Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 03 Juli 2014

Polda Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Bambang DH Ke Kejati





KABARPROGRESIF.COM : Simpang siur terkait pelimpahan berkas Bambang DH dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni yang mengaku sudah menerima berkas Bambang DH pada Rabu (2/7) lalu.

“Benar, berkas Bambang DH sudah ada di meja kerja saya pada pukul 14.00 WIB,” terang Dandeni, Rabu (2/7).

Terkait proses selanjutnya untuk penanganan berkas itu, Dandeni menjelaskan nantinya berkas itu akan diserahkannya ke Jaksa peneliti, untuk mempelajari apakah petunjuk yang diberikan Kejaksaan ke kepolisian sudah dipenuhi. Selanjutnya, Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas tersebut.

Dalam waktu 14 hari masa kerja, Jaksa peneliti akan menentukan sikap, apakah petunjuk dari Jaksa sudah dipenuhi penyidik kepolisian, ataukah belum dipenuhi. Selanjutnya, apabila dari Jaksa peneliti menyatahkan berkas itu sudah memenuhi syarat, maka akan di P21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap).

“Kalau berkas sudah lengkap, ya kita P21. Kalau pun masih belum lengkap, tetap akan kita kembalikan ke penyidik Polda, agar sesegera mungkin dilengkapi petunjuk dari Jaksa,” tuturnya.

Pria berdarah Sunda ini mengatakan, apabila berkas sudah dinyatakan P21, proses selanjutnya adalah tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan. Kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

“Keinginan kami tentunya segera merampungkan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Ditanya apabila berkas tersebut masih dirasa kurang lengkap dan belum memenuhi petunjuk dari Jaksa, Dandeni menegaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jatim. Sebab, sudah berkali-kali dirinya menyamakan persepsi dengan penyidik kepolisian, mengenai kekurangan yang diminta Jaksa dalam berkas Bambang DH.

“Apabila dari Jaksa peneliti mengatakan berkas itu masih kurang petunjuk, maka kami akan kembalikan ke penyidik kepolisian. Memang tak ada aturan tentang berapa kali berkas dikembalikan dari Polisi ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengaku telah menandatangani berkas Bambang DH dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait sudahkah penyidik Polda menyertahkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus Japung, Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menambahkan, pihaknya sudah berusaha memenuhi segala yang diminta Jaksa.

Permintaan dari Kejaksaan terkait peran aktif Bambang DH. Maka, hal itu tidak dapat dipandang satu sisi saja. Sebab, hukum tidak bisa ditafsirkan hanya oleh satu orang saja. “Setiap orang kan mempunyai pandangan hukum yang berbeda. Tergantung pada cara pandang masing-masing orang,” tandasnya.(Komang)

Rabu, 02 Juli 2014

Patung Suro dan Boyo di Korea Selatan\




KABARPROGRESIF.COM : Patung lambang Kota Surabaya kini bisa dijumpai di Kota Busan, Korea Selatan. Tetenger berbentuk ikan suro dan boyo (buaya) itu dilaunching pada Selasa (1/7) oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Walikota Busan Hur Nam Sik. Peresmian patung tersebut sekaligus menandai 20 tahun kerjasama sistercity kedua kota.

Monumen lambang suro dan boyo berada di taman kota yang terletak di kawasan BIC (Busan Indonesian Center). Kebetulan pula, posisi taman tersebut dekat dengan Jl. Surabaya. Nuansa persahabatan kedua kota memang kental terasa hingga Kota Surabaya diabadikan sebagai nama salah satu jalan di Busan.

Dalam sambutannya, Tri Rismaharini mengatakan peresmian patung lambang Kota Surabaya di Busan semakin melengkapi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin. Menurut dia, 20 bukan waktu yang singkat. Selama rentang waktu tersebut, ada banyak keuntungan yang diperoleh Surabaya dan Busan yang sama-sama merupakan kota terbesar kedua di masing-masing negara. “Semoga ke depan hubungan kerjasama bisa semakin erat dan sinergi sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Risma saat acara peresmian.

