Terindikasi Terjadi Penurunan Tanah, DPRD Surabaya Minta Ruang Kelas Baru MTsN 1 Tak Digunakan Dahulu


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM DPRD Kota Surabaya meminta Gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Kota Surabaya tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya surat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur yang menyebut gedung masih dalam tahap observasi penurunan tanah.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, ketentuan dalam surat tersebut perlu menjadi perhatian dan dipatuhi sampai gedung dinyatakan laik fungsi oleh pihak yang berwenang.

“Kalau memang masih dalam tahap observasi penurunan tanah, jangan dipaksakan untuk digunakan. Ini fasilitas pendidikan, yang setiap hari di dalamnya ada anak-anak. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” kata Arif fathoni, Kamis 24 September 2026.

Berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenag Jatim tertanggal 11 Juni 2026 dengan nomor B-2177/Kw.13.02/KS.01.1/06/2026 merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Reviu (LHR) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI terkait pembangunan Gedung SBSN RKB MTsN 1 Kota Surabaya pascagrouting.

Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Jatim meminta Kepala Kemenag Kota Surabaya memerintahkan Kepala MTsN 1 Kota Surabaya untuk tidak menggunakan bangunan ruang kelas baru tersebut sebagai tempat kegiatan belajar mengajar selama masih dalam tahap observasi penurunan tanah.

Oleh karena Arif fathoni menilai surat tersebut sudah memberikan dasar yang jelas mengenai penggunaan gedung.

Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk memaksakan kegiatan belajar mengajar berlangsung di ruang kelas yang status kelayakannya masih dalam proses observasi.

“Kita hormati proses pemeriksaan dan kewenangan Kementerian Agama. Kalau memang suratnya menyatakan jangan digunakan selama observasi, ya jangan digunakan dulu. Tunggu sampai ada kepastian laik fungsi,” ujarnya.

Permintaan tersebut juga disampaikan setelah pimpinan DPRD Surabaya menerima aduan masyarakat mengenai kondisi RKB MTsN 1. 

Arif Fathoni mengatakan DPRD berkepentingan memastikan aduan warga tersebut mendapat perhatian, terlebih surat Kemenag secara resmi telah menyebut adanya proses observasi penurunan tanah.

Menurutnya, keselamatan siswa harus ditempatkan di atas kepentingan penggunaan ruang kelas baru. 

Pemeriksaan teknis harus menjadi dasar sebelum gedung kembali digunakan untuk aktivitas pendidikan.

“Jangan sampai karena gedungnya sudah selesai secara fisik kemudian dipaksakan untuk dipakai. Yang kita bicarakan ini anak-anak sekolah. Keselamatan mereka harus dipastikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia pun juga meminta Kemenag menyelesaikan proses observasi dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. 

Hasilnya, kata dia, perlu disampaikan secara jelas agar sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi bangunan.

Ruang kelas baru MTsN 1 Kota Surabaya tersebut merupakan bagian dari pembangunan fasilitas pendidikan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Karena menggunakan anggaran negara, pihaknya menilai aspek kualitas dan keamanan bangunan harus dipastikan sebelum fasilitas tersebut dimanfaatkan.

“Anggaran negara sudah digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan. Maka hasil akhirnya bukan hanya gedung berdiri, tetapi harus aman dan layak digunakan,” ujarnya.

DPRD Surabaya kata dia, berharap pihak sekolah dan Kemenag mengikuti ketentuan dalam surat tersebut selama proses observasi masih berlangsung. 

"Penggunaan ruang kelas sebaiknya baru dilakukan setelah terdapat pernyataan laik fungsi dari pihak yang berwenang," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah