PT KAI Daops 8 Janji Tertibkan Bangli Disepanjang Jalur KA Wilayah Belakang Pasar Turi


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM PT KAI Daop 8 Surabaya bergerak cepat membersihkan tumpukan sampah yang memgunung di area perlintasan Kereta Api (KA), tepatnya dibelakang Pasar Turi.

Selain melakukan pembersihan sampah, PT KAI Daops 8 Surabaya bersama Pemkot juga akan melakukan penertiban bangunan liar (bangli) disepanjang perlintasan.

“Kami juga mendapatkan amanah dari Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bersama - sama juga akan menertibkan bangunan liar disepanjang jalur KA, khususnya di wilayah belakang Pasar Turi ini,” kata Kepala KAI Daop 8 Surabaya, Daniel J. Hutabarat, Selasa 22 September 2026.

Disamping itu, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut tidak hanya berasal dari buangan warga, tetapi juga terindikasi dari praktik pengelolaan sampah ilegal yang melanggar hukum.

"Sampah ini cukup banyak ya, ini sampah rumah tangga. Tapi di situ juga terindikasi ada pengelolaan sampah yang melanggar aturan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilan sampah secara intensif," ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, tingginya volume sampah membuat petugas harus bekerja ekstra dengan mengerahkan armada truk pengangkut (dump truck). 

Dalam satu hari pembersihan saja, puluhan ton sampah berhasil diangkut dari lokasi.

"Sehari saja kita bersihkan sudah terangkut sekitar 20 dump truck. Jika satu dump truck berkapasitas 3 ton, berarti dalam sehari saja ada sekitar 60 ton sampah yang diangkut," jelasnya.

Selain fokus pada pembersihan, Pemkot Surabaya juga mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah secara ilegal di lokasi tersebut. 

Pihaknya tidak segan membawa para pelanggar ke jalur hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi yustisi.

"Tadi ada pihak yang melakukan pemilahan sampah tidak sesuai aturan, langsung kita tindak secara yustisi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Persampahan, di mana denda maksimal yang kita ajukan bisa mencapai Rp50 juta," tegas Fikser.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar area jalur rel KA belakang Pasar Turi tidak lagi dijadikan tempat pembuangan maupun pengelolaan sampah liar yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah