Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Eks Gubernur Kepri Isdianto Ternyata Diperiksa Polda Terkait Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Polda Kepulauan Riau membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus sudah rampung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto terkait kasus korupsi.

"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin 20 Juni.

Harry menjelaskan dipanggilnya mantan Gubernur Kepri 2020-2021 ini untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.

"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry.

Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.

KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, Ini Kata PDIP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka. 

Menanggapi hal tersebut, PDIP mengklaim Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak bosan mengingatkan setiap kader banteng moncong putih untuk tidak korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDIP. 

Menanggapi hal tersebut, Hasto mengklaim Megawati selalu mengingatkan pada kepala daerah untuk tidak korup.

"Kemarin ada rakor dengan kepala daerah Ibu Ketua Umum mengingatkan setiap kader partai untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Menanggapi kasus hukum yang tengah menjerat kader, kata Hasto, PDIP menerjunkan tim hukum untuk melakukan pengkajian. 

"Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian," katanya.

Hasto menyebut masih belum bisa berkomentar banyak pada masalah tersebut. 

Dia akan menunggu hasil kajian dan analisis dari tim hukum tersebut. 

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari mendetail persoalan yang tengah didalami oleh tim hukum kami," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Kepri) Terdakwa kasus korupsi tambang bauksit di Bintan resmi ditahan. Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada persidangan kedua, Senin (20/6).

Humas PN Tanjung Pinang Isdaryanto mengatakan Ferdy Yohanes sebenarnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan sejak sidang pertama.

"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa korupsi, Ferdi Yohanes. Pada sidang pertama, Senin (14/6), terdakwa belum ditahan," ujarnya.

Majelis Hakim beralasan kasus tindak pidana korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga memandang perlu menahan terdakwa Ferdi Yohanes di dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pinang.

"Kemudian, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai syarat objektif dan subjektif, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan pihaknya langsung menjebloskan terdakwa Ferdi Yohanes ke dalam rutan, Senin sore, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim.

Keputusan penahanan terdakwa, katanya, merupakan wewenang Majelis Hakim PN Tanjung Pinang.

"Terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Dedek.

Terdakwa Ferdi Yohanes didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa/terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perbuatan terdakwa yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum.


Terutama dengan diterbitkannya/keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini, Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. 

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos di Sampang Naik Ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM: (Sampang) Dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir.

Bahkan kasus yang diduga menyeret Kepala Desa setempat berinisial MJ tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun, dibalik tahapan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang itu masih belum ada nama tersangka.

"Proses penyidikan baru dilakukan awal Juni 2022 ini, untuk tersangka masih belum" kata Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, proses penyelidikan yang tergolong masih awal ini, pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Tak tanggung-tanggung, jumlah saksi untuk memenuhi tahap penetapan tersangka ditargetkan akan ada seratus lebih saksi.

Sehingga di setiap harinya, kecuali hari Jumat ada sekitar 30 - 38 orang saksi yang diperiksa.

"Begitupun saat ini kami proses memastikan alat bukti guna mencari titik terang," timpalnya.

Lebih lanjut, Achmad Wahyudi mengungkapkan jika ada target waktu dalam proses penyidikan ini.

Namun dirinya enggan membeberkannya, yang jelas pihaknya akan mengungkap kasus ini secepatnya.

"Sabar dulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Desa Gunung Rancak dilakukan oleh sejumlah warga setempat pada akhir Februari 2022 lalu.

Di dalam laporannya, terlapor (MJ) diduga tidak menyalurkan sejumlah bansos secara utuh berupa program BLT-DD, BST, BSB dan BST tahun anggara 2020-2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Modusnya, penyaluran bantuan diberikan secara bersamaan, sehingga penerima tidak tahu kalau namanya masuk dalam salah satu bantuan tersebut.

Begitupun ada sejumlah KPM yang tidak menerima satupun bantuan meski namanya terdaftar sebagai penerima manfaat.

Bupati Muna Mengakui Adiknya Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bupati Muna telah menjalani pemeriksaan dan mengakui bahwa adiknya sebagai tersangka, Senin 20 Juni 2022.

Diketahui bahwa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba saat ini mengakui bahwa adiknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan tersebut setelah KPK melanjutkan kasus pada dugaan suap dana pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut diakui oleh Rusman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada gedung Merah Putih KPK.

“Iya,” kata Rusman Emba pada lobi gedung Merah Putih KPK yang mengiakan bahwa Rusdianto Emba (adik Bupati Muna) jadi tersangka pada Senin 20 Juni 2022.

Pada pemeriksaan tersebut, kata Rusman, Ia diperiksa sebagai saksi pada pengembangan perkara suap dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Rusman mengaku bahwa dirinya ditanyakan 20 pertanyaan dari penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN di Kolaka Timur,” ungkapnya.

“Ada sekitar 20 pertanyaan,” lanjutnya.

Rusman belum menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan ketika itu. Ia juga mengaku bahwa belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan lanjutan pada dirinya.

“Sampai saat ini belum ada informasi, paparnya.

Diketahui sebelumnya, KPK saat itu memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada pengembangan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun 2021. La Ode diketahui akan diperiksa sebagai saksi.

“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini, Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan.

“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021,” imbuhnya.

Bupati Muna Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Dugaan Suap PEN Daerah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La ode Muhammad Rusman Emba. Pemeriksaan ini terkait pengembangan dugaa suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur pada 2021.

"Yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juni.

Belum dirinci apa yang didalami penyidik terhadap Rusman yang dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Ada tersangka baru yang ditetapkan tapi belum diungkap siapa saja mereka.

Penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

Hanya saja, pengumuman para tersangka ini akan dilakukan dalam konferensi pers yang bersamaan dengan penahanan paksa.

Adapun Rusman sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 15 Juni lalu. Hanya saja, dia tak hadir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Mereka sudah dimintai keterangan, termasuk keikutsertaan pihak terkait untuk mengurus dana PEN yang berujung pada praktik suap.

Hal ini didalami dari sejumlah saksi beberapa waktu, yaitu mantan Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis; Staf Bangwil BAPPEDA Litbang Kab. Kolaka Timur Harisman; honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis; dan wiraswasta bernama Syahrir alias Erik.

KPK Pertajam Bukti Dugaan Korupsi Ketum HIPMI Mardani Maming


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming bepergian ke Luar Negeri.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming selama 6 bulan. Pencegahan terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya dicegah lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan identitas tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Saat ini, dikatakan Ali, KPK pun sedang mempertajam bukti dugaan korupsi ini. Dia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan soal pencegahan Mardani Maming. Dia dicegah dengan status sebagai terdangka terkait kasus dugaan korupsi.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Senin, (20/6).

Sebelumnya, Maming telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/6). Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir disini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," klaimnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Mardani irit bicara saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya bergeming saat dicecar awak media soal uang miliaran rupiah itu.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," pungkas Mardani.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Sementara itu, Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

Kejati DKI Tetapkan Eks Kepala UPT Tanah Sebagai Tersangka Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan HH sebagai tersangka dalam lanjutan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2018. HH ditetapkan tersangka selaku mantan pejabat, Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, HH adalah tersangka ketiga yang ditetapkan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur itu.

Ashari menjelaskan, HH ditetapkan tersangka pada Jumat (17/6/2022). 

“HH, adalah penyelenggara negara yang memberikan resume penilaian properti terhadap tanah yang dibeli tanpa ada dokumen perencanaan dari Pemerintah DKI Jakarta,” kata Ashari, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Pekan lalu, tim penyidikan di Kejati, sudah menetapkan LD dan MTT sebagai tersangka awal. HH berperan sebagai penyelenggara negara yang melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/RW 03 di Kelurahan Setu, Cipayung, Jaktim. 

Pembebasan lahan tersebut, dengan tujuan pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa ada dasar perencanaan resmi dari pemerintah provinsi. 

Pembebasan tersebut, juga dilakukan tanpa melakukan pembuatan peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.

Dikatakan Ashari, pembebasan lahan tersebut juga tanpa ada persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta, pun tak dilakukan pengajuan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (APBD). 

Tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tersebut, diketahui adanya kerja sama antara tersangka HH, LD, da MTT dalam pembayaran yang tak semestinya.

HH adalah pihak yang melakukan apraisal atas sembilan bidang tanah dan memberikan hasil panilaiannya kepada LD selaku notaris. 

Dari hasil penilaian tersebut, disepakati harga pembebasan lahan warga itu Rp 2,7 juta per meter. APBD menggelontorkan dana sebesar Rp 46,49 miliar.

Tapi dalam penyerahan harga pembebasan tersebut, LD, bersama MTT memberikan harga pembebasan lahan senilai Rp 1,7 juta kepada para pemilik lahan. 

Sehingga total dana pembebasan lahan yang disepakati hanya sebesar Rp 28,72 miliar. Sedangkan selebihnya Rp 17,7 miliar, menjadi uang bancakan yang dinikmati HH, LD, dan MTT.

Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana PEN, KPK Cecar Bupati Muna 20 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Embe rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Khusus (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Kabupaten Kolaka Timur, pada Senin (20/6/2022).

La Ode mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," kata La Ode di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

La Ode mengklaim, tidak pernah bertemu dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terkait pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Ardian kekinian diketahui sudah dijerat KPK.

"Saya tidak pernah bertemu Pak Ardian, tidak pernah bertemu," ucap La Ode.

Terkait kasus Dana PEN juga turut menjerat anak buahnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Sukur sebagai tersangka. Namun, La Ode kembali mengklaim tidak mengetahui peran M Sukur tersebut.

"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," ungkapnya.

Terkait nama La Ode dalam dakwaan Jaksa KPK yang disebut turut membantu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk mendapatkan pinjaman Dana PEN, Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Andy Merya.

"Tidak seperti itu. Saya kira informasi hanya mengetahui tentang pernah ketemu pak ardian, kemudian apakah saya pernah bertemu andi merya. Saya tidak pernah ketemu," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya, yakni eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Sukur. Mereka kini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.

Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M. Syukur dan Sukarman Loke.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Dimana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten KolakaTimur tahun 2021.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.

Terdakwa Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Senilai Rp 30 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Sabulussalam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar modern Subulussalam bersumber anggaran tahun 2015-2016.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Renaldo Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek itu dikerjakan dalam dua mata anggaran, masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000, atau total Rp 30.791.222.000.

Diterangkan Renaldho, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.

Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih, dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama, dengan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.

“Jadi, dalam proses pekerjaan, direkturnya dikuasakan kepada MI yang menjadi tersangka dan sekarang terdakwa,” kata Renaldho.

Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu.

Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.

Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.

Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.

Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subullussalam.

Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2022.

MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan surat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.

Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.(*)

Jumat, 17 Juni 2022

Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinkopdag


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami kasus dugaan mafia perizinan di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota setempat.

"Masih didalami dan dilebarkan. Masih pul data dan baket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Jum'at (17/6).

Nah, untuk mengungkap lebar-lebar kasus tersebut, tim intel Kejari Surabaya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN Dinkopdag serta pihak yang dianggap mengetahui peristiwa kasus tersebut.

"Kalau pemanggilan sudah. Dari pihak terkait," jelas Khristiya.

Saat disinggung berapa jumlah serta siapa saja yang sudah dipanggil untuk diperiksa.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi ini belum berani menjelaskan.

"Yang jelas saat ini masih pul data, pul baket," pungkas Kristiya lantas tertawa.

Seperti diberitakan oknum ASN di Dinkopdag Kota Surabaya diduga menjadi mafia perizinan.

Modusnya yakni oknum ASN di Dinkopdag yang menjanjikan bisa membereskan perizinan outlet mulai dari hotel, restoran dan kafe.

Korban ini lalu percaya karena oknum ini juga ikut menjadi salah satu tim saat melakukan pembinaan kepada sejumlah outlet.

Tentunya dengan nominal yang sudah dinegosiasikan. Kalau harganya deal, maka oknum ini menjalankan aksinya.

Namun nyatanya, setelah cek data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya. 

Padahal, kalau mengurusnya melalui SSW, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di scan barcode-nya.

Aksi dari oknum ini dilancarkan pada akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada bulan Maret 2022. 

Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini.

Usut punya usut, tak hanya oknum AAN dari Dinkopdag Kota Surabaya saja tetapi juga melibatkan tenaga kontrak Dinas tersebut.

Tujuannya memalsukan tanda tangan demi kelengkapan dokumennya.

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Penyalahgunaan Penyaluran Beras Rumah Tangga Diringkus Tim Tabur Kejati Banten


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Terpidana kasus penyimpangan penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Juna, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten.

Juna ditangkap Tim Tabur di kediamannya di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, setelah 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan Juna merupakan buronan korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. 

Terpidana merupakan karyawan Bulog Sub Divre Lebak yang telah dicari selama 7 tahun oleh Kejari Pandeglang.

"Kami mengamankan DPO di kediamannya dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Tahun 2010," kata Muttaqin Harahap kepada wartawan saat ekspose, Kamis (16/6/2022) malam.

Muttaqin mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015, Juna dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Putusannya pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta subsider 1 tahun penjara," ungkapnya.

Muttaqin mengungkapkan Juna telah melarikan diri selama 7 tahun. Selama dalam persembunyiannya, Juna diketahui telah beralih profesi menjadi ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara.

"Dia baru pulang. Ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari. Setelah kita amankan dan dibawa ke Kejati Banten, langsung kita bawa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Muttaqin menghimbau kepada seluruh DPO di Kejati Banten, untuk segera menyerah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.

Penyidik KPK Datangi Kantor Pertamina, Terkait Kasus LNG?


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK tengah membuka penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pertamina. Beberapa waktu lalu, penyidik KPK bahkan sempat mendatangi kantor Pertamina.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku akan mengecek informasi tersebut.

"Kami coba untuk lakukan pengecekan kembali ya, apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat yang disebutkan tadi, Pertamina atau pun tempat-tempat yang lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/6).

Namun, Ali mengakui bahwa KPK memang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pertamina, yakni terkait LNG.

"Tetapi, perkembangan dari perkara ini nanti pada saatnya kami akan sampaikan ya, update-nya seperti apa, dari kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan," kata Ali.

Ali menyebut penanganan perkara di tahap penyelidikan akan naik ke tahap penyidikan bila memang ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Termasuk dengan penetapan tersangka.

"Tapi sekali lagi, proses itu kan juga akan kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan yang cukup, baru kemudian kami akan umumkan siapa yang jadi tersangka," ujar Ali.

"Nanti kami pasti akan sampaikan kalau memang kami sudah mendapatkan informasi pasti ada kegiatan di Pertamina itu, terkait apa ya, penggeledahan atau pengumpulan data," pungkasnya.

Perkara yang tengah disidik KPK itu disebut sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan dikabarkan sudah ada tersangka yang dijerat.

Tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK diduga terkait impor LNG pada tahun 2013-2104. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.

Penyidik KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK.

Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.

"Yang saya tahu tadi Sesdekom, ke kantor, karena ada dari KPK minta data," kata Ahok saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Meski demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai data apa yang diminta oleh KPK. Ia hanya menyebut bahwa Pertamina akan kooperatif dengan KPK.

"Kami mendukung seluruh proses oleh KPK," ujar Ahok.

Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Yani terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.

Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek di PT Amarta Karya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020.

Dimulainya penyidikan dugaan korupsi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan setelah penyidik KPK memiliki bukti yang cukup.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Ali mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi perusahaan pelat merah itu.

Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.

“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkasnya.

Kamis, 16 Juni 2022

Kasus Naik Ke Penyidikan, Siap-Siap Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Pakai Baju Orange


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengusutan kasus penjualan barang sitaan yang dilakukan pejabat Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus bergulir.

Bahkan perkembangan pengusutan kasus tersebut dapat dikatakan begitu cepat.

Dalam pengusutan tersebut Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama, hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 09/M.5.10/Fd.1/06/2022.

"Awal lit (penyelidikan) 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja, Kamis (16/6).

Cepatnya pengusutan kasus ini, menurut Ari lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.

"Sudah ada yang dimintai keterangan lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan," jelas Ari.

Tak hanya itu, menurut Ari dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat lingkungan Satpol PP dan pegawai serta masyarakat yang mengetahui saat diperiksa sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum antara lain pengambilan barang hasil penertiban," ungkapnya.

Saat disinggung siapa saja pejabat Satpol PP dan pegawai Pemkot Surabaya serta masyarakat yang diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini enggan menjawabnya.

"Sesegera mungkin," papar Ari lantas tersenyum kemudian tertawa lirih.

Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka, lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja emoh menjawabnya.

"Tunggu nanti saja," pungkas Ari.

Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. 

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. 

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya. 

Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. 

Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. 

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6).

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. 

Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. 

Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. 

Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

Selasa, 14 Juni 2022

Kejati Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif Anak Perusahaan BUMN


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejati Banten sita tanah dan bangunan milik salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada anak perusahaan BUMN.

Tersangka itu adalah SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Luas tanah yang disita 218 meter persegi. Penyitaan dilakukan pada 13 Juni 2022 pukul 13:30 WIB terletak di Kavling SAUD Blok F 1B No. 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05688/Kreo atas nama tersangka SY," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Selasa (14/6/2022).

Ia menerangkan, penyitaan untuk dijadikan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT.IAS) dan PT. Pelita Air Service yang merupakan anak Perusahaan BUMN PT. Pertamna.

Kasus itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan / projek PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT. IAS) pada kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.

"(Penyitaan) Guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001," terangnya. 

Kejari Gowa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah


KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Truk Sampah terus bergulir, Selasa (14/6).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah mendapatkan Bukti Baru dalam kasus yang merugikan Negara sebesar Rp4,1 Miliar lebih.

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengutarakan hasil penyelidikan ada dana Operasional yang dikeluarkan yang tidak tertuang dalam APBDes.

“Yang jelas kami sudah temukan bukti baru, ada satu kegiatan anggaran sebenarnya tidak boleh dikeluarkan di desa tapi mereka keluarkan. dari anggaran APBDes itu tidak tertuang operasional PPK tapi mereka mengeluarkan operasional,” kata Kajari Gowa, kepada wartawan di kantornya kemarin.

Alasannya, dari Pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp439. 500.000. Kemudian pembelian mobil itu Rp403.800.000.

Yeni mengungkapkan, Penyidik Kejari Gowa terus melakukan penyelidikan atas kasus Korupsi tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini Kepala Kejari Gowa belum mampu menetapkan tersangka baru.

“Kita lihat saja kedepannya, jika para tersangka yang ingin terbuka dan ada bukti baru bisa saja ada tersangka baru,” sebutnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Kejari Gowa juga telah melakukan pemanggilan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan sebagai tindak lanjut kasus tersebut.

Mereka diperiksa lantaran telah mengkoordinir Administrasi dan diduga terindikasi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan truk sampah.

“Indikasi yang kami temukan, koordinator bendahara inilah mendapat perintah untuk mengelola seluruh administrasi yang seharusnya yang dilakukan setiap Desa secara mandiri. Tapi, atas perintah dia barang dan jasa belum dia laksanakan. Tapi begitu ada pemeriksaan baru mereka buat administrasi kelengkapan barang dan jasa,” pungkasnya.

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mafia Tanah RTH Cipayung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2018, di mana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota. 

Kemudian juga tidak ada permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Bahwa Tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

"Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2.700.000,"jelasnya.

Dengan begitu total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.

"Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683, tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT," jelasnya.

Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Senin, 13 Juni 2022

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan dua orang tersangka korupsi pada bank plat merah di Surabaya. Dua tersangka tersebut adalah RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) dan suaminya DC selaku pelaksana proyek

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada 2014 lalu. 

Proyek tersebut kemudian diajukan kredit sebesar Rp 77 miliar dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp 50 miliar.

"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," terangnya saat press rilis di aula Kejari Tanjung Perak, Senin (13/6).

Dalam permohonan kredit tersebut, beber Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek.

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," tandas Kasna.

Dari data yang disampaikan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Juli 2021 dan pada 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.

KPK Geledah Rumah Bos Real Estate Summarecon Agung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perizinan dari penggeledahan di rumah Oon di Jakarta.

“Di lokasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/6).

Ali mengatakan pihaknya akan memanggil saksi untuk mrngonformasi bukti-bukti yang sedang diperiksa tersebut.

“Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata juga mengatakan pihaknya akan mengecek Laporan Harta dan Kekayaan Haryadi Suyuti.

Adapun hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi.

“Bagaimana dengan potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya? Akan kami lihat nanti,” ujar Alex.

Menurutnya, melihat dan membandingkan LHKPN dengan profile Haryadi merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya TPPU.

“Kami lihat, berapa penghasilan yang bersangkutan. Dari LHKPN, kami bisa lihat kenaikan harta yang bersangkutan setiap tahun,” ujar Alex.