Dijumpai terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) Surabaya Wiwiek Widayati menerangkan, monumen suro dan boyo yang kini dipajang di Busan merupakan karya seniman lokal Kota Pahlawan bernama Agung Tato. Patung tersebut berbahan perunggu dengan dimensi tinggi 2,6 meter serta diameter lingkaran patung 0,75 meter. Rangkaian vertikal patung itu diletakkan di atas tatakan bundar berdiameter 3 meter. “Seluruh proses pengerjaan patung itu dilakukan di Surabaya. Setelah jadi baru dikirim ke Busan,” ujarnya.

Sementara Kabag Kerjasama Ifron Hady Susanto menerangkan bahwa sejak hubungan kerjasama terjalin pada 1994, telah banyak manfaat yang dirasakan. Selama ini, kerjasama terealisasi di berbagai bidang di antaranya budaya, pendidikan, ekonomi hingga fesyen.

“Baik Surabaya dan Busan sama-sama aktif mengirim delegasi seniman secara rutin. Busan tiap tahun selalu mengikuti Cross Culture Festival (CCF) yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. Begitu pula Surabaya yang mengirim seniman untuk mengikuti event serupa di Korsel bertajuk Global Gathering,” tuturnya.

Di samping itu, untuk sektor pendidikan, Pemkot Surabaya mulai rajin mengirimkan tenaga guru guna belajar di Busan. Tahun lalu, pemkot menugaskan 40 guru dan kepala sekolah untuk studi banding di sekolah-sekolah. Tahun ini rencananya 70 tenaga pengajar diberangkatkan dengan misi yang sama. Harapannya, akan ada transfer ilmu sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya.

Selain sektor formal, kerjasama juga mulai merambah bidang fesyen kreatif. Beberapa waktu lalu, rombongan delegasi fesyen asal Busan berkunjung ke Surabaya. Mereka tertarik mengkolaborasikan desain batik khas Surabaya dengan mode terkini di Korea. Artinya, sentuhan unsur Surabaya juga akan menyentuh fesyen Korea yang memang kini tengah naik daun di kalangan muda-mudi.

Dikatakan Ifron, setelah ini pemkot membidik peningkatan kerjasama sektor ekonomi dan investasi. Hal itu jika merujuk pada data  sedikitnya ada 1.200 pebisnis asal Negeri Ginseng yang sekarang berada di Jawa Timur. “Kesempatan ekonomi dan investasi ini harus dimanfaatkan oleh warga Surabaya. Paling tidak harus ada nilai plus yang dipetik, apalagi mengingat bisnis IT Korea kini tengah mendominasi. Harapannya tentu warga Surabaya bisa belajar banyak dan mengaplikasikannya ke dalam bisnis kewirausahaan masing-masing sehingga mampu bersaing,” pungkasnya.(*/arf)

Selasa, 01 Juli 2014

Terjerat Narkoba, Caleg DPD divonis 1 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Jawa Timur nomor urut 31, Nursiyo (43), cuma divonis 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Surabaya.

Dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (30/6/2014), Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana menyatakan Nursiyo beserta anaknya Joko (20), dan temannya Yunus (21) kedapatan memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram. “Memutuskan memberikan hukuman masing-masing 1 tahun penjara,” ujar hakim.

Putusan terhadap Caleg DPD ini begitu ringan dibanding tuntutan jaksa Imron dari Kejari perak yang sebelumnya menuntut 4 tahun 10 bulan penjara.

Ketiganya sebelumnya oleh jaksa dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Namun, dalam putusan ini hakim menjerat terdakwa dengan pasal 127 UU 35 Tahun 2009.

Sekedar diketahui, Nursiyo ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama anaknya, Joko (20), dan dua teman anaknya, Yunus (21), dan Zaki (39, berkas terpisah) di sebuah Ruko kosong tak jauh dari rumahnya, Jl Babat Jerawat, pada bulan November 2013.

Saat ditangkap, Caleg DPD ini kedapatan memiliki 1,7 gram sabu serta alat hisap (bong), dan dua buah ponsel yang langsung disita petugas sebagai barang bukti. Kepada penyidik polisi, Nursiyo yang sebelumnya bekerja serabutan ini mengaku kerap berpesta sabu bersama anak dan dua orang teman anaknya itu dengan lokasi pesta berpindah-pindah, salah satu tempat favoritnya adalah Ruko kosong di Jl Babat Jerawat itu.(komang)

Korupsi, Mantan Pansek PN Bangil Dituntut 10 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : Pejabat penyelenggara Negara, khususnya pejabat hukum yang sudah barang tentu mengerti hukum tetapi melakukan tindak pidana Korupsi, layak dihukum seberat-beratnya sesuai dalam UU Korupsi.dalam kasus tindak pidana korupsi.

Seperti yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah sejak UU Korupsi diberlakukan, yang menghukum terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) RI, Akil Muchtar, yang divonis seumur hidup oleh pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai mantan wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suwidya pada, Senin (30/6).

Hal itupun mulai diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bagi pejabat hukum yang menikmati uang rakyat (korupsi) dan patut ditiru oleh Kejari lainnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, umumnya di Indonesia.

Hukum berat yang diterapkan Kejari Bangil itu diberikan kepada terdakwa dalam kasus Korupsi dana konsinyasi pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasusruan, Jawa Timur pada tahun 2011, senilai Rp 1,8 miliar rupiah dari total Rp 17,6 miliar rupiah.

Terdakwa Agus Waluyo Utomo, mantan Panitra Sekretaris (Pansek) di  Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini, yang sempat melarikan diri selama 3 tahun dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO),  akhirnya dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung kemaren, Selasa (1/7).

Dalam sidang yang digelar, JPU Mulyono yang juga Kasi Datun Kejari Bangil, menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1). Jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta rupiah susidair 9 bulan kurang," ujar Jaksa Mulyono.



Tidak hanya itu, Jaksa Mulyono juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milliar. Dengan ketentuam, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berketuatan hukum tetap rerdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Kasus ini bermula saat tim dari MA melakukan audit terhadap proses pencairan konsinyasi   pembebasan tanah Jalan Tol Gempol-Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2011, sebesar Rp 17,6 miliar yang dititipkan di PN Bangil. Dari hasil audit tersebut, diketahui adanya defisit sebesar Rp 1,8 miliar rupiah.

Namun sebelum dilakukan penyidikan atas raibnya dana konsinyasi sebesar Rp 1,8 milliar rupiah tersebut, Agus Waluyo Utomo sudah terlebih dahulu melarikan diri hingga ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2011 lalu. Agus Waluyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan No.Print-04/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 dan Nomor Print-04a/0.5.40/Fd.1/XI/2011, tanggal 29 Januari 2013.

Dalam kasus ini, selain Agus Waluyo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pansek PN Bangil,  juga menyeret bendahara PN yakni Endah Sarworini. Endah pun divonis 1 tahun penjara stelah melakukan upaya hukum Kasasi. (komang)

Senin, 30 Juni 2014

4339 anggota Polda Jatim dihadiahi kenaikan pangkat jelang Lebaran


KABARPROGRESIF.COM: Sebanyak 4339 anggota Polda Jatim dan jajarannya, Senin (30/6/2014) mendapatkan kenaikan pangkat. Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono memimpin sendiri apel kenaikan pangkat yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, di lapangan Mapolda Jatim.

Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono usai memimpin acara tanpa memberi amanat langsung memberi ucapan selamat dengan menyalami perwakilan anggota yang mendapat kenaikan pangkat.
Saat ditemui usai apel mengatakan, kenaikan pangkat ini hendaknya disertai dengan kinerja yang lebih baik sebagai sosok penolong, pengayom, dan pelindung masyarakat. “Kami harap seluruh anggota yang saat ini mendapat kenaikan pangkat dapat meningkatkan kenerja dan kedisiplinannya serta lebih banyak menolong pada masyarakat,” terangnya singkat.

Sekedar diketahui, dari 4339 anggota yang naik pangkat diantaranya 41 perwira reguler, 154 perwira kenaikan penghargaan dan 3102 bintara personel.

Sementara itu, sebanyak 261 anggota Polrestabes Surabaya juga mendapat kenaikan pangkat dan 4 PNS mendapat kenaikan golongan. Dari 261 anggota yang naik pangkat diantaranya, 2 Perwira pertama naik ke perwira menengah, 3 perwira pertama, serta 256 Bintara.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, kenaikan pangkat bagi anggota Polri dan PNS merupakan suatu prestasi dari kinerja. “Semoga dengan kenaikat pangkat ini, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri untuk mengayomi masyarakat,” tukasnya singkat.(iko)

Iksan Bikin Dunia Pendidikan Surabaya Amburadul


KABARPROGRESIF.COM : Polemik penutupan sekolah swasta oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Surabaya sampai saat ini terus berlanjut.  Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang lembaganya ditutup sepihak terus melakukan penolakan. Mereka berdalih, kebijakan Kepala Diknas Surabaya M Ikhsan tidak humanis karena tidak ada perhatian terhadap nasib yayasan dan para guru pasca sekolah ditutup.

Pemilik TK Bustan yang berlokasi di Manyar, Hartono, mengatakan alasan penutupan tidak bisa diterima dengan baik, meski mengacu pada aturan pemerintah. Namun dia menyayangkan tidak adanya sikap humanis dari M Ikhsan. Menurutnya, Taman Kanak-Kanak (TK) yang ditutup sebanyak dua lembaga, Sekolah Dasar (SD) sejumlah 38, Sekolah Menengah Pertama (SMP) tiga lembaga, dan tiga SMA.

“Semua lembaga yang ditutup ini sekolah swasta. Padahal selama ini,  sebagai lembaga pendidikan kami banyak melakukan kegiatan sosial termasuk menjadi tempat belajar siswa kurang mampu,” katanya, Senin (30/6/2014).

Hartono menyayangkan langkah penutupan itu lantaran sejumlah umu sekolah yang ditutup mencapai puluhan tahu. Sebagian dari sekolah itu berusia 50-60 tahun. Dari segi prestasi juga tidak bisa diragukan. Sehingga penutupan sekolah swasta ini muncul tudingan dikotomi terhadap lembaga pendidikan swasta.

Hartono meminta agar Walikota Surabaya Tri Rismaharini memberhentikan Kadiknas M Ikhsan dan Sekretaris Diknas, Aston, dari jabatannya. Selain itu dia berharap agar Kepala Dinas Pendidikan diambil dari kepala sekolah yang pintar, cerdas, dan memiliki prestasi. Dengan begitu, segala kebijakan bisa diambil secara button up bukan top down. “Tiga dosa besar Ikhsan dan Aston, dia menutup sekolah, melarang 21 siswa ikut UN (ujian nasional) dan soal UN bocor, tiga alasan ini bisa dijadikan alat untuk mencopot mereka,” tegasnya.

Terpisah, M Ikhsan memastikan penutupan sejumlah sekolah di Surabaya sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penutupan itu selaras dengan ketentuan pendirian sekolah.

Penutupan itu sesuai dengan peraturan No 60 tahun 2002 tentang pendirian sekolah. Dalam aturan itu disebutkan secara jelas untuk satu kelas minimal harus dihuni oleh 10 siswa. Sementara sekolah yang akan ditutupnya, rata-rata masih di bawah jumlah tersebut.

Dia menyebut salah satu lembaga yang ditutup yakni sekolah yayasan kesejahteran masyarakat (YKM). Jumlah siswa dalam tiap ruangan hanya sekitar 7-9 siswa. “Memang ada yang 12 dan 10 siswa tapi itu hanya di kelas empat dan enam,” terang Ikhsan. (*/arf)

Jumat, 27 Juni 2014

Korem 081/DSJ Gelar Binsiap Apwil dan Puanter


KABARPROGRESIF.COM : Kasiter rem 081/DSJ Letkol Arh Mariyono mewakili Danrem 081/DSJ  membuka kegiatan bidang Teritorial, Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan dan Kemampuan Teritorial (BINSIAP APWIL DAN PUANTER) Korem 081/DSJ  TA. 2014 di Ruang Data Makorem, Kamis (26/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150 orang terdiri dari Danramil, Pasi Ter, Bati Wanwil, Bati Kuanter dan Babinsa.

Kegiatan ini merupakan implementasi program kerja bidang Teritorial pada Triwulan II TA. 2014 yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan Komunikasi Sosial serta Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan dalam melaksanakan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat melalui Binter untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, sekaligus menjadi landasan dalam menetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai, dalam mencapai sasaran bagi terwujudnya Ruang, Alat dan Kondisi juang serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh dalam rangka mendukung pertahanan negara aspek Darat. Demikian sambutan Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, yang dibacakan oleh Kasiter rem 081/DSJ Letkol Arh Mariyono pada saat membuka kegiatan tersebut. Hal ini juga mengingatkan kepada prajurit Korem 081/DSJ untuk selalu memahami dan menghargai adat istiadat (Kebudayaan), kebiasaan dan keharusan yang berlaku di masyarakat dalam setiap melaksanakan pembinaan Teritorial diwilayahnya.

Sebagai pembicara Mayor Kav Suwarno (Pasi Bahkti Siter rem 081/DSJ). menyampaikan empat pilar kebangsaan Pancasila sebagai dasar negara harus ditanamkan dalam jiwa generasi muda terutama Prajurit dan PNS jajaran Korem 081/DSJ. Lebih khusus lagi dalam kondisi sekarang ini banyak tawuran, dan premanisme. Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong Staf Teritorial Rem 081/DSJ untuk melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, yang merupakan nilai-nilai untuk  mampu menjaga integritas bangsa sehingga diharapkan dapat menumbuhkan nasionalisme demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. ”Melalui nilai-nilai kebangsaan, mampu manjaga integritas bangsa sehinga akan dicapai kehidupan bangsa yang lebih baik,” jelasnya. Untuk pemberian materi Netralitas TNI disampaikan oleh Pasi Wanwil Mayor Inf Musirin dengan materi Netralitas TNI dalam Pemilu/Pemilukada dan selanjutnya diisi dengan Komsos (komunikasi sosial) yang disampaikan oleh Pasi Komsos Mayor Inf Abdul Mutolib yang mana Komsos dapat digunakan sebagai sarana Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi (KISS) dalam menunjang kegiatan Pembinaan Teritorial TNI AD.(Penrem081/arf)

PRAJURIT KOREM 081/DSJ ASAH KETRAMPILAN MENEMBAK



KABARPROGRESIF.COM : Bertempat di lapangan Tembak Kodim 0803/Madiun Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, anggota Korem 081/DSJ melaksanakan latihan menembak senjata ringan (senapan laras panjang dan pistol) pada Triwulan II TA. 2014 dari tanggal 25 s.d 26 Juni  2014. Sesuai dengan direktif latihan yang diturunkan dari Komando Atas, Korem 081/DSJ melaksanakan materi menembak dengan jarak 100 Meter untuk senjata laras panjang dengan posisi tiga sikap masing-masing sikap menggunakan munisi sebanyak 10 butir, sedangkan untuk menembak Pistol jarak 15 Meter dengan posisi berdiri dua tangan sebanyak 16 butir.

Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menegaskan, kemampuan menembak merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang prajurit. Sehingga prajurit selalu siap dalam menghadapi tugas baik operasional maupun pada event uji terampil menembak, serta dalam melaksanakan latihan menembak agar diperhatikan faktor keamanan dengan berpedoman pada Protap Latihan yang telah diaplikasikan di lapangan dan saat melaksanakan latihan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat di daerah latihan.

Lebih lanjut Komandan Kompi Markas  Kapten Inf Sumiran sebagai Koordinator Latihan menyampaikan, pada tahun ini kita melaksanakan latihan menembak tiap Triwulan, untuk itu laksanakan latihan ini sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditentukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Hal ini untuk meningkatkan keterampilan menembak baik senapan maupun pistol bagi para prajurit,

Komandan Kompi Markas  Kapten Inf Sumiran yang memimpin langsun kegiatan ini mengatakan, latihan menembak merupakan bagian dari program kerja bidang latihan dan pembinaan satuan prajurit TNI AD. “Ini bagian dari melatih keterampilan prajurit dalam hal menembak. Diharapkan kemampun menembak prajurit dapat meningkat sehingga dapat menunjang tugas,” tegasnya.

Latihan menembak ini diikuti ratusan prajurit dari tingkat Tamtama, Bintara hingga Perwira. Untuk laras panjang senjata FNC jumlah 118 personil sedang pistol P1 jumlah 21 personil. Sedangkan pistol TT jumlah 31 personil, Para prajurit yang melaksanakan menembak senjata laras panjang wajib melakukan tembakan dengan tiga posisi, yakni tiarap, duduk dan berdiri.  Untuk kali ini Korem 081/DSJ mengadakan latihan menembak yang digelar di lapangan tembak Kodim 0803/Madiun Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, dalam latihan ini para prajurit dilengkapi dengan senapan pistol  P 1 Pindad dan Pistol TT serta senjata api laras panjang FNC. (Penrem081)

SOSIALISASI KEGIATAN TERPADU PUSTERAD



KABARPROGRESIF.COM : Bertempat di Gd. Bhaskara Korem 084/Bhaskara Jaya, telah berlangsung Kegiatan Terpadu Pusterad (KTP), peserta yang ikut pada kegiatan tersebut berjumlah 110 Pers terdiri dari para Perwira, Bintara dan Tamtama dari Kodim jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya serta Badan Pelaksana (Balak) Korem 084/Bhaskara Jaya. Hadir pada acara pembukaan tersebut para Dansat/Kabalak Jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya. Materi yang disampaikan terdiri dari Binter, Bintahwil, Bhakti TNI. Sedangkan Tim terpadu dari Pusterad berjumlah 2 orang yaitu : Kolonel Inf Utoh Zaendy, S. Sos dan Mayor Inf Suparno.

Dalam sambutan Danpusterad yang dibacakan Kolonel Inf Utoh Zaendy, S.Sos mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Binter disatuan bawah sebagai satuan pelaksana, serta untuk mendapatkan masukan berupa pendapat maupun saran revisi tentang bujuk-bujuk sebagai referensi pelaksanaan kegiatan disatuan pelaksana. Kegiatan ini dilaksankan ke seluruh jajaran Kodam, Kostrad, serta Kopassus dengan skala prioritas sesuai dengan program komando atas tahun 2014, dan kegiatan ini akan berlanjut pada program tahun yang akan datang.

Selanjutnya Kolonel Inf Utoh Zaendy, S.Sos menekankan bahwa kegiatan ini akan dikendalikan melalui jadwal yang cukup padat dengan waktu yang sangat terbatas oleh karena itu manfaatkan waktu sebaik-baiknya guna menambah bekal pengetahuan. Baik untuk pribadi maupun satuan yang nantinya dapat diaplikasikan dalam mendukung pelaksanaan tugas diwilayah.

Hal-hal yang belum dipahami tanyakan kepada pemberi materi. Untuk itu melalui kegiatan ini, terutama para Dandim dan Danramil saya berharap agar dapat mengikuti dan melaksanakan kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga bekal yang diperoleh dapat disosialisasikan dan ditransformasikan kepada seluruh aparat Kowil lainnya yang tidak dapat hadir pada kesempatan ini sehingga ada kesamaan visi, misi dan persepsi dalam penyelenggaraan binter diwilayah. Kegiatan di selenggarakan mulai pukul 13.00 s.d 16.00 dan di akhiri dengan sesi Tanya jawab dengan tertib aman dan lancar.(arf)

Nekad Buka, Pelaku Bisnis Prostitusi Akan Dikenai Pasal 296 dan 506 KUHP

KABARPROGRESIF.COM : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran samping, siap menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama bulan puasa Ramadan, termasuk melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan Jarak pascadeklarasi  penutupan pada 18 Juni lalu. Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). Hadir dalam acara tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

Dari paparan yang disampaikan, bisa disimpulkan bahwa Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan lebih bermartabat.

“Kita juga melakukan pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan yang masih melakukan penolakan,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Dijelaskan Irvan,  sebagai pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemkot Surabaya memiliki hak dan wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri selain sembilan hal yang ditangani pusat. Salah satunya, Pemkot memiliki fungsi mengatur, empowering dan pemberdayaan warga. Pemkot Surabaya mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan.

“Dan pemerintah bersama warga telah menyatakan melalui deklarasi kemarin, bahwa itu bukan lagi lokalisasi. Setelah dideklarasikan, kawasan tersebut bukan ditutup melainkan dialihfungsikan, seperti beralihfungsi kost-kostan atau tempat usaha. Sebab, kita juga punya Perda 7 Tahun 1999 bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk tempat pemikatan,” jelas Irvan .

Irvan menegaskan, selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak ‘mengadu domba’ agar tidak sampai terjadi konflik horizontal.

“Kita hindarkan diri dari yang namanya konflik horizontal. Tidak boleh terjadi ada korban atau dikorbankan. Tidak boleh ada, baik yang menolak atau setuju yang menjadi korban, itu keinginan dari ibu walikota,” sambung mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya ini.

Pernyataan serupa disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya, sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly. “Kita banyak mengantisipasi dengan membaur kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan. Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi menegakkan peraturan,” jelas Suparti.

Disampaikan perempuan yang dikenal akrab dengan wartawan ini, terkait masalah penegakan hukum, bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.

“Ini sudah pernah diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi. Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran,” sambung Suparti.

Sementara Kolonel Marinir Sri Sulistyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan di lokasi eks lokalisasi paska deklarasi, sesuai dengan tugas pokok Garnisun yaitu memelihara ketertiban dan tata tertib dalam rangka membantu pimpinan TNI. Juga sesuai Undang-Undang No 34 Pasal 7 ayat 2 butir 9 tentang bantuan TNI kepada pemerintah daerah. “Keberadaan kita di situ, ada satuan polisi militer Garnisun (Pomgar) guna mencegah terjadi atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran atau yang dilakukan oknum-oknum TNI yang ada saat penutupan lokalisasi Dolly. Apabila ada yang melindungi atau menutupi kegiatan ini, tugas kita adalah salah satunya sebagai penindak awal polisi militer,” jelas dia.

Selama ini, Sulistyo memerinci sudah ada tiga anggota TNI yang diproses. Penyebabnya, mereka kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak. Selanjutnya, ketiga personel tersebut diserahkan ke korpnya masing-masing guna ditindak lebih lanjut. “Jangankan terlibat langsung, kedapatan melintas di lokasi yang dilarang saja sudah termasuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.(*/arf)

Deadline Pembagian Stimultan Tidak Akan Diperpanjang

KABARPROGRESIF.COM : Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa pengembalian dana stimultan oleh sebagian wanita harapan tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. Hal tersebut ditegaskan Kadinsos Surabaya Supomo dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6).

Sebagaimana marak diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa wanita harapan memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial (kemensos) senilai Rp. 5.050.000. Menurut Supomo, itu merupakan hak masing-masing individu sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi niatan tersebut.

“Itu terserah mereka. Uang itu akan kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Supomo mengatakan, pembagian dana stimultan bagi para wanita harapan dan mucikari sudah dimulai sejak 19 Juni dan berdasar jadwal akan berakhir hari ini (26/6). Setelah itu, dia menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu pengambilan dana kompensasi. “Kita tetap berpedoman pada deadline pembagian stimultan yakni pada 26 Juni 2014. Tidak ada perpanjangan lagi. Dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke Kemensos,” imbuh mantan Camat Kenjeran ini.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, langkah-langkah yang ditempuh pemkot terkait upaya alih fungsi Dolly dan Jarak sejauh ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan. Soal kesan bahwa belum ada tindakan tegas menyikapi berbagai aksi di lapangan, Irvan menjelaskan, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif secara humanis.

“Sebisa mungkin tidak ada potensi konflik horizontal dalam upaya rehabilitasi kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak. Tidak boleh ada korban dan tidak boleh ada yang dikorbankan. Itu keinginan Ibu Walikota,” terang dia.

Ditanya apakah diperlukan peraturan walikota (perwali) khusus atau surat keputusan (SK) yang mendasari proses rehabilitasi lokalisasi, Irvan menjawab bahwa perwali maupun SK tidak dibutuhkan. Pasalnya pemkot memang tidak pernah secara resmi membuka lokalisasi. Oleh karenanya, dalam hal menyelenggarakan pemerintahan demi kebaikan masyarakat, pemkot berpegang pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah punya hak dan wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, pemkot juga berpedoman pada Perda No.7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Sebab, geliat prostitusi yang berbaur dengan permukiman warga diyakini berdampak pada kualitas hidup masyarakat di sekitarnya, khususnya anak-anak. Untuk itu, pemkot berkomitmen mengubah wajah Dolly dan Jarak. Ke depan, kawasan tersebut digadang-gadang menjadi sentra bisnis. Dengan demikian, warga bisa menggantungkan hidupnya pada profesi baru yang lebih bermartabat.

Sementara itu, menjelang memasuki bulan Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya bersiap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai amanat Perda No.2 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan. Dalam kesepakatan seruan bersama dinyatakan bahwa kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, spa dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.

Dikatakan Irvan, personel Satpol PP yang telah bersinergi dengan jajaran samping (TNI dan Polri) sudah disiapkan. Tiap harinya sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, pemkot akan fokus memelototi kawasan-kawasan eks-lokalisasi. Aparat bakal memastikan di tempat-tempat tersebut tidak akan ada lagi kegiatan esek-esek.

“Itu tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah yakni menjaga kondusivitas kota. Agar jangan sampai ada sweeping-sweeping yang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin kesepakatan seruan bersama tidak dilanggar,” pungkas mantan Kabag Pemerintahan ini.(*/arf)

Kamis, 26 Juni 2014

Gubernur Pastikan Dolly dan Jarak Tutup Permanen




KABARPROGRESIF.COM : Pemprov Jatim juga mendukung keputusan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Surabaya.“Itu sudah keputusan final, harus ditutup permanen, tidak akan dibuka kembali. Sebab, tidak mungkin kita akan menarik keputusan itu,” jelas Gubernur Jatim Soekarwo (26/06).

Menanggapi soal ba-nyaknya PSK dan mucikari kedua tempat itu yang kini mengembalikan uang kompensasi ka-rena dilakukannya penutupan, gubernur malah mempersilakan uang itu dikem-balikan kalau memang tidak diberkenan. “Mau diambil silahkan, dikembalikan ju-ga ya silahkan. Tetap kita akan tutup (Dolly dan Jarak) secara permanen. Ja-ngan berharap akan dibuka kembali ha-nya gara-gara mereka mengembalikan uang kompensasi,” cetusnya dengan na-da tinggi.

Lebih lanjut, dia me-nilai pemberian uang kompensasi merupakan itikad baik dari pemerin-tah, namun bila itikad ba-ik tersebut ditanggapi ti-dak bagus dan kemudi-an dikembalikan, maka bukan lagi menjadi tang-gung jawab pemerintah, melainkan individu ma-sing-masing.“Mereka mungkin berfikir dengan penutupan Ramadhan maka akan selesai dan nanti dibuka lagi, tidak seperti itu. Setelah Ramadhan tetap harus tutup dan ini berlaku tidak hanya kawasan gang Dolly tapi juga di sejum-lah daerah di Jawa Timur,” tegasnya.

Karenanya sebelum mereka dipu-langkan ke daerah asalnya, para PSK akan intens diberikan pelatihan, serta dasar agama termasuk pelatihan. (*/arf)