Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 03 April 2014

JASA RAHARJA JATIM SOSIALISASIKAN UU SANTUNAN KE MASYARAKAT PELINTAS KA



KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim berkerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim memberikan pemahaman tentang keselamatan belalulintas, khususnya masyarakat atau pengendara yang melintasi pintu rel Kereta Api (KA).
“Masyarakat yang melintas pintu KA, dalam ini bisa dari  berbagai kalangan, mahasiswa pelajar dan lainnya terutama pengguna kendaraan roda dua, empat atau lebih untuk lebih berhati-hati dan waspada serta tidak diperbolehkan menyerobot palang pintu KA,” ujar Kasubag Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Jatim Totok Ery, di Surabaya, Rabu (2/4).
Totok menjelaskan, sosialisasi itu disampaikan setiap saat, disaat pihak Jasa Raharja Jatim menjadi narasumber untuk menyampaikan tugas pokok Jasa Raharja selaku pelaksana UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964. “Hak dan kewajiban masyarakat terhadap kedua undang-undang akan dijelaskan mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan santunan,” katanya.
Karena itulah, katanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan- aturan berlalulintas terutama dalam hal perlintasan Kereta Api untuk tidak menyerobot palang pintu.
Menurutnya, pemberian santunan kepada korban kecelakaan merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum sesuai dengan UU 33 dan 34.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan Jasa Raharja juga mengadakan penerbitan surat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit sehingga korban dan keluarganya merasa tenang karena mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Sementara itu, Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, sosialisasi keselamatan perkeretaapian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan terutama masyarakat yang sedang melintas atapun masyarakat yang tinggal disekitar rel Kereta Api. “Jumlah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di perlintasan dari waktu ke waktu semakin meningkat sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan-aturan keselamatan terutama aturan perkeretaapian,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Dishub dan LLAJ Jatim juga meminta kepada seluruh komponen terkait untuk ikut peduli terhadap keberadaan sarana dan prasarana di perlintasan kereta api di Jatim.         “Kami juga memberikan sosialisasi keselamatan kereta api kepada mahasiswa, pelajar dan perwakilan pengemudi. Sosalisasikan perkeretaapian yang menyangkut keselamatan karena seringnya tejadi kecelakaan perkeretapaian khususnya di perlintasan sebidang,” paparnya. (ris

UU 24 Tahun 2013 Mengatur e-KTP Berlaku Seumur Hidup



KABARPROGRESIF.COM : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus melalukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kamis (27/3), di Graha Sawunggaling melakukan sosialisasi kepada Kecamatan, Kelurahan, Polsek, dan perusahaan.

Sejak awal tahun 2014, Dispendukcapil Kota Surabaya sudah menerapkan beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, banyak perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami perubahan (revisi) diantaranya pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, di UU Nomor 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Sementara penjelasan atas UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan, di Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Sementara di ayat(2) dijelaskan bahwa penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk. Jadi sekarang, orang luar Surabaya lahir di sini melaporkan ke Dispendukcapil tempat di domisili penduduk tersebut. Penduduk Surabaya yang kelahiran di luar Surabaya melapornya ke Dispendukcapil Surabaya supaya lebih mudah," jelas Suharto Wardoyo.

Lebih lanjut, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 dinyatakan bahwa pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

Adapun Pasal 32 ayat (2) di UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, di dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 32 ayat (2) ini dihapus.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin Wahyuni menjelaskan bahwa masa berlaku e-KTP masa berlakunya dirubah menjadi seumur hidup. Jadi, tidak perlu perpanjangan. Dan kalau e-KTP ini rusak atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat, lurah atau kepala desa, paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinyua rusak atau hilang. “Penggunaan e-KTP penggunannya sangat banyak. Yang paling penting seluruh masyarakat segera mengurus e-KTP. Dan memahami perubahan UU tentang adminstrasi kependudukan,” ujarnya.

Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang dokumen kependudukan ini juga mengatur tentang masa berlaku KTP elektronik (e-KTP). Dinyatakan di Pasal 64 ayat (7) bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap. Sementara untuk KTP non elektronik atau KTP biasa yang sebelumnya berlaku sampai tanggal 31 Desmeber 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2014. (*/arf)