Pungli Retribusi Sampah Horeka, Dua Pegawai PPPK-PW DLH Surabaya Dipecat
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait layanan pengangkutan sampah.
Kedua pegawai tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan pelaku usaha melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait pembayaran retribusi sampah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari.
Pelaku usaha itu mengaku setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas yang mengambil sampah dari tempat usahanya.
"Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Wali Kota Eri, Jum'at 18 September 2026.
Namun, Wali Kota Eri menyebut, pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.
Kondisi itu membuat pelaku usaha mempertanyakan legalitas pembayaran yang selama ini dilakukan.
"Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta," jelasnya.
Wali Kota Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.
Karena itu, ia meminta DLH segera melakukan tindakan terhadap petugas yang terlibat.
"Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli)," katanya.
Menurut dia, mekanisme pengelolaan sampah dari tempat usaha memiliki ketentuan tersendiri.
Sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA)," terangnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH.
Besaran retribusi disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.
"Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan," katanya.
Untuk itu, Wali Kota Eri kemudian memerintahkan DLH Surabaya agar memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur.
"DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar