Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 September 2014

Eksekusi Gudang Kalimas Masih Berlanjut




KABARPROGRESIF : Sebanyak 210 Personil dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak terlihat masih bersiaga  di lokasi eksekusi gudang di jalan Kalimas Hilir 1/182 Surabaya.

Menurut Juru Sita PN Surabaya , Joko Subagyo mengatakan, pihaknya masih melaksanakan eksekusi lanjutan. Namun kali ini eksekusi ini dilakukan di lokasi gudang  kalimas timur 176 / 186. "Karena kemarin belum selesai kita lanjutkan hari ini,"terang Joko, Jum'at (5/9) dilokasi eksekusi.

Sementara kuasa hukum PT Dian Permana, Muhammad Nasiq dan Herman dari Kantor Graha Hukum Jalan Johar No 10 Surabaya mengatakan, ada puluhan Kepala Keluarga yang belum berhasil direlokasi dari lokasi diluar gudang yang eksekusi kemarin,"hari ini sebanyak  13 Keluarga yang menghuni Diluar gudang yg dieksekusi kemarin direlokasi,  mereka menghuni di  gang samping gudang yg dieksekusi kemarin, gang tersebut secara kepemilikan masih di dalam  wilayah sertifikat HGB PT Dian Permana ,"terang Herman kepada wartawan.

Sementara, Muhammad Nasik mengatakan
permohonan eksekusi ini berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya No 563/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 28 Januari 2013, Putusan No 393/PDT/2013/PT.SBY tertanggal 01 Oktober 2013."Dan putusannya telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap,"jelasnya.

Seperti diketahui, eksekusi ini merupakan eksekusi lanjutan yang dilakukan PN Surabaya, Kamis (4/9). Proses eksekusi sempat terjadi perlawanan dari kubu termohon yakni H Nawawi. Massa menyiramkan air cabe ke petugas akibatnya ada 3 orang yang ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Perlu diketahui, tanah dan bangunan yang akan diekekusi ini seluas 5650 meter persegi. Selain tanah kosong, tanah itu juga berdiri bangunan yang dihuni 58 kepala keluarga.

Sengketa ini terjadi antara H Nawawi dengan PT Dian Permana. H Nawawi merupakan Penjaga lokasi tersebut sejak tahun 1970 dan Pada tahun 1989 muncul PT Dian Permana yang diketahui sebagai pemilik lahan sengketa ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar