Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 13 Desember 2018

Mantan Walikota Blitar Samanhudi Akui Terima Suap Sejak 2013


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar akhirnya mengakui telah menerima suap sejak tahun 2013 dari  Dirut PT Moderna Teknik Perkasa,Susilo Prabowo alias embun. Pernyataan itu diakui Samanhudi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat awal pemeriksaan, Samanhudi sempat tidak mengaku menerima suap. Ia tersudut saat majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah mengkonflotir penyangkalan itu ke terdakwa Bambang Purnomo yang juga diperiksa bersamaan dengan Samanhudi.

Tukang jahit pribadi Samanhudi ini berkata jujur saat diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaki telah mengambil uang suap untuk memperlancar sejumlah proyek di Blitar ke Susilo Prabowo dan selanjutnya diberikan ke Samanhudi.

"Saya yang mengambil ke Pak Embun dan saya berikan ke Pak Samanhudi,"ucap terdakwa Bambang Purnomo dikutip kabarprogresif.com pada majelis hakim pemeriksa perkara ini.

Sementara saat ditanya Hakim Agus Hamzah terkait fee 8 persen dari total proyek senilai Rp 23 miliar yang diminta Samanhudi pada Susilo Prabowo justru dijawab enteng oleh terdakwa Samanhudi.

"Hanya spontanitas saja untuk mengelabuhi Susilo Prabowo,"kilah terdakwa Samanhudi.

Aksi ngeles itu bukan hanya sekali ditunjukan Samanhudi, pada sidang sebelumnya saat Jaksa KPK menghadirkan saksi Susilo Prabowo ke persidangan, Kamis (8/11) lalu, Samanhudi mengaku jika uang suap yang diterimanya itu merupakan uang hutang. Tapi  pernyataan itu terbantahkan setelah hakim Agus Hamzah menepis dalil Samanhudi dengan menyebut ada hutang tapi tidak pernah ada pengembalian.

Persidangan perkara gratifikasi ini akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa KPK.

"Sidang ditunda hari Kamis, tanggal 27 Desember dengan agenda tuntutan,"ucap Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Komang)

Tiga Komisioner Panwas Banyuwangi Divonis Bersalah Korupsi Dana Pilgub Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada tiga Komisioner Panwas Banyuwangi yakni Rori Desrino Purnama, Totok Harianto dan Lilik Maslihah. Ketiganya dinyatakan terbukti mengkorupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2013 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,"kata ketua majelis hakim Dede Suryaman dikutip kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/12).

Selain hukuman badan, pengemplang uang negara senilai ratusan juta rupiah itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti yang nilainya disesuaikan dengan uang yang dikemplangnya.


"Menghukum terdakwa Rori Desrino Purnama untuk membayar uang pengganti sebesar 70 juta rupiah dan menghukum terdakwa Totok Harianto dan Lilik Maslihah membayar uang pengganti sebesar 49 juta rupiah,"terang hakim Dede Suryaman

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Sedangkan yang meringankan dikarenakan para terdakwa sopan selama persidangan.

Vonis hakim Dede Suryaman ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, para terdakwa maupun jaksa dari Kejari Banyuwangi  masih menyatakan pikir pikir.

Usai persidangan, Arief Sumarto mengaku menyesalkan putusan pidana bagi ketiga kliennya. Ia bahkan mengaku  akan melaporkan hasil putusan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.

"Karena ini adalah kesalahan administrasi saja,"pungkas Arief.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, kasus ini juga telah menyerat dua orang lainnya yang lebih dahulu telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah Etik Rahmani dan Sanhari yang berkerja di Kesekretariatan Panwaslu Banyuwangi tahun 2013. (Komang)