Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 26 November 2021

Terpidana Korupsi Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Kupang


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Otniel Lona terpidana korupsi Dana Desa di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, harus dijemput paksa oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Kamis (25/11).

Terpidana dijemput secara paksa oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejari Kabupaten Kupang secara layak.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Wayan, jaksa eksekutor pada Kejari Kabupaten Kupang telah melaksanaan Eksekusi terhadap Otniel Lona berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2275 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Juli 2021 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Wayan, terpidana yang sebelumnya, telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil terpidana sesuai dengan surat panggilan nomor: SP-146/N.3.25/Fs.1/09/2021, dan terpidana telah dipanggil sebanyak tiga (3) kali, namun terpidana tidak pernah menenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhi Ginanjar, S. H, M. H, sehingga terpidana dieksekusi secara paksa di alamat: RT.10/RW.05, Dusun V Uitao, Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

“Terpidana Otniel Lona dibawa ke Kupang melalui pelabuhan tenau dengan bantuan Polres Kupang, Bripka Marcello, Bripda Timi Rohi, Polsek Semau Aipda Tufik dan Bripka junaedi dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana,” ujarnya.

“Terpidana di bawa ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen dan terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi, terpidana Otniel Lona dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kupang,” tambah Wayan.

Untuk diketahui, terpidana Otniel Lona dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu no.31 tahun 1999 jo uu no. 20 tahun 2001 dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun potah dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang penganti sebesar Rp.435.007.696, (empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Dalam kasus ini, terpidana dituntut jaksa pasal 2 jo pasal 18 Uundang - Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, uang penganti Rp. 690.007.696, 97 (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh sembilan sen) subsidair 2 (dua) tahun dan 9 ( sembilan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Kamis, 25 November 2021

Jelang UMK Surabaya, Wakil Ketua Dewan: Semua pihak harus paham kondisi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.891.567 atau naik Rp 22.790 (1,22 persen) dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.

Penetapan upah minimum upah provinsi tersebut, akan disusul dengan penetapan upah kabupaten dan kota (UMK), termasuk Surabaya.

Jelang penetapan UMK Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony berharap, semua pihak menyadari kondisi ekonomi pasca pandemi, yang mengalami penurunan, dimana dampaknya juga akan mempengaruhi penetapan UMP dan UMK.

“Nah sekarang ini kan masa recovery sedang dilakukan, antara buruh dan pengusaha bisa saling mengerti. Supaya apa? Supaya stabilitas ekonomi masih bisa dikendalikan,” kata AH Thony, Kamis (25/11).

Kalau tidak ada saling mengerti antara buruh dan pengusaha, dimana para buruh hanya berpikir satu arah begitu juga Pemerintah, maka Thony khawatir banyak perusahaan yang akan menarik diri dari dunia usaha.

“Karena kalau terjadi sebuah tuntutan harus naik, harus naik, harus naik. Kami bisa memahami, dipastikan akan banyak perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk menghentikan buruh,” ujarnya.

Jadi, lanjut Thony, impact dari tuntutan buruh yang tidak bisa membangun rasa saling pengertian dengan kondisi saat ini, maka akan banyak buruh yang berhenti bekerja. 

“Jadi akan terjadi PHK massal, karena mereka (pengusaha) tidak memiliki kemampuan untuk menggaji,” jelasnya.

Thony mengungkapkan, beberapa hari ini dirinya sudah berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan di Pemkot Surabaya.

“Saya sudah berkoordinasi dalam forpimda, kita sudah ngobrol-ngobrol walaupun itu sifatnya informal. Bahkan kita ini pernah pemohon dengan hormat kepada pengusaha agar tidak tutup. Tapi faktanya bagi yang tidak mampu bertahan mereka terpaksa tutup,” ungkapnya.

Untuk itu ia meminta Pemkot perlu memfasilitasi data tentang struktur kondisi perekonomian terkini, dan disajikan secara transparan. 

"Biarkan masyarakat mengerti, buruh mengerti, sehingga nanti akan ada solusi. Solusinya nanti solusi teposeliro, sebagai jalan Tengah,” pungkasnya.