Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 Maret 2017

Sat Pol PP Surabaya Tunda Penertiban Bangli di Tambang Boyo



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hearing terkait penertiban 35 bangunan liar (Bangli) oleh Satpol PP kota Surabaya yang berada di jalan Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang, kecamatan Tambaksari Surabaya  di ruang komisi B DPRD Surabaya, Senin (20/3) menghasilkan penundaan penertiban bangunan liar oleh Satpol PP sebelum adanya musyawarah mencapai mufakat antara Satpol PP, lurah, camat dan 35 penghuni Bangli.

Ndari Kabid Operasional Satpol PP Surabaya mengatakan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan selain itu bangli yang telah berdiri tersebut telah menyalahi peraturan daerah kota Surabaya.

" Aturannya kan sudah jelas, dalam Perda Nomer 10 Tahun 2000 tentang Damija, Rumija, jadi harus kita laksanakan, karena disitu menyangkut warga Surabaya, pak camat minta waktu, saya hanya mengikuti beliaunya,"terang Ndari usai mengikuti hearing di komisi B, Senin (20/3).

Ndari menegaskan, dalam laporan yang telah diterima sat pol pp  telah berdiri puluhan bangli bangkan penghuni bangli tersebut bukan pendudukdi wilayah setempat, sehingga para penghuni bangli itu harus sadar dan mau pindah ke daerah asalnya sesuai identitas yang dimilikinya.

" Ada 35 penghuni dan 16 warga Surabaya, itupun menenmpati bangunan liar (Bangli) tidak tercatat dalam kependudukan di kelurahan dan kecamatan, jadi mereka harus sadar, sudah lama menempati disitu otomatis sudah untungnya berapa ya saya ngak ngurus soal itu, yang penting sudah waktunya mereka berbenah diri," tegasnya.

Bahkan kata Ndari, saat ini Pemkot Surabaya sudah melakukan toleransi terhadap warga penghuni  bangli, bila mereka bukan penduduk surabaya hendaknya mencari tempat yang layak atau balik ke daerah asalnya, sedangkan bagi warga Surabaya hendaknya mengajukan hunian di rusun yang sudah disedikan oleh Pemkot Surabaya.

" Kalau warga Surabaya harus dicarikan tempat rusun, kalau untuk warga diluar Surabaya kembali di wilayah masing-masing, intinya mereka bisa ngak bisa harus mengtikuti Perda 10 Tahun 2000, karena Surabaya tidak mau dikotori dengan daerah lain,"sarannya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar