Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 17 Agustus 2017

Bupati Pimpin Apel Kehormatan dan Kunjungan Suci (AKRS)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Renungan suci dan penghormatan kepada pahlawan bangsa berlangsung di Taman Makam Pahlawan Prayuda Nirwana Kota Kepanjen, Kamis (17/8) dini hari. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna memimpin langsung renungan suci menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Republik Indonesia yang juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Forkopinda Kabupaten Malang nampak juga Kepala Staf Korem (Kasrem) 083/Bdj Letkol Inf Sugiyatmono yang didampingi Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0818 wilayah Kab.Malang dan Kota Batu Mayor Inf Teguh Prastowo.

Renungan berlangsung kurang lebih sekitar 20 menit. Tepat pukul 23.45 WIB, Bupati bergerak menuju TMP dari Kantor Bupati, Jalan Panji Kota Kepanjen. Pada renungan suci ini lampu di sekitar TMP Kepanjen dipadamkan.

Penerangan hanya berasal dari lilin dan obor. Bahkan, Bupati membacakan sambutan hanya diterangi lampu penerang kecil. Dalam kesempatan ini, Pak Rendra-sapaan akrabnya, juga menyampaikan rasa simpati pada keluarga para keluarga pahlawan. Serta mendoakan arwah para pahlawan ditempatkan disisi -NYA.

"Saya nyatakan hormat yang sebesar-besarnya atas keikhlasan dan kesediaan pengorbanan para pahlawan dalam pengabdian terhadap perjuangan demi kebahagiaan negara dan bangsa," terang Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna dalam sambutan.

Dijelaskannya, pihaknya akan bersumpah dan berjanji bahwa perjuangan para pahlawan adalah perjuangan generasi saat ini pula dan jalan kebaktian yang ditempuh juga jalan bagi generasi penerus. "Kami berdoa semoga arwah para pahlawan diterima Tuhan YME dan mendapat tempat yang selayaknya," ucap Pak Rendra. (arf)

Rabu, 16 Agustus 2017

Kena OTT, Augusto Hutapea Dituntut 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dweling Time oleh Mabes Polri yang menjerat Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), Augusto Hutapea memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Augusto Hutapea. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan pada beberapa importir.

Selain dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,"ucap Jaksa Katrin Sunita saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/8/2017).

Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Augusto Hutapea. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan,"sambung Jaksa Katrin.

Atas tuntutan itu, Augusto Hutapea melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

"Kami ajukan pledoi majelis,"ujar Robert Simangunsong menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Anne Rusliani terkait sikapnya atas tuntutan jaksa.

Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku menyesalkan tuntutan jaksa. Dia menyebut tuntutan jaksa bertentangan dengan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan, perbuatan  pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan, apalagi pencucian uangnya, ini ngawur,"ungkapnya.

Untuk diketahui, Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan  pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka.

Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat  pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah. (Komang)