Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Januari 2014

Divonis 10 Tahun, Pembunuh Pengusaha Besi Juga Dipecat Dari Anggota TNI


KABARPROGRESIF.COM : Pelda Edi Junaedi (42) anggota Bati Ops Walprotneg Denpom V Brawijaya, kini hanya bisa menyesali kehidupannya. Terdakwa kasus pembunuhan  pengusaha besi, Rudi Gunawan ini divonis penjara 10 tahun penjara oleh hakim  Pengadilan Militer (Dilmilti) III Surabaya.

Selain dihukum penjara, majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Mulyono  memecat  Pelda Edi dari kesatuan dinasnya sebagai militer.

Setelah dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan kepada Rudi Gunawan. Pelda Edi Junaedi (42) anggota Bati Ops Walprotneg Denpom V Brawijaya, divonis 10 tahun penjara serta dipecat  dari kesatuan dinasnya sebagai militer.

Putusan vonis  setebal 160 halaman itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Militer (Dilmilti) III Surabaya, Senin (20/1/2014)  yang juga  disaksikan istri korban Rudi Gunawan yakni Go Kai Mai alias Meme.

“Putusan setebal 160 halaman dibaca menurut poin-poin terpenting yakni, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 388 KUHP, melakukan pembunuhan terhadap korban Rudi Gunawan,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Mulyono, dalam amar putusannya.

Mayor CHK Mulyono menjelaskan, mengingat dakwaan dalam Pasal 388 terpenuhi, terkait menghilangkan nyawa orang. “Terdakwa tidak layak lagi bertugas dan menjadi prajurit TNI, karena sikapnya membuat malu kesatuan dinasnya,” ujar Majelis Hakim sembari membaca poin-poin dalam putusan yang dibacakannya.

Adapun hal meringankan adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya, meminta maaf kepada istri korban serta mengembalikan uang Rp 25 juta dan berjanji mengembalikan Rp 59 juta kepada istri korban. Tak hanya itu, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai arogan sebagai anggota TNI, membuat luka bagi istri dan anak-anak korban, dan membuat malu nama TNI.

“Mengadili, terdakwa Pelda Edi Junaedi divonis pidana pokok 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari kemiliteran,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Terpisah, istri korban yakni Meme mengaku dirinya hanya bisa pasrah dengan putusan Majelis Hakim. Selain itu, pihaknya hanya ingin memperoleh keadilan atas kematian suaminya. “Saya hanya bisa pasrah dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Mau apalagi, suami saya sudah gak mungkin kembali lagi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Pelda Edi membunuh pengusaha besi Rudi Gunawan yang dilakukannya di Perumahan Menganti Mas Blok M Nomor 9 pada 14 Maret 2013. Korban terbunuh dengan cara dipukuli oleh terdakwa. Setelah dipastikan tak bernyawa, Rudi dikuburkan secara ala kadarnya di rumah kakak ipar Edi, bernama Arif Ardianto di Banyu Urip I Surabaya.

Sebelum dikubur, jasad korban sempat dibiarkan begitu saja di dalam mobil milik terdakwa yang di parkir di halaman Denpom V/4 Brawijaya. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan secara terencana dengan alasan korban sering berkelit saat Pelda Edi mencoba menagih modal uang Rp 60 juta, serta keuntungan Rp 4 juta per bulan yang dijanjikan korban. Kasus pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi hubungan bisnis bunga kamboja yang dirintis kedua pria tersebut sejak Januari lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar