Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Oktober 2016

Masa Tugas Lurah dan Camat di Kota Surabaya Akan Dibatasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.

“Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun sampai 5 tahun. Maka kita kaish spare waktu 3- 5 tahun itu,” terangnya, Kamis (27/10/2016).

Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenngan.

“Karena hingga hari ini, masih banyak lurah dan camat berada di suatu tempat 9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat,” paparnya

Menurut Adi, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemampuannya lebih berwarna dan berkembang. Diakuinya, integritas para lurah dan camat di kota surabaya hampir baik.

“Namun tetap membutuhkan pengawasan dari luar dan struktur yang lebih tinggi,” katanya

Politisi PDIP ini menambahkan, kalangan dewan juga mengusulkan para lurah dan camat sebelum menduduki jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan Diklat mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Selama ini tidak ada, seseorang dari jabatan sekretaris camat bisa langsung jadi camat,” ungkapnya

Adi menegaskan, jika ada mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis dari jenjang dibawahnya. Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa lurah dan camat pelayanannya tak sesuai standar.

“Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu,” ungkapnya

Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan lurah dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD,” jelas Pria yang akrab disapa Awi

Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.

“ Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar