Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 20 Oktober 2016

Divonis 15 Tahun Penjara, Predator Anak Ini Langsung Terima Putusan Hakim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa Triono Agus Widodo alias Aan terhadap 6 siswa SMP diwilayah Surabaya Barat memasuki babak akhir.

Predator anak yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot ini,  divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Aan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain hukuman badan, Hakim Tutut Topo Sripurwanti selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga menghukum terdakwa Aan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dan sesuai ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kalau tidak puas dengan putusan majelis hakim, silahkan lakukan upaya hukum,"ujar Hakim Tutut usai membacakan amar putusannya pada persidangan di PN Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. "Kami pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Irene pada hakim usai pembacaan vonis.

Sementara, Terdakwa Aan langsung menyambar putusan hakim dan menandatangani berita acara putusan sebagai tanda menerima vonis tersebut. "Terima bu,"ucap Aan yang juga diamini Fariji selaku pendamping hukumnya dari LBH Lacak.

Untuk diketahui, Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.

Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.

Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasililitas warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.

Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa.

Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar