Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2024

Nekat Bobol Toko Dan Embat Uang Jutaan Rupiah, Pria Di Lontar Utara Kotabaru Ditangkap Polisi


Kotabaru - KABARPROGRESIF.COM Sekitar pukul 06.30 Wita, terjadi pencurian di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru.

Kasmawati Binti Halka (Almarhum), pemilik rumah toko, melaporkan kehilangan uang Rp.4.385.000.-. Ke kepolisian sektor Pulau Laut Barat Polres kotabaru.

Pelaku yang diduga berinisial RS Als Amat (21) tahun warga Desa Lontar Utara Kec. Pulau Laut Barat, berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama setelah kejadian oleh anggota Polsek setempat.

“Hasil introgasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan uang curian serta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.” Tegas Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M.Amir Hasan.

Terlibat Pencurian Burung , residivis kambuhan ini diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.

Satu lagi, pelaku pencurian burung, Yusuf Kudel, 43 tahun alias Yusuf Sandri, warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Selasa, 16 Maret 2024, akhirnya berhasil diringkus Tim Singo Timur ketika tengah berada di rumahnya. 

Yusuf Kudel, adalah rekan Sanjay, pelaku pencurian burung telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Dari tangannya, diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam 2009, tanpa Nopol diduga sebagai alat guna melakukan pencurian burung.

Sebelumnya, ia dilaporkan bersama dua rekannya Sanjay, dan RKT masih DPO. Pemilik penangkaran burung, Hasan, 53 tahun, warga Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah diamankan, ia pun akhirnya digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo bersama Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR mengatakan, para tersangka mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari cara memanjat pada rumah ada pagar dan pekarangannya.

“2 tersangka telah diproses hukum, 1 lagi masih DPO masih kita buru,” beber Kapolsek Prabumulih Timur.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya.

Polsek RKT Ungkap Kasus Pencurian Di Jl Tol Prabumulih Indralaya


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek RKT Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian kabel tol.

Tersangka pencurian kabel tol adalah Pramono, 44 tahun diamankan Macan Polsek RKT, Selasa (26/3).

Cukup lama menjadi DPO, Polsek RKT karena terlibat kasus pencurian kabel tol di KM 80+200 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT.

Akhirnya, Pramono, 44 tahun, warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil dibekuk Tim Macan Polsek RKT, Selasa, 26 Maret 2024 telah lama memburunya.

Ternyata, pelaku Pramono telah menjalani hukuman dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Setelah itu, dilakukan pengembangan ternyata ia tidak beraksi sendiri.

Melainkan bersama ketiga orang rekannya, masih berstatus DPO. Yaitu, RD, JK, dan WA. Ketiganya, juga warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Polsek RKT mendapatkan laporan dari PT HK Aston. Kalau, kabel jalan tol telah dicuri keempat pelaku. Hingga, dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, M Agustino SH.

“Pelaku adalah residivis kambuhan dan sudah 1 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan juga sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di jalur tol milik PT HK Aston di wilayah Polsek RKT,” jelasnya.

Kata Kapolsek RKT, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 

“Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Minggu, 24 Maret 2024

Pria Ini Diamankan Petugas Polsek Prabumulih Karena Hal Ini


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Yani Iskandar  menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Tugu Nanas Kel Tebing Tanah Putih kec Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Sabtu 23 MAret 2024 malam.

Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut diantaranya kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api ilegal, narkoba serta kejahatan jalanan lainnya di baik yang akan masuk maupun keluar dar Kota Prabumulih.

Kegiatan ini sendiri masih dalam rangkaian operasi pekat musi 2024 tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat beserta personelnya secara cermat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di jalur tersebut. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan ketertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang hendak melintasi jalur Prabumulih Muara Enim.

AKP Yani menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. 

Dengan adanya razia sajam dan senjata api, anggota Polsek Prabumulih Barat berharap masyarakat dapat merasa aman serta meningkatkan citra positif Polri di mata masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pengguna jalan, baik R4 maupun R2. 

Ia menekankan agar para pengguna jalan tidak menggunakan atau membawa sajam maupun senjata api yang disalahgunakan peruntukannya. 

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, karena Polsek siap membantu dan melayani masyarakat.

Kegiatan pemeriksaan sajam dan senjata api ini merupakan upaya konkret dari Polsek Prabumulih Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalur lintas Prabumulih Muara Enim, serta mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Polsek Prabumulih Barat Lakukan Razia Miras Ini Hasilnya


Prabumulih - KABARPROGRESIF.COM Di bulan Ramadhan ini dan masih dalam rangkaian Ops Pekat Musi 2024 Di Wilayah hukum Polres Prabumulih, Kali ini melalui Polsek Prabumulih Barat meningkatkan razia miras (minuman keras) di wilayah hukumnya, Aabtu (23 Maret 2024). 

Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.

Sasaran razia toko-toko atau warung di Pasar Prabumulih yang disinyalir menjual miras secara ilegal. 

“Malam ini, kami berhasil mengamankan 30 botol miras berbagai merek dari sebuah toko yang  berada jalan Jend Sudirman Pasar Prabumulih,” Ujar Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH.

Dijelaskan Kapolsek, razia ini merupakan operasi Pekat Musi 2024 Di Wilayah hukum Polres Prabumulih dalam rangka mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan.

“Memang harus ada suasana cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang dan damai sehingga bisa terbebas dari kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan atau kemaksiatan,” pungkasnya.

Menurut AKP Yani, dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras terutama saat bulan suci Ramadhan.

Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Pencurian Sepeda Motor di Kunir


Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Polres Lumajang menggelar rekontruksi pencurian sepeda motor di Dusun Wunutsari, Desa Jatigono Kunir Lumajang, Sabtu (23/3/2024).

Rekonstruksi pencurian sepeda motor yang langsung diperankan satu tersangka AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, dan di peran pembantu oleh salah satu warga.

Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh tersangka. 

Proses rekonstruksi perencanaan pencurian dilakukan oleh tersangka itu mulai dari mengendarai sepeda motor bersama M saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di peran pengganti oleh warga turun di depan rumah korban.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk tempat pakir sepeda motor roda 3 kemudian dibawa kabur.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan, pelaku pencurian sepeda motor terungkap setelah polisi menangkap dua penadah yakni AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Rofik mengatakan, bahwa pencurian tersebut tidak hanya dilakukan AW seorang diri, tetapi bersama satu temannya saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

“Kami juga masih memburu salah satu temannya masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ungkapnya.

Tersangka AW dihadiahi timah panas karena saat dilakukan pengkapan melakukan perlawanan.

“Tersangka AW juga merupakan pelaku pencurian sapi,” terang AKBP Rofik.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama manakala habis berpergian untuk mengamankan kendaraannya dengan cara mengunci, menggembok, dan merante.

“Kami mengajak untuk sama-sama mengajak untuk menjaga, dan mengantisipasi sehingga mempersempit, mempersulit pelaku2 untuk mengambil dari masyarakat,” tegasnya.

AKBP Rofik menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sembilan TKP.

Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


PALI - KABARPROGRESIF.COM Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di gudang rumah milik Febri Ariansyah di kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Korban, Febri Ariansyah (33), warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut laporan resmi dengan nomor LP/B/23/III/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2024.

pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh PJ (26), juga warga Dusun I Desa Tanah Abang Jaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah velg mobil Fuso, 1 helai celana jeans warna putih merk D & S, dan 1 helai baju warna putih bertuliskan beer bourbon.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku, Prama Jeki dan Patih Masroni, melakukan aksi pencurian dengan cara yang terencana.

PJ (26) menutupi wajahnya dengan baju dan mengambil velg mobil Fuso dari depan gudang korban yang tercatat dalam CCTV. Sementara itu, Patih Masroni bertugas mengawasi situasi sekitar.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, S.H, dan anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024,” ungkap Kapolsek Tanah Abang.

AKP Darmawansyah, S.H, M.H, juga menyampaikan Pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang curian, yang ternyata masih tersembunyi di dekat hutan Tanah Abang Selatan.

“Velg mobil Fuso yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya ke awak media Sabtu (23/03/2024).

Dalam penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, serta kolaborasi yang efektif antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung penegakan hukum.

Sabtu, 23 Maret 2024

Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Amankan Pria Kasus Penganiayaan Sopir Mobil Truk


PALI - KABARPROGRESIF.COM Terduga pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan sopir mobil truk SUTET yang terjadi pada Rabu 28 Februari 2024 bulan lalu, berhasil digelandang Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Diketahui terduga pelaku ini berinisial MNR (40) tahun, yang merupakan warga asal Dusun ll Desa Suka Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Dia ditangkap Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang disebuah usaha cucian mobil yang terletak di jalan Servo Km 38 pada Jumat siang (22/3/2024).

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH mengatakan, dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara menampar muka korban kurang lebih 4(Empat) kali.

” Selain itu juga terduga pelaku melepaskan topi milik korban, lalu memukulkan topi tersebut ke kepala korban sehingga kepala korban mengalami luka gores di bagian kepala kemudian korban membuat Laporan polisi,” kata Kapolsek Tanah Abang pada Jumat (22/3/2024).

Lanjutnya, berbekalkan Laporan Polisi : LP/B/06/II/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 28 Februari 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku ini.

” Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kita langsung melakukan penangkapan saat dia sedang berada di Cucian Mobil, dan langsung kita bawa ke Mapolsek Tanah Abang,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Berhasil Menggungkap Kasus Penganiayaan


PALI - KABARPROGRESIF.COM Polsek Tanah Abang telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Depan karaokean BINTANG Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. 

Kejadian ini terjadi pada Hari Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 Wib.

Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Alda Dalila (22) yang merupakan warga Desa Pengabuan kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Sedangkan tersangka adalah RDD (22) yang berasal dari Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.

Berdasarkan LP/B/22/III/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/ Polres PALI/ Polda Sumsel, kejadian bermula saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh ke tanah.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan bengkak di pelupuk mata.

Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah, S.H, M.H menyampaikan Kronologis penangkapan tersangka saat Anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk menyelidiki kasus ini.

“Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi berada di Muara Dua Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Timur,” ucapnya.

Lanjutnya, Tanpa menunggu waktu, Kanit Reskrim IPDA DARLANSYAH, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak menuju Prabumulih.

“Dengan cepat, penangkapan terhadap pelaku bernama RDD(22) berhasil dilakukan, dan pelaku diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tanah Abang Jumat, (22/03/2024).

AKP Darmawansyah juga menyatakan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polsek Tanah Abang dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan, terutama kasus-kasus kekerasan seperti penganiayaan.

“Hal ini juga mengingatkan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dikejar dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bawa Senpira Pria Ini Diamankan Petugas Dari Polsek RKT Prabumulih


Muara Enim - KABARPROGRESIF.COM Macan Polsek RKT pimpinan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH meringkus Widi Prabujaya, 21 tahun terjaring patroli membawa senpi rakitan, Sabtu (23/3).

Berhasil menjaring terduga pelaku kejahatan, yaitu Widi Prabujaya, 21 tahun, warga Desa Menanti Selatan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Ketika dilakukan pengeledahan guna pemeriksaan didapati senpira jenis pistol revolver bermata satu. Juga, disita 2 amunisi kaliber 5,56 MM warna kuning. Lalu, tas selempang hitam dan baju kaos warna abu-abu.

Ketika diintrogasi, tersangka Widi Prabujaya mengakui, aenpira dan amunisi adalah miliknya. Setelah itu, ia pun diamankan berikut barang bukti dilakukan Tim Macan Polsek RKT ke Polsek RKT guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan adanya ungkap kasus TP Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor/1951 KUHP tentang Kepemilikan Senpira. “Tersangka, WP terancam 12 tahun penjara karena memiliki senpira,” aku Kapolsek RKT ini

Lanjutnya, proses hukumnya tengah berjalan. Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Polsek RKT. “Kita terus dalami kasus ini, senpira didapat pelaku dari mana,” tutupnya.

Kejari Jakbar Tangkap Wanita Penipu Investasi Emas Rp 3,7 M, Suaminya DPO


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap wanita terduga penipu bermodus investasi emas senilai Rp 3,7 miliar berinisial RW (53). 

RW sudah diburu jaksa sekitar 8 tahun.

Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie mengatakan RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Maret 2024. RW telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Buron sejak 2015," kata Lingga, Jumat (22/3/2024).

Lingga menyebut RW bekerja sama dengan suaminya, RD, dengan modus menjaminkan emas ke bank. 

Lalu RW meminjam uang ke dua orang korban yang belum dibeberkan identitasnya untuk menebus emas tersebut.

"Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.

RW dan RD, kata Lingga, sebenarnya tidak punya emas di bank.

"Cuma mereka meyakinkan korban, dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, 'ayo, kita kerja sama'. Kalau bisa ditebus, kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada," ujar Lingga.

Lingga menambahkan RW kooperatif saat ditangkap.

"Proses penangkapan, beliau kooperatif, tim datang ke rumah, ajak omong baik-baik," kata Lingga.

Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pidananya dua tahun enam bulan," pungkas Lingga.

Jumat, 22 Maret 2024

Tim Patroli Polrestabes Surabaya Amankan Remaja Hendak Perang Sarung


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima remaja saat hendak melakukan perang sarung di Pucang Keling Surabaya, pada Kamis (14/3/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024) mengatakan awal mula petugas mendapati beberapa remaja sedang berkumpul saat tengah melakukan patroli di wilayah tersebut.

Setelah mengetahui akan melakukan perang sarung, anggota Sat Samapta Polrestabes melakukan pengejaran lantas mereka lari berhamburan memasuki gang-gang kecil di wilayah tersebut.

"Kami amankan kemudian anggota menghimbau kepada anak-anak tersebut untuk segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"katanya.

Lebih lanjut, AKP Haryoko mengatakan setelah didata, pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap remaja tersebut dengan menghadirkan orang tua masing-masing. "Pembinaan akan dilaksanakan dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. 

Polri Tahan Tersangka Tambang Ilegal


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon ditahan di Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sampai Kamis (21/3/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Jautir yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). 

Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kamis, 29 Februari 2024

Polres Kutai Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Emas


Kutai - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., menggelar konferensi pers di Markas Polres Kutai Barat. 

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di dua toko emas di wilayah hukum Kutai Barat pada tanggal 27 Februari 2024.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan, Kapolres Kubar menyampaikan kronologis singkat kejadian yang terjadi di toko emas Makrifat dan Sejati Abadi. 

Penyelidikan yang intensif dan kolaboratif antara Polres Kutai Barat dan Polsek setempat berhasil mengungkap fakta terkait kejadian tersebut.

“Dua toko emas yang berada di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan menjadi korban aksi pencurian pada tanggal 27 Februari 2024,” ungkap AKBP Kade Budiyarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kubar menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni DA, SI, SU, dan DK, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di Toko Emas Sejati Abadi. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan aksi pura-pura membeli perhiasan emas sambil mengalihkan perhatian penjaga toko.

“Tersangka SU berpura-pura sebagai pembeli dengan memilih-milih perhiasan, sementara SI yang merupakan eksekutor mengambil emas dengan cermat saat perhatian penjaga toko teralihkan,” terang Kapolres Kubar.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa peran Tersangka DK sebagai pengemudi kendaraan menjadi bagian penting dalam kelancaran aksi kejahatan tersebut. 

Motif permasalahan ekonomi dan hutang yang dihadapi oleh para tersangka menjadi pemicu utama dari tindakan kriminal ini.

“Kerugian yang dialami oleh kedua toko emas mencapai +- Rp. 124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah). Kini, keempat tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres Kutai Barat juga mengimbau kepada pemilik toko dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan, serta berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal terhadap warganya. 

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Selasa, 27 Februari 2024

Polsek Sebulu Berhasil Tangkap Pemuda 22 Tahun Pelaku Pencabulan


Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang yang terduga pelaku persetubuhan dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Sebulu. 

Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 14.00 WITA saat berada di kediamannya.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh pelaku pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WITA di rumah pelaku. 

Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali, bahkan sempat diraba-raba oleh pelaku.

“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” ujarnya.

Polsek Sebulu pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar celana panjang warna biru tua, 1 lembar baju lengan pendek warna merah, 1 lembar miniset warna hijau dan 1 lembar celana dalam warna ungu muda.

Pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Sebulu, dan terancam dengan Pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. Terkait pencabulan anak dibawah umur.

Piket Reskrim Polresta Tangerang Antar Visum Korban Kasus KDRT dan Persetubuhan di Bawah Umur ke RSUD Balaraja


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Anggota piket dari Satuan Fungsional (Satfung) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang melakukan tugas penting dengan mengantar visum terkait kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.

Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan serta pelanggaran hukum seksual. 

Anggota piket Satfung Reskrim bertanggung jawab untuk mengamankan proses pengumpulan bukti dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan Visum.

Langkah ini diambil sesuai dengan perintah dan tugas dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kejahatan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan.

Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memberikan pesan penting terkait tugas tersebut.

“Dengan mengantarkan visum korban ke RSUD Balaraja, anggota piket Satfung Reskrim menunjukkan kesiapan dan tanggung jawabnya dalam membantu masyarakat yang sedang menjadi korban tindak pidana dan membutuhkan bantuan Hukum.” jelasnya.

Tindakan ini mencerminkan peran Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi korban kejahatan, dengan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin selama proses hukum.

Sementara itu, Polresta Tangerang juga terus membuka Hotline 110 Polri selama 24 jam penuh untuk masyarakat. 

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan atau informasi dari masyarakat yang membutuhkan bantuan atau respons dari pihak kepolisian.

Sabtu, 24 Februari 2024

Polres Tanjung Perak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.

Satu tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Jumat, 23 Februari 2024

Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi ( 53 ) warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur,Jumat (23/2).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kombes Pol Dirmanto

Tiga tersangka lanjut Kombes Pol Dirmanto merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

“Hasil penyidikan kami motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kombes Totok.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. 

Sabtu, 17 Februari 2024

Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak, Korpolairud Tangkap Nelayan Asal Pulau Lumu – Lumu


Pangkep - KABARPROGRESIF.COM Satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), ditangkap Tim KP. Belibis - 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kab.Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.Rabu (17/02/2024).

Kompol Choky Margan, S.ST. selaku komandan KP. Belibis – 5007 menerangkan “Penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan,” kata Choky.

“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.

” Sekira Pukul 09.30, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak 4 kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kel.Mattiro Ujung, Kec. Liukang Tuppabiring, Kab. Pangkajene kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 09.40 WITA Tim KP. Belibis – 5007 , mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik “, ujar Kompol Choky.

“Pukul 10.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awali bernama sdr. Arnas dan 1 orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro yang di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jeriken bahan peledak (4 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak ( 600 ml ), 1 buah botol pertalite ( 1 liter ), 2 gulung tali serat kelapa, 2 Buah kayu, 2 Buah korek api gas, 3 Buah kacamata selam, 1 Buah GPS mereka Garmin, 1 Buah kompas, 1 Buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus,”jelasnya.

Terduga pelaku dan Barang Bukti di bahwa dan di kawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga di sangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan “Praktek pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” pungkasnya.

Kamis, 15 Februari 2024

Polda Sulut Tangkap 3 Anggota Timses Caleg Kasus Politik Uang


Sulut - KABARPROGRESIF.COM Tiga anggota tim sukses (timses) calon anggota legislatif (caleg) di Sulawesi Utara (Sulut) jadi tersangka politik uang. Tim Satuan Anti-Politik Uang Polda Sulut menyita Rp 137 juta dalam kasus ini.

"Ketiga pelaku sudah dijadikan tersangka," ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (14/2/2024).

Ardiles mengatakan ketiganya langsung diamankan berdasar ketentuan perundang-undangan. Bawaslu Sulut bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) awalnya sudah mengklarifikasi dan hasilnya lalu dilaporkan ke Polda Sulut.

Ardiles tidak merinci kronologi penangkapan ketiganya. Dia hanya menyebutkan dua pelaku diamankan di Manado, yakni timses caleg DPRD Provinsi dan timses caleg DPRD Manado, saat hendak beraksi pada H-1 Pemilu 2024, Selasa (13/2).

Dia melanjutkan, dua orang sudah diserahkan ke penyidik Polda Sulut. Sementara satu orang lainnya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud dan masih dalam tahap registrasi.

"Total ada tiga, dua di Kota Manado dan satu di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dua di Kota Manado itu sudah kita klarifikasi dan kita putuskan dan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan untuk di Kabupaten Kepulauan Talaud sudah diregister dan sedang berproses pelanggaran-pelanggarannya di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud," bebernya.

Dari tangan para pelaku yang terlibat, petugas mengamankan uang dengan total Rp 137.050.000. 

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada calon pemilih.