Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 Maret 2017

Curhat Ke Hakim, Lima Korban Penipuan Umroh Minta Terdakwa Kemablikan Uangnya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lima korban penipuan perjalanan umroh, Kamis (30/3/2017) memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Fajar Iksan. Dalam keterangannya, para saksi mengaku mendapat informasi adanya program umroh tersebut dari  di iklan disalah satu statsiun televisi di Surabaya.

Saksi Chairani Zainul Arifin menjelaskan, setelah melihat iklan di Televisi, adanya penawaran umroh murah dengan biaya Rp 15 juta-Rp 23 juta, pada 5 Juli 2015, dirinya mendatangi Kantor agen travel Khafilah rindu Ka'bah di Jl Karah 164-C untuk mendaftar dan membayar yang dijadikan tiga tahap.

" Setelah melunasi pembayaran, kami dijanjikan berangkat 22 Desember 2015, pada saat itu, kami sempat terbang ke Jakarta melalui Bandara Juanda, namun disana hanya ditampungbdi Hotel selama 10 hari," terang Chairani.

"Disana ada sekitar 230 calon jemaah, namun kami disuruh kembali lagi, dan dijanjikan akan berangkat pada Februari 2016, namun diundur lagi dengan alasan kuota penuh dan Visa belum jadi," tambahnya.

Para saksi yang terus dijanjikan dan akhirnya melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya. Keterangan saksi ini tidak dibantah oleh tersangka dan mengaku,

" Benar Pak Hakim, kami hanya menjalankan perintah dari pusat, dan sampai saat ini kantor pusat masih buka," ujarnya.

Kelima saksi inipun sambat dan meminta hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uangnya.

"Kami susah payah mengumpulkan tapi ditipu, kami harao uang kami dikumpulkan,"kata para saksi secara bergantian.

Usai mendengar keterangan saksi, ketua Majelis Hakim P Sitorus menutup sidang dan diagendakan pada Kamis (6/4/2017) dengan agenda tuntutan,

" Sidang kami tutup, dan pekan depan agenda pembacaan tuntan dari JPU," ujar Sitorus dengan mengetok palu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar