Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 November 2016

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyelundup Sirup Hiu Malah Joget



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soeparli Djoko Trisoelo, terdakwa kasus penyelundupan sirip hiu langsung menerima vonis dua tahun penjara  yang dijatuhkan ketua majelis hakim Manungku Prasetyo. Terdakwa pun langsung berjoget usai menerima vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim Manungku menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyelundupan sirip dari jenis hiu yang dilindungi melalui perusahaannya yaitu CV Johar Fela Makmur. "Mengadili, mejatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim Manungku di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh hakim Manungku. "Jika tidak membayar denda maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan," terangnya.

Atas vonis tersebut, tanpa berfikir panjang, terdakwa langsung menerima. Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim Manungku. "Kami pikir-pikir," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu.

Usai menandatangani berita acara penerimaan putusan, terdakwa terlihat sumringah. Kegembiraan terdakwa tersebut juga terlihat saat para wartawan mencoba memotret dirinya. Bahkan terdakwa tak sungkan berjoget dan tertawa lepas saat digelandang jaksa Ni Made menuju ruang tahanan. "Ya biasa mas, namanya juga kerja," singkat terdakwa ditanya perihal vonis dua tahun majelis hakim.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari terbongkarnya upaya penyelundupan sirip hiu yang dilakukan terdakwa pada 3 Pebruari lalu. Petugas Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak saat itu mencurigai isi kontainer milik terdakwa.

Kecurigaan petugas ini akhirnya ditindaklanjuti dengan membongkar isi kontainer. Ternyata isi dalam kontainer nomor 1x20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin. Namun saat diperiksa, petugas ternyata mendapati bahwa isi kontainer itu adalah sirip hiu seberat 4.878 kg. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar