Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 21 Desember 2016

PT. Villa Bukit Mas Klaim Tak Pernah Diundang DPRD Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengar pendapat (hearing) terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Villa Bukit Mas kembali digelar di Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Dalam hearing kali ini, perwakilan dari PT. Villa Bukit Mas, Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT. Inti Insan Lestari.

"Kita tidak pernah diundang oleh PN. Selama ini yang diundang PT. Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka," jelas Didik.

Begitu juga terkait undangan yang dilayangkan Komisi A, menurut Didik yang diundang adalah PT. Inti Insan Lestari. Tidak mengherankan jika pihaknya tidak hadir dalam beberapa kali undangan dari anggota dewan.

"PT. Inti bukan kami. Kalau kita datang mengatasnamakan mereka kita juga salah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto sangat tidak masuk akal. Karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah keluar pada tahun 2001.

Begitu juga untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) telah dikeluarkan pemerintah kota pada tahun 1980-an. Justru Villa Bukit Mas membangun ruas jalan yang saat ini terhubung dengan jalan yang sesuai RDTRK.

"Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat," tegas Didik.

Dalam kesempatan itu, Didik juga meminta masalah jalan ini dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta Pemkot melihat apakah jalan tersebut masuk dalam site plan dibagian pezinan.

Kalau diluar dari site plan maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota untuk menanggung semua biaya tanggung renteng. Mengingat jalan itu dibuat oleh Pemkot.

"Karena rencana jalan itu yang buat Pemkot, Maja pemerintah kota yang harus bertanggung jawab," pungkas Didik. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar