Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 31 Oktober 2017

Cari Keadilan Lewat Praperadilan, Hakim Dinilai Abaikan Bukti Pemohon


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Eddy Tanu Widjaya untuk mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan jual beli truk oleh penyidik Polda Jatim melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tolak Hakim Sarwedi.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang candra, Selasa (31/10/2010) Hakim Sarwedi menyatakan, jika penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrum Polda Jatim telah sesuai prosedur, karena telah berdasarkan dua alat bukti.

Sedangkan dalil pemohon yang menyatakan kasus pidana tersebut merupakan kasus perdata diabaikan oleh Hakim Sarwedi.

" Hal itu harusnya dibuktikan dikemudian hari pada saat pembuktian pokok perkaranya," ucap Hakim Sarweri saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, Wellem Mintarja, SH, M.H salah seorang tim kuasa hukum Eddy Tanu Widjaya menyesalkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

" Karena ini murni perdata, semua bukti sudah kita sajikan dipersidangan, tapi malah tidak dipertimbangkan oleh Hakim." ujar Wellem saat dikonfirmasi usai persidangan.


Pasca ditolaknya permohonan praperadilannya, Wellem mengaku akan memilih fighter melakukan pembuktian di pokok perkaranya.

"Kita akan buktikan dipersidangan pokok perkaranya, kalau memang kasus klien kami adalah perdata," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dalam permohonan praperadilan ini, Eddy Tanu Widjaya melalui tim kuasa hukumnya, yakni Wellem Mintarja, SH, M.H menganggap penetapan Eddy Tanu Widjaya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim cacat hukum, karena dinilai tak prosedural dan tak netral.

Dijelaskan dalam permohonan, Eddy ditetapkan tersangka atas laporan Hasan Aman Santosa selaku pembeli truk. Saat itu mereka melakukan ikatan jual beli truk seharga Rp 500 juta dan baru dibayar sebesar Rp 245 dengan cara memgangsur 11 bulan, dengan DP awal Rp 23 juta.

Tak hanya itu, Hasan juga memberikan tiga lembar cek sebagai titipan pembayaran angsuran, tetapi belakang hari diketahui cek tersebut blong, sehingga Eddy pun melaporkan Hasan ke Polrestabes Surabaya.

Namun, justru laporan Hasan yang lebih dulu ditanggapi Polisi. Sedangkan laporan Eddy hingga saat ini tak jelas arahnya. (Komang)

Hadiah Plesir ke Frankfurt Goyahkan Komisi C Bahas Anggaran Trem


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar juga, keberangkatan empat anggota badan anggaran (banggar) yang juga duduk di Komisi C DPRD Surabaya ke Jerman akhirnya terbukti dapat menggoyahkan  integritas.

'Hadiah' plesir ke Frankfurt, Jerman tersebut membuktikan adanya dugaan deal-deal agar anggota Komisi C DPRD Surabaya itu dapat 'bersimpuh' di kaki Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Komisi C yang membidangi Pembangunan itu  kini bagai macan ompong alias tak bertaring dan seganas sebelumnya dengan menolak keras adanya proyek trem.

Malah kini Komisi C DPRD Surabaya itu berputar seratus derajat dengan mendukung rencana pembangunan angkutan massal cepat “trem”, asalkan melibatkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam pengelolaannya. 

Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, Selasa (31/10) menegaskan, pelibatan BUMD dalam pengelolaan moda transportasi trem, agar tidak ada monopoli swasta.

“Kalau BOT (build, operate,transfer) kuatirnya rugi, jika sudah jadi rongsokan diberikan ke kita,” paparnya.

Syaifudin mengharapkan, keterlibatan pemerintah kota tersebut diantaranya dalam pelayanan, system pengawasan , sekaligus  transfer pengetahuan dan keahlian.

“Pemerintah punya bargaining karena menaruh investasi,” katanya.

Dengan pelibatan BUMD dalam pengelolaan, menurutnya membuat BUMD mempunyai pemahaman tentang pengelolaan angkutan massal atau bahkan sebagian kebijakan bisa diambil oleh BUMD.
Politisi PDIP ini menegaskan, apabila sekedar menerima pelayanan dari pihak pengelola swasta, pemerintah kota tak punya keberpihakan kepada masyarakat, apabila ada penaikkan harga tiket.

“Karena jika berkaitan dengan transportasi, pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakatnya,” katanya.

Sebelumnya, 23 – 30 Oktober, sebanyak delapan anggota Komisi C DPRD , bersama perwakilan pemerintah kota  Surabaya telah melakukan kunjungan kerja ke Frankfurt, Jerman guna mengetahui manajemen dan pengoperasian angkutan massal cepat, berupa trem dan bush way.

Syaifudin Zuhri mengakui, pelayanan trnsportasi massal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan public. Dari pantauan kalangan dewan di Frankfurt, kawasan pemukiman dan perkantoran semuanya terkoneksi dengan angkutan massal. Sehingga ada ketepan waktu.

“Karena semua penjuru dilewati trem dan bushway,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya dari sisi estetika, dengan adanya trem kondisinya terkesan ruwet, karena banyaknya kabel udara dan lajur –lajur khusus angkutan massal. Namun demikian, Syaifudin mengakui, bahwa kesadaran masyarakat di salah satu kota di Jerman tersebut kesadarannya tinggi.

“Penduduknya hanya 200 ribu. Sedangkan kita penataan estetika saja merupakan  masalah yang  sulit, “ ujar pria yang akrab disapa Ipuk.

Namun demikian, Syaifudin menyebutkan dengan adanya gagasan Walikota Tri rismaharini untuk membangun trem, konsekuensinya membutuhkan penyadaran masyarakat untuk merubah kebiasaan. Sedangkan sisi positifnya, pemerintah kota bisa memenuhi pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana angkutan, terutama untuk ketepatan waktu.

“Di Surabaya  jumlah kendaraan sudah  tak terhitung , belum lagi urbannya,” paparnya.

Ketua Komisi C ini mengakui, dengan beroperasinya trem, konsekuensinya harus ada pembatasan kendaraan pribadi atau angkutan lain yang melewati sekitar jalur trem pada waktu tertentu. Rekayasa lalu nlintas tersebut diperlukan agar kepentingan masyarakat tak terganggu.

“Ketika tidak ada pembatasan kendaraan bisa crossing sehingga menimbulkan kecelakaan,” tandasnya. (arf)