Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 September 2014

Eksekusi Ricuh, Polisi dilempari Cairan Cabe


KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi lahan tanah dan bangunan seluas 5650 meter persegi di Jalan Kalimas Hilir 1/182 Surabaya akhirnya berhasil dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/9).

Proses eksekusi ini sempat mendapatkan perlawanan dari kubu termohon eksekusi yakni H Nawawi. Aksi perlawanan itu dilakukan massa dengan cara membakar ban bekas dan memblokade pintu masuk lokasi dengan dua countainer.

Aksi perlawanan itupun semakin memanas ketika Juru Sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan surat penetapan eksekusi yang ditetapkan oleh Ketua PN Surabaya.

Berulang kali massa berusaha menerobos blokade barisan Polisi dan berteriak teriak histeris serta menyemprotkan Air cabai ke arah petugas.

Akibatnya, Polisi langsung mengambil tindakan dengan menahan 3 orang yang dianggap sebagai dalang kericuhan. "Untuk sementara kami menangakap 3 orang untuk kita mintai keterangan,"kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Mustofa.

Menurut Kompol Mustofa, dalam mengamankan jalannya eksekusi ini, pihaknya menerjunkan 350  personil gabungan, dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Brimob Polda Jatim 

"Kita juga siapakan water cannon dan anjing pelacak,"ujar Mustofa.

Sebelumnya, Pihak Kuasa Hukum H Nawawi yakni Muara Hariandja mengaku akan mengerahkan 3000 massa dalam eksekusi ini. Namun dari pantauan wartawan massa perlawanan hanya berjumlah ratusan kepala saja.

Perlu diketahui, didalam lokasi eksekusi ini ternyata di gunakan sebagai parkiran peti kemas dan trailer. Selain itu ada rumah tinggal  yang ditinggali H Nawawi beserta keluarganya. Karena terdapat rumah tinggal, beberapa penghuni meminta agar mereka disantuni oleh pihak pemohon eksekusi yakni PT Dian Permana.

Melalui Kuasa Hukum PT Dian Permana, Herman dan Muhammad Nasiq mengaku tidak keberatan untuk memberikan santunan ke penguhi.

Dijelaskan Muhammad Nasiq, permohonan eksekusi ini berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya No 563/Pdt.G/2012/PN.Sby tertanggal 28 Januari 2013, Putusan No 393/PDT/2013/PT.SBY tertanggal 01 Oktober 2013."Dan putusannya telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap,"jelasnya.

Sementara Muara Hariandja mengaku sedikit kecewa dengan petugas juru sita maupun petugas keamanan yang dianggap tidak mendengar keluhan kliennya."Karena kami masih mengajukan PK dan gugatan balik, aparat semuanya terlihat Arogan,"katanya sembari  memandangi lokasi eksekusi.

Perlu diketahui, tanah dan bangunan yang akan diekekusi ini seluas 5650 meter persegi. Selain tanah kosong, tanah itu juga berdiri bangunan yang dihuni 58 kepala keluarga.

Sengketa ini terjadi antara H Nawawi dengan PT Dian Permana. H Nawawi merupakan Penjaga lokasi tersebut sejak tahun 1970 dan Pada tahun 1989 muncul PT Dian Permana yang diketahui sebagai pemilik lahan sengketa ini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar