Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Maret 2017

Pemkot Was-Was, Asetnya Terancam Hilang Lagi 'Ditangan' Hakim PN Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah kalah dalam persidangan dan bakal kehilangan tiga asetnya, kini Pemkot Surabaya semakin was-was bakal kehilangan asetnya lagi.

Pasalnya, Sejak kalah dalam tiga perkara yakni Kolam Berantas, Kebun Bibit Taman Flora Bratang Surabaya dan Gedung PDAM Surya Sembada dijalan Basuki Rahmat Surabaya, ternyata Pemkot masih menyisahkan perkara lain yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni masalah waduk wiyung, dan Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya.

"Dari sekian perkara baru satu yang dimenangkan PN Surabaya, yakni masalah sengekt tanah masjid Al Badar jalan Tambaksari Surabaya," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan selaku penerima surat kuasa khusus Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi, Jum'at (24/3/2017).

Kendati demikian, Kajari selaku penerima kuasa khusus dari Pemkot tak bisa berbuat banyak atas kekalahan yang dialami Pemkot Surabaya.

"Putusan hakim tetap harus kita hormati, kita hanya bisa berusaha melakukan upaya hukum, seperti kasusnya kolam renang berantas yang saat ini masih dalam proses peninjauan kembali atau PK," pungkas Didik. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar