertujuan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa terancam, tidak aman, resah dan dirugikan oleh aksi-aksi memaksakan kehendak secara anarkhis dan amuk massa yang mengancam fasilitas Negara dan aktifitas pelayanan pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial budaya dan keamanan  masyarakat.

Hadir dalam Apel pemberian penghargaan, Danrem 084/BJ, Dandim 0827/Sumenep, para Kasi, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0827/Sumenep, pelaksanaan apel berlangsung aman, tertib dan lancar. (arf).

PRAJURIT BRIGIF-1 MARINIR LAKSANAKAN SAMAPTA

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka membina dan meningkatkan fisik, prajurit Brigade Infanteri-1 Marinir melaksanakan samapta di Bhumi Marinir Gedangan, Sidoarjo, Rabu (25/2/2015). Kegiatan Samapta yang dipimpin Kapten Marinir Dedi Trihartono tersebut diikuti prajurit Brigif-1 Marinir dari Kima Brigif-1 Mar, Yonif-1 Mar, Yonif-3 Mar dan Yonif-5 Mar dengan materi meliputi kesamaptaan  A yaitu lari selama 12 menit dan kesamaptaan B yang terdiri dari arll Up, Puss Up, Sit Up dan Shuttel Run.

Perwira Jasmani dan rekreasi (Pajasrek) Brigif-1 Marinir Kapten Marinir Dedi Trihartono mengatakan, tujuan dilaksanakan samapta yaitu sebagai persyaratan administrasi dalam rangka usulan kenaikan pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2015. Disamping itu, juga sebagai sarana untuk mengetahui tingkat kemampuan serta stamina bagi masing-masing prajurit Brigif-1 Marinir, sehingga tetap terjaga kebugaran dan kesehatannya yang pada gilirannya setiap personel dalam kondisi selalu siap menghadapi tugas-tugas yang diemban, baik tugas operasional, pendidikan maupun tugas-tugas lainnya.

Dengan kondisi kesehatan yang prima, lanjutnya, maka dapat menunjang kelancaran tugas serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk saat ini maupun dalam menghadapi tugas kedepan. (arf)

SIDAK DANREM 084/BJ KE KORAMIL WILAYAH KODIM BANGKALAN DAN SAMPANG

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka Kunjungan Kerja Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad Nur Rahmad ke Kodim Sumenep dan Kodim Pamekasan, Danrem Menyempatkan diri untuk melaksanakan sidak ke Koramil-Koramil yang di lewati sepanjang jalan menuju Kota Sumenep. Koramil-Koramil tersebut antara lain Koramil Tanah Merah, Galis, Blega yang terletak di Kodim Bangkalan sedangkan Koramil yang berada di Wiliyah Kodim Sampang antara Lain Koramil Jrengik, Torjun, Kota dan camplong.

Disetiap Koramil-Koramil yang beliau Kunjungi Danrem 084/BJ mengecek tentang kesiapan Posko Swasembada Pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan di lingkungan TNI-AD khususnya di Wilayah Satuan Teritorial. Dalam kunjungannya tersebut, Danrem 084/BJ melihat langsung kondisi dari Makoramil-Makoramil. Walaupun dalam kondisi hujan lebat tidak menghalangi semangat Danrem 084/BJ untuk menyampaikan kepada Danramil dan seluruh anggota Makoramil agar menjaga dan merawat seluruh inventaris yang telah diberikan oleh Negara, serta melengkapi data-data swasembada pangan di posko swasembada pangan tiap Koramil-Koramil yang belum lengkap untuk mendukung tercapainya program swasembada pangan yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan saat ini.

Turut mendampingi dalam sidak ini Para Kasi Korem, Paur Prod Penrem 084/Bhaskara Jaya, sidak berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).

Selasa, 24 Februari 2015

Soal Minimarket Tak Berijin, DPRD Tuding Satpol PP Mandul

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya toko modern (minimarket) ilegal yang tak ditertibkan, memicu kecurigaan di kalangan anggota DPRD Surabaya. Bahkan ditengarai Pemkot ada ‘main mata’ dengan pengusaha minimarket sehingga Satpol PP Surabaya tak memiliki taring untuk menertibkan toko modern yang kian hari semakin banyak.

Saat ini jumlah minimarket sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, Circle K 15 dan lainnya berjumlah 64. Dari jumlah itu yang tidak memiliki ijin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan dan sisanya tidak jelas.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Riswanto, menengarai ketidaktegasan Satpol PP Surabaya dalam menertibkan minimarket tak berijin karena sudah ‘masuk angin’. Mestinya jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengkapi ijin operasional langsung disegel. Tapi nyatanya, keberadaannya bak jamur di musim hujan. “Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan Perda,” jelas Riswanto, Selasa (24/2/2015).

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP Surabaya tak perlu ragu menindak toko modern atau minimarket ilegal. Pasalnya, Pemkot memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.

Tak terima disudutkan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan penertiban toko modern dan minimarket rawan gugatan hukum. Kerana itu, selama ini pihaknya masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten. Tujuannya untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.

“Saya paling tidak suka dengan tudingan itu (main mata), karena kami sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data. Sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum,” jelasnya.

Irvan Widyanto menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern dan minimarket, Satpol PP Surabaya bahkan telah meminta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha minimarket yang relatif besar, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Sayangnya, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan.

Tidak mau berdiam diri, Satpol PP Surabaya proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki ijin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada ijinnya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” tambah Irvan Widyanto.

Sedangkan Asisten II bidang pembangunan Pemkot Surabaya, M Taswin, mengaku sedang meyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang toko modern dan minimarket. Peraturan daerah (Perda) tahun 2010 tentang toko modern masih banyak yang perlu direvisi. Pasalnya, Perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Jadi kami perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.

Taswin juga mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berijin. “Selain itu, ke depannya Pemkot tidak akan mengeluarkan ijin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati Perda dan mekanisme operasional,” pungkasnya. (arf)

Terlibat Narkoba, Bakul Tempe Penyet Dukuh Kupang Menangis Saat Diadili

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Siti Khoiriyah, Warga Pakis Tirtosari Surabaya ini menangis dan berkata hanya menjadi korban dan bukan sebagai pengedar narkoba. Tangisan itu diungkapkannya saat dikonflotir majelis hakim yang diketuai Lindy terkait keterangan Risky, saksi penangkap dari Unit II Reskoba Pokrestabes Surabaya diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (24/2/2015).

Dalam persidangan, saksi Risky menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa yang membuka usaha kuliner tempe penyet di kawasan Dukuh Kupang Surabaya ini melalui upaya pengintaian selama sehari.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan rumah terdakwa kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

"Pada 23 November 2014, kami lakukan penggeledahan dan  menemukan sabu 0,3 gram, timbangan, sejumlah plastik bungkus sabu yang ditaruh didalam lemari es," jelas Saksi Risky dalam persidangan.

Ditambahkan Saksi Risky, barang haram tersebut dibeli dari Dadang (berkas terpisah) senilai Rp 350 ribu. Dadang pun berhasil ditangkap, dengan cara undercover yakni terdakwa diminta menghubungi Dadang untuk memesan sabu lagi.

"Saat itulah kami juga menangkap Dadang," ujarnya.

Sementara, majelis hakim melihat kejanggalan dalam penangkapan ini, Pasalnya suami terdakwa yang berada dalam rumah tersebut tidak ditangkap. Hakim menganggap suami terdakwa bisa dijerat dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melapor.

"Kenapa suami nya dilepas, kan anda bisa menggunakan pasal 131 KUHP,"ujar Hakim pada saksi Risky.

Diungkapkan Risky, Dia bersama timnya yang terdiri dari 5 orang itu sudah menangkap suaminya, Namun oleh penyidik, hanya istrinya yang ditahan. "Sudah kita tangkap, tapi itu kewenangan penyidik,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU Fathol dari Kejari Surabaya, terdakwa Siti Khoiriyah didakwa melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Komang)


Sandang Gelar Terdakwa, Lurah Rungkut Kidul Masih Aktif Menjabat.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski menyandang gelar sebagai terdakwa kasus pemalsuan, Namun hingga saat ini, Dra Diah Ernawati masih aktif menjabat sebagai Kepala Kelurahan Rungkut Kidul (Lurah).

Dengan dalih jabatan aktif  itulah digunakan terdakwa Diah Ernawati sebagai  jurus jitu untuk  mengajukan penangguhan penahanan saat persidangan kasus ini disidangkan perdana di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.

"Karena terdakwa masih aktif menjabat sebagai Lurah, kami mengajukan permohonan penangguhan penahaan," pinta Ihwanto pada majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki.

Permohonan penangguhan itupun tak langsung disambut begitu saja  oleh majelis hakim, melainkan masih dipertimbangkan. "Kami perlu pertimbangkan apakah kami terima atau tidak,"ucap Hakim Maksi.

Seperti diketahui, Diah Ernawati dilaporkan oleh Heru Kamaldi Mangundjojonegoro warga Barata Jaya No 12 Surabaya. Lurah Rungkut Kidul ini dilaporkan telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar saat menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.

Diah membuat surat keterangan yang menerangkan jika tanah jalan Jemur Sari 7,9,11 adalah milik Safiyah dan Imam Kodrat. Padahal dalam letter C tanah tersebut milik Heru Kamaldi.

Atas perbuatannya itulah, Diah Ernawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan didakwa JPU Ahmad Jaya  telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (Komang)

Lurah Rungkut Kidul Diadili di PN Surabaya.

 Terlibat Kasus Pemalsuan Riwayat Tanah Saat Menjabat Lurah Jemur Wonosari.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan jilbab berwarna kuning tua dan berbaju batik, Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/2/2015).

Wanita yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Rungkut Kidul ini, kini telah menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan riwayat keterangan tanah milik Heru Kamaldi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdananya yang digelar di ruang sidang sari.

Dijelaskan dalam dakwaan Nomor PDM-17/Ep.2/01/2015, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah ini terjadi pada saat terdakwa saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.

Nah, Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni SyafiahImam Kodrat (berkas terpisah,red)  dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama  Safiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari

Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat

"Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359," Kata JPU Ahmad Jaya saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Ahmad Jaya, Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah  pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar," sambung  JPU Ahmad Jaya.

Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.

"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, JPU Ahmad Jaya mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa melalui Ihwanto selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa, Ia meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Sementara diakhir persidangan, Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim meminta agar selama persidangan ini berjalan terdakwa wajib datang pagi, mengingat terdakwa sendiri belum dilakukan penahanan.

"Karena sementara belum ditahan, selama persidangan ini berjalan. kami minta terdakwa datang pagi ya," ucap Hakim Maksi pada terdakwa dan disambut kata Iya oleh terdakwa.

Sebelum persidangan ini berakhir, Ihwanto mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan jabatan pekerjaan dan akan koopertaif saat mejalani proses persidangan. (Komang)


Ditolak Jaksa, Sekretaris Yayasan qq Dharma Tetap Bersaksi

  Jaksa Juga Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan BPN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara  pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 dk Sidoarjo, dengan terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, warga Sidoarjo, Jawa Timur, selaku Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (23/2/2015).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda ini menghadirkan saksi Drs Imam Hanafi Saleh selaku Sekretaris Yayasan qq Dharma. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto juga menghadirkan dua orang saksi ahli yakni DR M Solahudin, Dosen Pidana Ubhara dan Yagus Suyadi SH dari Kanwil BPN Jatim.

Drs Imam Hanafi  mendapat urutan pertama untuk bersaksi, Namun kehadirannya dalam persidangan ini sempat ditolak Jaksa Supriyanto dengan alasan saksi yang menjabat sebagai sekretaris yayasan ini sering mengikuti persidangan.

"Kami keberatan majelis hakim kalau, saksi ini memberikan keterangan, karena menurut JPU Rahmat Harry Basuki, saksi ini sering sekali mengkuti persidangan,"ucapnya pada majelis hakim yang diketuai Tugiono.

keberatan Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini hanya dicatat dalam berita acara saja, Hakim Tugiono pun meminta Imam Hanafi untuk memberikan kesaksiannya. "Dicatat saja keberatan saudara jaksa, silahkan saksi untuk memberikan keterangan," ucap Hakim Tugiono pada Jaksa dan Saksi Imam Hanafi.

Didalam keterangannya, Imam Hanafi mengakui jika Yayasan Qq Dharma berdiri sejak tahun 1968 dan pada 2011 terjadilah perubahan kepengurusan. Yayasan tersebut bergerak dibidang sosial dan agama.

Sementara terkait aset yang dimiliki Yayasan tersebut, Saksi Imam mengatakan kepengurusan Yayasan Tahun 2011  tidak memiliki aset tanah. "Yang aset itu Yayasam Tahun 1968, lokasinya ada disepanjang yang dibeli dari petani,"terang saksi Imam.

Sementara terkait bukti kepemilikan aset tersebut, Saksi Imam mengakui jika aset tanah tersebut diketahui pada 2014. Saat ketua Yayasan yang lama menemukan sertifikat aset itu didalam dos. " Pada waktu itu sertifikat ditemukan didalam dos, ditaruh di kantor yayasan. Luasnya 84,340 meter persegi. Ditemukan oleh Sandi selaku ketua  dan waktu itu yayasan sedang pindahan kantor dari jagalan ke ketintang,"terangnya.

Dengan penemuan sertifikat itu, pihaknya melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya." Setelah menemukan, Kami rapat intern dan hasilnya mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya," jelas Imam diakhir kesaksiannya.

Sementara, M Solahudin selaku saksi ahli pidana ini mengamini pasal 263 dan 264 yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Menurutnya perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu bukanlah delik aduan, sehingga siapaun yang mengetahui tindak pidana tersebut bisa saja mengadu atau melapor.

Menurut Solahudin, Pemalsuan memiliki arti membuat surat yang isinya tidak benar, kalau membuat surat ada surat asli tapi bisa merenboe, menambah nambah atau mengurangi sehingga tidak sesuai dengan aslimya. Selain itu Pemalsuan harus ada pembandingnya, sedangkan  Kalau membuat surat palsu tidak ada pembandingnya.

Sementara pada pasal 263  ayat 1 ada unsur delik penggunaan entah menyuruh orang lain , kalau di ayat duanya harus sengaja kalau dia mengetahui dan digunakan.

"Jadi siapapun bisa mengadu atau melapor ke Polisi, karena ini bukan delik aduan,"terang Solahudin.

Sedangkan saksi Yagus Suyani, SH selaku kepala seksi pendaftaran tanah BPN provinsi jatim ini menjelaskan surat sertifikat asli adalah apabila terdaftar dalam surat warkah BPN, "Apabila tidak tercantum berarti bukan produk BPN setempat," Ujar saksi.

Sementara saksi dilihatkan tentang barang bukti sertifikat yang dibuat yayasan qq dharma. "Pertama, blangko sertifikat (barang bukti) ini kosong atau tanpa dasar yang terdaftar didaftar umum," ujar saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak boleh atas nama perusahaan dan perseorangan. "Hanya satu, kalau badan hukum perusahaan atau yayasan tanpa disertai nama perseorangan," ujar saksi.

Sebelumnya, Saksi Sahrul Iswandi, SH kepala Sub Seksi Persengketaan BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo adalah benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.

"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak " ungkap Saksi dalam persidangan.

Terkait sertifikat yang dimiliki terdakwa, Ketua majelis hakim Tugiono menanyakan kepada saksi, apakah bisa setifikat tanah yayasan atas nama perorangan ?

"Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan," ujar Saksi Sahrul Iswandi kepada hakim.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)

Prof Dr Philipus Hadjon Ringankan Posisi Euis Darliana dan Salahkan Penyidik Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara korupsi pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) II C dengan terdakwa Euis Darliana kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidorajo, Senin (23/2/2015).

Dalam persidangan ini, menghadirkan Prof Dr Philipus M Hadjon, SH,MH sebagai saksi ahli. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, Saksi Ahli ini menerangkan  jika Euis Darliana, belum tentu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi selama dirinya tidak terbukti menikmati uang negara. Bahkan, Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang disangkakan jaksa, bisa jadi menunjukkan lemahnya penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara belasan miliar tersebut, jika memang tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Euis.

Dia menilai jika penerapan pasal 3 undang-undang tipikor dalam kasus Euis Darliana cukup lemah dan mestinya tidak dapat menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus ini sebagai terdakwa.

Menurut Philipus, Euis adalah pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan karena menandatangani nota ganti rugi warga terdampak pembebasan lahan MERR II C. Dengan begitu, Euis hanya melakukan kesalahan pada legalitas, dan pantas dijatuhi sanksi administrasi.

Pernyataan Philipus diperkuat dengan keterangan jika Euis dijadikan pesakitan pengadilan karena dirinya menandatangi nota ganti rugi guna pencairan dana warga. Apalagi, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 yang intinya berkaitan dengan penyalahgunaan hak dan wewenang.

"Wewenang yang dimaksud adalah jika ada manipulasi dan penyimpangan yang juga turut dilakukan terdakwa," ujar Philipus.

Sementara, masih kata Philipus, Euis ditetapkan sebagai tersangka karena lalai atas kinerja bawahannya, Olli Faizol dan Djoko Walujo yang masing-masing merupakan Satgas dan koordinator pembebasan lahan. Dua PNS Pemkot Surabaya inilah yang berperan melakukan mark up uang ganti rugi. Artinya, kata Philipus, Euis sebatas lalai dalam menggunakan haknya sebagai KPA dan PPK, karena lalai mengawasi kinerja bawahannya.

Menanggapi itu, majelis ketua Maratua Rambe, mempertanyakan kewenangan Euis yang tidak menganut azaz kehati-hatian dalam menjalankan tupoksinya selama menjabat sebagai KPA dan PPK. Apalagi, terdakwa mengantongi nota dinas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Surabaya. Bahkan, akibat dari kelalaiannya lah, negara menjadi rugi karena ulah Djoko dan Olli yang memanipulasi besaran dana ganti rugi bagi warga.

"Jika dakwaannya sebatas wewenang, maka harus dibuktikan wewenang mana yang disalahkan. Menandatangani bukan berarti setuju pada manipulasi atau penyimpangan. Kalau begini, penyidikannya tidak lengkap," jelas ahli.

Menurut penilaian Philipus, Euis tidak mengetahui jika Djoko dan Olli melakukan manipulasi besaran biaya ganti rugi warga MERR. Euis, sebagaimana dalam dakwaan, mengaku menandatangani nota ganti rugi, namun tidak mengetahui adanya namipulasi biaya lahan.

"Kalau pejabat tidak cermat, maka sanksinya indisipliner. Bukan karena tidak cermat lalu didakwa korupsi. Pasal 3 harus dibuktikan, jika tidak akan membingungkan," tegas ahli.

Sementara itu, kesaksian Philipus di muka sidang sebagai pakar hukum administrasi, mengalami penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, keterangan hukum administrasi tidak sesuai dengan kasus pidana khusus yang disidangkan. "Kami hanya menerima saksi ahli di bidang pidana, bukan administrasi," ujar JPU Hanafi.

Euis dijadikan pesakitan bersama dua PNS lainnya, yakni Djoko Walujo dan Olli faizol. Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek MERR II C. (Komang)